Dalam perjalanan menuju net-zero emisi GRK, green power (energi hijau) dan carbon offset adalah dua pendekatan krusial yang perannya seringkali belum sepenuhnya dibedakan dalam strategi dekarbonisasi. Energi hijau (terutama melalui pembelian listrik terbarukan/ RECs) berfungsi sebagai reduksi emisi langsung dari konsumsi listrik (emisi Scope 2) dan pendekatan yang efektif untuk mengurangi emisi di sumbernya.
Sebaliknya, offset adalah alat untuk mengkompensasi emisi yang tidak dapat dihindari atau residu setelah semua upaya pengurangan langsung telah dilakukan. Lalu, apa yang membuat perspesi tentang keduanya tumpang tindih?
Table of Contents
ToggleDefini dan Manfaat Green Power
Energi hijau adalah bagian energi terbarukan, seperti surya, angin, panas bumi, biogas, biomassa, dan low-impact hydroelectric. Sebagian sumbernya dari alam dan dapat diperbarui secara alami, dengan pemanfaatan yang bersifat sukarela, menunjukkan komitmen proaktif terhadap keberlanjutan. Solusi ini lebih ramah lingkungan dan menawarkan manfaat yang menyeluruh pada aspek ESG.

1. Dampak pada Lingkungan
Penggunaan energi hijau secara signifikan mengurangi jejak karbon perusahaan karena tidak memiliki emisi karbon sehingga berkontribusi pada mitigasi pemanasan global, dan melindungi keanekaragaman hayati.
2. Manfaat Sosial
Inisiatif proyek energi hijau dapat menciptakan lapangan kerja (misalnya di sektor manufaktur dan instalasi), meningkatkan kualitas udara, dan mendukung kesehatan masyarakat.
3. Tata Kelola
Mendorong kemandirian energi suatu entitas dan mengurangi kerentanan terhadap fluktuasi harga bahan bakar fosil.
Hubungan Antara Green Power dan Carbon Offset
Pada dasarnya, green power dan offset memiliki implementasi yang berbeda dalam strategi dekarbonisasi. Offset mengkompensasi emisi yang dihasilkan di satu tempat melalui pengurangan atau penghilangan emisi di tempat lain.
Baca Juga : 5 Cara Dukung Penerapan Green Energy
Sebaliknya, pemanfaatan energi hijau berfokus pada penghindaran emisi di titik konsumsi dengan beralih ke sumber terbarukan. Intinya, energi hijau secara intrinsik mengubah profil emisi karbon yang perusahaan konsumsi.
Green power memiliki mekanisme pembelian energi hijau menggunakan RECs (Renewable Energy Certificates), merepresentasikan atribut lingkungan dari satu megawatt-jam (MWh) listrik yang dihasilkan dari sumber energi terbarukan dan disalurkan ke jaringan listrik.
Instrumen ini juga dikenal dengan istilah Guarantees of Origin (GOs) di Uni Eropa dan International Renewable Energy Certificates (I-RECs) di lebih dari 50 negara
Pembelian RECs dapat dilakukan secara bundled maupun unbundled memungkinkan perusahaan mengklaim penggunaan energi nol-emisi untuk Scope 2 mereka.
Mengingat listrik di jaringan tidak dapat dibedakan sumbernya secara fisik, RECs menjadi instrumen krusial untuk melacak dan mengklaim atribut lingkungan energi terbarukan, sehingga mendukung pengembangan pasar ini
Berbeda dengan carbon offset yang mewakili penghindaran atau penghilangan satu ton CO2e dan memerlukan pengujian additionality yang ketat, RECs tidak secara langsung mengurangi emisi dan tidak memerlukan pengujian tersebut.
Perbedaan fundamental ini menggarisbawahi bahwa RECs berfokus pada sumber energi yang dikonsumsi, sementara offset pada pengurangan emisi aktual di tempat lain
Selain itu, offset dapat digunakan untuk mengkompensasi emisi Scope 1, 2, dan 3 dengan skema avoided maupun removal offset.
Menariknya, proyek energi terbarukan dapat menjadi jenis proyek carbon offset, seperti pembangunan ladang angin di negara berkembang. Tantangan yang proyek green power hadapi serupa dengan offset, yaitu risiko greenwashing jika tidak disinergikan dengan pengurangan emisi langsung.
Pengakuan Regulasi dan Pasar
Energi hijau dan RECs, bersama dengan carbon offset, memiliki pengakuan yang kuat dalam kerangka keberlanjutan global dan pasar, meskipun dengan peran yang berbeda namun saling melengkapi. Pengakuan ini didorong oleh meningkatnya tekanan dari investor, publik, dan regulator yang menuntut transparansi dan praktik keberlanjutan yang kredibel dari perusahaan.
- Energi hijau diakui dalam sertifikasi bangunan hijau seperti LEED, yang mendorong pengadaan energi hijau untuk mengurangi emisi GRK bangunan, selayaknya offset.
- Mirip dengan mekanisme offset, RECs adalah instrumen berbasis pasar yang beroperasi dalam skema voluntary (berdasarkan komitmen perusahaan) dan mandatory (untuk memenuhi standar portofolio terbarukan wajib).
- Regulator seperti EPA merekomendasikan RECs yang disertifikasi dan diverifikasi oleh pihak ketiga (misalnya, Green-e Energy) untuk memastikan kredibilitas.
- Standar pelaporan seperti GHG Protocol juga memberikan panduan untuk mengukur emisi Scope 2, termasuk peran RECs dan meningkatkan transparansi.
Pengakuan ini menunjukkan bahwa penggunaan energi hijau dan carbon offset, bila diimplementasikan dengan benar dan diverifikasi, memiliki validitas di mata regulator dan pasar, mendukung tujuan dekarbonisasi perusahaan.
Membangun Strategi Dekarbonisasi yang Terpadu
Meskipun fungsinya berbeda, green power dan offset sama-sama diakui dalam upaya dekarbonisasi komprehensif dengan proses mengurangi (di Scope 2) dan mengkompensasi (residu atau emisi yang tidak dapat dihindari).
Pemahaman yang jelas tentang perbedaan dan sinergi keduanya sangat penting untuk membangun strategi dekarbonisasi yang kredibel dan efektif. Sedangkan mengukur dan melaporkan dampak dari kedua inisiatif ini adalah kunci untuk menunjukkan kontribusi nyata terhadap target net-zero dan meningkatkan reputasi perusahaan.
Jelajahi layanan Carbon & ESG Management Satuplatform. Jadwalkan demo gratis hari ini untuk solusi terukur yang mengintegrasikan energi terbarukan dan offset secara optimal.
Similar Article
Zero Waste sebagai Strategi Efisiensi Operasional, Untuk Kurangi Emisi Karbon
Zero waste sering dipandang sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan yang berdiri sendiri, terpisah dari operasional inti bisnis. Padahal, jika…
Cara Melakukan Materiality Assessment untuk Laporan Keberlanjutan
Banyak perusahaan menyusun laporan keberlanjutan dengan memasukkan semua isu ESG yang bisa dipikirkan, mulai dari emisi karbon sampai kesejahteraan karyawan.…
Panduan Lengkap POJK 51: Siapa Wajib Lapor dan Sanksinya
Sejak beberapa tahun terakhir, laporan keberlanjutan bukan lagi dokumen tambahan yang boleh ada atau tidak. Bagi banyak perusahaan di Indonesia,…
Panduan Dasar Green Bond di Indonesia
Kebutuhan pendanaan untuk proyek ramah lingkungan terus meningkat, mulai dari energi terbarukan, transportasi rendah emisi, hingga pengelolaan limbah yang lebih…
Proyek Karbon di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)
Proyek karbon di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) menjadi salah satu topik yang semakin penting bagi perusahaan, pengembang proyek, dan…
Panduan Persiapan Penyusunan Sustainability Report
Mengapa Sustainability Report Menjadi Kebutuhan Perusahaan? Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), sustainability report…

