Hak Asasi Manusia Bagi Setiap Individu

Pengertian Hak Asasi Manusia

Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang wajib untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi haknya setiap individu manusia serta tidak dapat dirampas oleh siapapun karena dilindungi secara nasional (Undang-Undang) maupun internasional (PBB). Baca Juga: Hak Pekerja yang Dilindungi UU Ketenagakerjaan

Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia

Hal yang perlu diperhatikan terkait HAM antara lain:

  1. Tidak dapat dicabut
  2. Tidak dapat dipisahkan
  3. Semua hak saling bergantung
  4. Cerminan dari kebutuhan hidup
  5. Selain hak, setiap orang juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain serta mendukung dan melindungi hak orang lain yang dilanggar

Jenis Hak Asasi Manusia

Beberapa jenis Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:

  1. Personal rights: kebebasan berpendapat, berorganisasi atau berserikat, memeluk agama dan beibadah
  2. Property rights: kebebasan dalam memiliki, menjual dan membeli sesuatu serta mengadakan suatu perjanjian kontrak
  3. Rights of legal equality: kewenangan untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai keadilan hukum yang berlaku
  4. Political rights: kebebasan untuk berpolitik termasuk ikut serta dalam pemerintahan, pemilihan umum dan pendirian partal politik
  5. Social cultural rights: berhak atas memilih pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan dan mengembangkan kebudayaan
  6. Procedural rights: mendapatkan perlakuan mengenai tata cara peradilan serta perlindungan hukum oleh pemerintah

30 Hak Asasi Manusia Menurut PBB

Pada tahun 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai menyepakati pencetusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Berdasarkan deklarasi tersebut, terdapat 30 HAM yang tertulis, diantaranya:

  1. Terlahir bebas dan mendapatkan perlakuan sama
  2. Hak tanpa diskriminasi
  3. Hak hidup
  4. Hak tanpa perbudakan
  5. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
  6. Hak pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum
  7. Hak atas kesetaraan di hadapan hukum
  8. Kebebasan dilindungi hukum
  9. Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan
  10. Hak audiensi publik
  11. Hak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah
  12. Hak privasi
  13. Hak kebebasan bergerak
  14. Hak mencari tempat aman untuk hidup
  15. Hak berkebangsaan
  16. Hak menikah dan berkeluarga
  17. Hak memiliki property
  18. Kebebasan beragama dan berpikir
  19. Kebebasan berekspresi
  20. Hak untuk majelis hukum
  21. Hak berdemokrasi
  22. Hak jaminan sosial
  23. Hak bekerja dan sebagai pekerja
  24. Hak beristirahat dan bersantai
  25. Hak atas makanan dan tempat tinggal
  26. Hak atas pendidikan
  27. Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat
  28. Hak atas dunia yang adil
  29. Tanggung jawab
  30. Kebebasan dari gangguan lainnya

Your All-in-One Sustainability Platform

Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting. Baca Juga: Konsep DEI (Diversity, Equality, dan Inclusion) di Tempat Karja: Apa itu, Keuntungan, dan Penerapannya

Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
  2. Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
  3. Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional

Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform.

Similar Article