Ditinggalkan Amerika Serikat, Apa Itu Perjanjian Paris?

Presiden Amerika Serikat ke-47, Donald J. Trump, yang baru saja resmi dilantik telah memulai kegiatannya sebagai pemimpin negara dengan mengumumkan berbagai keputusan yang cukup menarik perhatian dunia internasional.

Salah satu keputusan yang dibuatnya ialah dengan menandatangani executive orders tentang penarikan diri AS dari Perjanjian Paris atau Paris Agreement. 

Dikutip dari Tempo, perjanjian ini dianggap tidak adil dan berat sebelah, sehingga memberikan beban yang tidak sepadan bagi Amerika Serikat. Meski terdengar sebagai keputusan yang mengagetkan, ini bukan lah langkah baru melainkan sudah pernah dilakukan sebelumnya oleh AS pada 2020 lalu. Trump yang saat itu menjabat sebagai presiden dalam masa jabatannya yang pertama juga pernah turut melakukan hal serupa. Meski sempat keluar, AS kemudian kembali bergabung dalam perjanjian iklim internasional ini melalui keputusan Joe Biden sebagai presiden di periode selanjutnya.

Lalu, apa itu Perjanjian Paris atau Paris Agreement dan mengapa hal itu penting bagi negara-negara? Mari kita bahas selengkapnya dalam penjelasan di bawah.

Baca juga artike lainnya : Dampak dari Kepergian Amerika Serikat dari Paris Agreement, Apa yang Bisa Terjadi?

Memahami Apa Itu Perjanjian Paris

Dikutip dari White Case, Perjanjian Paris atau Paris Agreement merupakan kesepakatan internasional yang diadopsi pada tahun 2015 untuk mengatasi perubahan iklim. 

The US will join Syria and Nicaragua as the only nations that aren't part of the Paris agreement

Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk menahan laju kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celcius di atas tingkat pra-industri dan membatasi kenaikannya hingga 1,5 derajat Celcius. Ditandatangani oleh negara-negara yang menjadi Pihak pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Sampai dengan keputusan keluarnya AS dari perjanjian ini kemarin, setidaknya terdapat hampir seluruh negara di dunia tergabung ke dalam Paris Agreement (195 negara). Iran, Libya, dan Yaman menjadi pihak negara di luar kesepakatan.

Tujuan Penandatanganan Perjanjian Paris

Paris Agreement atau Perjanjian Paris dibuat dengan dilatarbelakangi oleh kondisi pertimbangan keadaan darurat global dan perubahan iklim yang melampaui batas negara, sebagaimana dilansir dari laman resmi un.org.

Tujuan penting dari perjanjian ini adalah untuk membatasi kenaikan suhu global jauh di bawah 2 derajat Celcius dibandingkan era pra-industri, dengan upaya lebih lanjut untuk menahan kenaikan suhu hingga 1,5 derajat Celcius.

Lebih dari itu, terdapat beberapa maksud lainnya yang hendak dicapai dari ditandatanganinya kesepekatan internasional ini.

  1. Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

Seluruh negara peserta harus menetapkan target pengurangan emisi melalui Nationally Determined Contributions (NDCs) negaranya masing-masing dan memperbaruinya setiap 5 tahun.

  1. Meningkatkan Adaptasi terhadap Perubahan Iklim

Mendorong negara-negara, terutama yang rentan, untuk memperkuat ketahanan terhadap dampak perubahan iklim, seperti banjir, kekeringan, dan kenaikan permukaan air laut.

  1. Menyediakan Pendanaan untuk Negara Berkembang

Memberikan peluang perbaikan melalui komitmen negara maju untuk menyediakan pendanaan iklim minimal $100 miliar per tahun untuk membantu negara berkembang dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Prinsip Utama dalam Perjanjian Paris

Pada dasarnya, tidak ada sanksi jika negara tidak memenuhi target yang mereka rancang. Setiap negara juga dapat menentukan sendiri target dan langkah yang akan mereka ambil dan mengumumkannya melalui Nationally Determined Contributions (NDCs).

Meski begitu, tetap ada mekanisme transparansi untuk mengawasi dan mendorong kepatuhan. Sistem pemantauan dan evaluasi target terhadap negara-negara peserta pun dilakukan secara berkala untuk kemudian dinilai ulang keefektifan dari target tersebut. 

Dengan hadirnya kesepakatan ini, negara maju diharapkan bisa berkontribusi lebih besar karena mereka bertanggung jawab atas sebagian besar emisi sejarah.

Tantangan dalam Implementasi Perjanjian Paris

Meskipun telah hampir 10 tahun berjalan, implementasi Perjanjian Paris masih menemui berbagai tantangan. Hal itu mulai dari kurangnya komitmen dan kepatuhan, sampai dengan sulitnya melepaskan ketergantungan pada energi fosil.

Dengan tidak adanya sanksi yang diberikan, hal ini bisa dimanfaatkan negara-negara untuk tidak memenuhi target NDC mereka atau bahkan meningkatkan emisinya. 

Belum lagi dengan komitmen investasi $100 miliar per tahun yang masih sulit tercapai. Negara berkembang sebagai target penerima pun masih kesulitan mengakses pendanaan ini. 

Di lain sisi, dunia sampai saat ini nampaknya masih kesulitan untuk perlahan melepaskan diri dari ketergantungan pada energi fosil. Banyak negara masih bergantung pada batu bara, minyak, dan gas alam, sehingga sulit mencapai dekarbonisasi total.

Meski begitu, Perjanjian Paris adalah langkah penting dalam aksi global melawan perubahan iklim, yang diharapkan dapat menemukan keberhasilannya kelak. Semua ini bergantung pada komitmen negara-negara untuk mengurangi emisi, meningkatkan adaptasi, dan mendukung pendanaan bagi negara berkembang.

Tentang Satuplatform

Satuplatform merupakan platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting. Kami dapat membantu Anda mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. 

Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
  2. Menghitung & mengelola emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
  3. Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional

Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! 

Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform. 

Similar Article