Gas-gas yang dapat menyebabkan efek rumah kaca dapat berasal dari berbagai sumber. Umumnya dikeluarkan dari aktivitas manusia, seperti pembakaran bahan bakar fosil, proses industri, dan masih banyak lagi. Greenhouse Gas Protocol (GHG Protocol) mengelompokkan emisi gas rumah kaca ke dalam tiga kategori utama yaitu scope 1, 2 dan 3:
- Scope 1 (Emisi langsung)
- Scope 2 (Emisi tidak langsung terkait energi)
- Scope 3 (Emisi tidak langsung terkait nilai rantai pasokan)
Sumber: US EPA
Sebelumnya, telah dibahas secara mendetail Scope 1 Emissions atau cakupan emisi 1 yang mencakup emisi GRK yang langsung berasal dari sumber internal organisasi atau perusahaan. Baca selengkapnya dalam artikel berjudul Memahami Lebih Dalam Emisi GRK Scope 1.
Pada artikel ini, akan dijelaskan secara mendalam mengenai Scope 2 Emissions atau cakupan emisi 2. Scope 2 mencakup berbagai emisi gas rumah kaca (GRK) tidak langsung yang terkait dengan energi.
Mari simak penjelasannya untuk memaksimalkan upaya pengurangan jejak karbon Anda.
Table of Contents
ToggleScope 2 Emission (Emisi Tidak Langsung terkait Energi)
Scope 2 melibatkan emisi gas rumah kaca tidak langsung yang dihasilkan dari penggunaan energi oleh suatu organisasi atau perusahaan. Emisi dalam kategori ini berasal dari sumber eksternal dan di luar kendali organisasi tersebut.
Contohnya adalah emisi yang timbul dari produksi listrik atau panas yang digunakan oleh organisasi, seperti listrik yang dibeli atau disewa dari jaringan umum, bisa juga uap, pemanas, atau pendingin. Cakupan 2 berfokus pada emisi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik yang menghasilkan energi untuk digunakan oleh perusahaan.
Meskipun organisasi atau perusahaan tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan atau memiliki sumber yang menghasilkan emisi cakupan 2, namun pencatatan emisi tetap perlu dilakukan. Sumber-sumber emisi tersebut penting untuk dilaporkan karena organisasi atau perusahaan secara tidak langsung menyebabkan emisi. Baca Juga: Emisi Gas Rumah Kaca Scope 1, 2 dan 3
Mengukur Scope 2 Emission
Dikutip dari Persefoni, terdapat dua metode yang biasa dilakukan organisasi atau perusahaan dalam melaporkan emisi cakupan 2. Menggunakan metode berbasis lokasi dan pasar.
Metode berbasis pasar, menggunakan informasi dari instrumen kontrak untuk sumber listrik yang digunakan.
Metode berbasis lokasi, menggunakan intensitas emisi rata-rata dari jaringan listrik di mana konsumsi energi terjadi.
Mengukur emisi GRK, mulai dari scope 1, 2, dan 3, memiliki manfaat penting, salah satunya memperkuat pemahaman organisasi dalam mewujudkan upaya dekarbonisasi yang efektif. Data yang lengkap dan terukur dapat membantu Anda lebih percaya diri dalam mengumumkan kontribusi mengurangi emisi.
Organisasi atau perusahaan Anda juga bisa mulai melakukan pengukuran dan pencatatan terhadap emisi gas rumah kaca yang diproduksi untuk menjadikan strategi dekarbonisasi berjalan lebih efisien. Manfaatkan platform all-in-one dari Satuplatform yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting dan dapatkan FREE DEMO sekarang!
Similar Article
Membangun Karier di Sustainability: Seberapa Besar Peluang Green Jobs?
Survei global yang dilakukan oleh salah satu perusahaan Big Four menunjukkan bahwa 86% Gen Z dan 89% Milenial menganggap penting…
Pengaruh Sustainability Report terhadap Nilai Perusahaan: Mengapa Semakin Penting di Era ESG?
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap bisnis berkelanjutan, sustainability report menjadi salah satu dokumen penting. Dokumen ini umumnya digunakan perusahaan untuk…
Sustainability Report Manual vs Digital: Mana yang Lebih Efektif untuk Perusahaan Anda?
Menyusun sustainability report atau laporan keberlanjutan kini menjadi kebutuhan nyata bagi perusahaan di Indonesia bukan hanya bagi emiten publik yang…
ESG untuk Industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG)
Industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) adalah salah satu sektor dengan jejak lingkungan dan sosial terbesar di dunia. Dari rantai pasokan…
Panduan Membuat Baseline Emisi Karbon Perusahaan
Di tengah meningkatnya tekanan regulasi dan ekspektasi pemangku kepentingan terhadap keberlanjutan, semakin banyak perusahaan di Indonesia yang mulai menyusun strategi…
Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM): Ancaman atau Peluang bagi Ekspor Indonesia?
Uni Eropa (UE) tengah mengubah cara dunia berbisnis. Mulai 2026, setiap produk yang masuk ke pasar Eropa dari negara-negara di…

