Amdal – SatuplatformSejatinya AMDAL, UKL-UPL dan SPPL merupakan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan izin lingkungan hidup. Lantas apa perbedaan dari semua dokumen tersebut?
Table of Contents
ToggleAMDAL
Pengertian AMDAL
AMDAL atau kepanjangan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan kajian terkait dampak penting suatu Usaha dan/atau yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.
Secara garis besar, terdapat lima (5) komponen AMDAL diantaranya:
- Kerangka Acuan (KA) merupakan hasil pelingkupan kajian AMDAL.
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) merupakan hasil telaah secara mendalam terkait dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan proyek.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan proyek.
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yaitu upaya pemantauan terhadap komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan proyek.
- Ringkasan Eksekutif merupakan dokumen yang meringkas hasil kajian ANDAL.
Tujuan AMDAL
sebagai pemenuhan kegiatan proyek tersebut tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar atau dampak negatif tersebut dapat ditangani dengan baik. Jika dampak positif lebih besar, maka proyek tersebut lebih mudah untuk mendapatkan izin, sebaliknya jika dampak negatif lebih besar maka proyek tersebut kemungkinan besar akan dilarang untuk dilakukan.
Manfaat AMDAL
- Sebagai tindak pencegahan terhadap dampak negatif suatu proyek
- Aspek keberlanjutan suatu kegiatan proyek
- Salah satu syarat untuk memperoleh perizinan
Namun jika sebuah perusahaan industri berada di dalam suatu kawasan, maka perusahaan tersebut wajib untuk menyusun dokumen RKL-RPL Rinci, sedangkan AMDAL Kawasan dibuat oleh pihak Kawasan yang bersangkutan. RKL-RPL Rinci sendiri adalah RKL-RPL yang bersifat rinci serta spesifik yang disusun oleh perusahaan/industri berdasarkan RKL-RPL Kawasan.
UKL-UPL
Pengertian UKL-UPL
UKL_UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012).
Penyusunan UKL-UPL dilakukan untuk suatu kegiatan dan/atau proyek yang memiliki dampak lingkungan yang dapat diatasi dan skala pengendalian yang kecil. Dokumen UKL-UPL bisa dibuat pada dua kondisi, yaitu:
- Fase perencanaan suatu kegiatan dan/atau proyek sebagai kelengkapan syarat memperoleh perizinan.
- Suatu usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL.
SPPL
Pengertian SPPL
SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL
AMDAL, UKL-UPL dan SPPL memiliki perbedaan yang cukup signifikan, diantaranya:
Skala Usaha dan/atau Kegiatan
Skala ini dapat dilihat dari segi luas wilayah, luas bangunan, kapasitas produksi, dan lain-lain dari suatu usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, terdapat perencanaan pembangunan gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih maka diwajibkan untuk menyusun AMDAL, sebaliknya jika luas lahan kurang dari 5 Ha maka cukup dengan dokumen UKL-UPL saja.
Dampak terhadap Lingkungan
AMDAL disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan sekitarnya, sedangkan UKL-UPL adalah sebaliknya.
Penyusun
AMDAL harus disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikasi kompetensi khusus AMDAL, sedangkan UKL-UPL dan SPPL dapat disusun oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan.
Mekanisme Penyusunan
Penilaian AMDAL harus dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL khusus, sedangkan UKL-UPL diwajibkan presentasi sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi bagi sebagian daerah, beberapa daerah lainnya tidak diwajibkan presentasi. Sementara SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup terkait.
Your All-in-One Sustainability Platform
Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting.
Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:
- Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
- Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
- Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional
Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform.
Similar Article
Zero Waste sebagai Strategi Efisiensi Operasional, Untuk Kurangi Emisi Karbon
Zero waste sering dipandang sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan yang berdiri sendiri, terpisah dari operasional inti bisnis. Padahal, jika…
Cara Melakukan Materiality Assessment untuk Laporan Keberlanjutan
Banyak perusahaan menyusun laporan keberlanjutan dengan memasukkan semua isu ESG yang bisa dipikirkan, mulai dari emisi karbon sampai kesejahteraan karyawan.…
Panduan Lengkap POJK 51: Siapa Wajib Lapor dan Sanksinya
Sejak beberapa tahun terakhir, laporan keberlanjutan bukan lagi dokumen tambahan yang boleh ada atau tidak. Bagi banyak perusahaan di Indonesia,…
Panduan Dasar Green Bond di Indonesia
Kebutuhan pendanaan untuk proyek ramah lingkungan terus meningkat, mulai dari energi terbarukan, transportasi rendah emisi, hingga pengelolaan limbah yang lebih…
Proyek Karbon di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)
Proyek karbon di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) menjadi salah satu topik yang semakin penting bagi perusahaan, pengembang proyek, dan…
Panduan Persiapan Penyusunan Sustainability Report
Mengapa Sustainability Report Menjadi Kebutuhan Perusahaan? Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), sustainability report…

