Keberlanjutan Bisnis : Bagaimana kita memulainya?

Bisnis berkelanjutan tidak hanya berfokus pada keuntungan materi atau profit, melainkan implementasi 3P yaitu People, Profit dan Planet harus dipegang teguh oleh para pelaku usaha.
Bisnis keberlanjutan tidak hanya berfokus pada keuntungan materi atau profit, melainkan implementasi 3P yaitu People, Profit dan Planet harus dipegang teguh oleh para pelaku usaha.

Isu keberlanjutan awalnya hanya dipahami dalam hubungannya dengan permasalahan lingkungan. Seiring berjalannya waktu, isu keberlanjutan kini telah berkembang meliputi berbagai macam isu, tidak hanya terhadap lingkungan, melainkan juga isu terkait dengan krisis ekonomi global, ketimpangan sosial, kemiskinan dan kurangnya kesejahteraan.

Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang turut berpartipasi dalam penanganan isu-isu keberlanjutan yang ada, salah satu komitmen yang dilakukan adalah dengan meratifikasi Perjanjian Paris di New York pada tanggal 22 April 2016, sebagai negara peratifikasi yang berkomitmen untuk melakukan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dan bergerak aktif dalam mencegah terjadinya perubahan iklim.

Sustainable Development Goals (SDG’S) juga diterapkan oleh Indonesia sebagai komitmen. Dimana SDG’s adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. SDG’s memiliki 4 (empat) pilar berupa Pilar Pembangunan Sosial, Pilar Pembangunan Lingkungan, Pilar Pembangunan Ekonomi dan Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola dengan 17 Tujuan dan 169 Target.

Pemerintah dan penyedia sarana secara legal formal perlu melakukan sinergi dengan para pelaku usaha sebagai pelaksana kebijakan tersebut. Membangun bisnis yang dapat dikategorikan sebagai “Sustainable Business” tidak hanya berfokus pada keuntungan profit, melainkan implementasi 3P yaitu People, Profit dan Planet harus dipegang teguh oleh para pelaku usaha.

Berikut adalah 4 (empat) faktor yang menjadi fokus bagi Perusahaan agar dapat menerapkan bisnis yang berkelanjutan :

1. Faktor Lingkungan Keberlanjutan

Lingkungan menjadi faktor penting yang harus dipenuhi oleh Perusahaan, dimulai dari bagaimana Perusahaan melakukan pengelolaan terhadap kualitas air atau air limbah, pengelolaan terhadap emisi yang dihasilkan, pengelolaan terhadap limbah B3, penggunaan energi, perhitungan gas rumah kaca dan komponen lainnya berdasarkan dari aktivitas Perusahaan itu sendiri.

Regulasi pengelolaan lingkungan yang ditetapkan di Indonesia cukup beragam dimulai dari peraturan atau standar nasional maupun internasional. Beberapa Peraturan atau standar yang diterapkan adalah Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 1 Tahun 2021 terkait dengan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) bagi Perusahaan yang diwajibkan untuk mengikuti PROPER, ISO 14001 versi 2015 terkait dengan Sistem Manajemen Lingkungan.

Perusahaan juga dapat menggunakan kerangka kerja yang dikeluarkan oleh Global Reporting Index (GRI) dalam pembuatan laporan keberlanjutan ataupun platform pengungkapan topik keberlanjutan lainnya berdasarkan Carbon Disclosure Project (CDP) atau Task Force on Climate-related Financial Disclosure (TCFD).       

Komitmen Perusahaan dalam memenuhi seluruh aspek yang potensial terhadap kerusakan lingkungan akibat dari operasional Perusahaan akan memberikan dampak positif bagi Perusahaan dan bagi lingkungan. Perusahaan akan mendapatkan keberlanjutan di dalam operasional bisnisnya apabila kondisi lingkungan di sekitarnya baik dan mendukung.

2. Faktor Tenaga Kerja dan HAM Keberlanjutan

Pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara maksimal bergantung dari bagaimana manajemen yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap karyawannya. Kolaborasi antara Indonesia dengan Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) pada 12 Juni 1950 merupakan bentuk komitmen atas perhatian Indonesia terhadap hak-hak tenaga kerja. ILO pun bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja, Organisasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Utama.

3 (tiga) bidang prioritas telah diidentifikasi untuk Program Kerja Layak Negara (Decent Work Country Program/DWCP) untuk Indonesia tahun 2020-2025 diantaranya :
1. Dialog sosial efektif yang mempromosikan bisnis berkelanjutan dan kesejahteraan pekerja
2. Penciptaan lapangan kerja dan lapangan kerja bagi kaum muda
3. Meningkatkan perlindungan bagi kelompok pekerja yang rentan

Pada 14 Juni 2021, Indonesia dipercaya sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) ILO periode 2021-2024 dan ini merupakan bentuk pengakuan internasional atas komitmen Indonesia dalam memajukan keadilan sosial dan mempromosikan kerja layak yang merupakan mandat utama dari ILO.

Standar yang dikeluarkan oleh ILO dan/atau peraturan ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan ataupun program dapat digunakan oleh perusahaan. Perusahaan yang bergerak aktif serta mendalami isu, hak ataupun kendala yang terjadi pada karyawannya akan memiliki citra positif dan menghasilkan performa yang baik terhadap bisnis.

3. Faktor Etika Keberlanjutan 

Proses perusahaan dalam mengelola prinsip berkelanjutan secara internal adalah fokus dari faktor etika dalam menjalankan bisnis. Faktor etika akan bergantung pada aktivitas manajemen dan pemilik Perusahaan dalam pemenuhan etika bisnis yang akan dijalankan. Penerapan etika bisnis yang baik akan menimbulkan keuntungan bagi pemangku kepentingan dan investor. Hal ini membuktikan bahwa Perusahaan menjunjung nilai moral, memperhatikan kepentingan bersama sehingga menciptakan suasana hubungan yang adil dan sehat, baik di lingkup internal maupun eksternal.

Penerapan kode etik perusahaan, sistem manajemen anti penyuapan berdasarkan ISO 37001 versi 2016, Sistem Manajemen Keamanan Informasi berdasarkan ISO 27001 versi 2013 dan bagaimana Perusahaan menerapkan prosedur pengaduan atau lebih dikenal dengan whistleblowing system adalah beberapa contoh yang dapat dilakukan oleh Perusahaan dalam menerapkan faktor ini agar terciptanya bisnis yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Faktor Rantai Suplai Keberlanjutan

Dalam menjalankan bisnisnya, Perusahaan memerlukan  kerja sama dengan pihak ketiga lainnya agar barang/jasa yang dihasilkan dapat diterima atau dapat digunakan sebagaimana mestinya. Rantai pasok atau rantai suplai yang berkelanjutan dimaksudkan untuk mengelola semua proses yang terjadi, menggunakan masukan (input) yang ramah lingkungan dan mengubahnya melalui teknologi yang dapat meningkatkan jenis produk di daur ulang dalam lingkungannya. Sehingga, proses ini mengembangkan keluaran (output) yang dapat direklamasi pada akhir siklus hidup produk sehingga menciptakan rantai suplai yang berkelanjutan.

Konsep Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA) berdasarkan SNI ISO 14040 versi 2016 dan SNI ISO 14044 versi 2017 adalah pendekatan yang dapat digunakan dalam penerapan hal ini. Kompilasi dan evaluasi masukan (bahan baku, bahan pendukung, air, energi, transportasi ke dalam proses), keluaran (produk, by-product, co-product, emisi) dan dampak lingkungan potensial dari sistem produk di seluruh daur hidupnya adalah hal yg dilakukan pada proses LCA.

LCA merupakan suatu alat ukur kuantitatif untuk pembangunan berkelanjutan. Penilaian LCA pun sudah dilakukan sebagai penilaian PROPER bagi Perusahaan yang memiliki target dalam pencapaian kategori beyond compliance. Sehingga, rantai suplai menjadi hal yang harus diperhatikan dalam mencapai bisnis yang berkelanjutan.

Mulai Ciptakan Bisnis Keberlanjutan Bersama Satuplatform

Satuplatform, adalah platform penilaian keberlanjutan yang menggunakan standar nasional maupun internasional terhadap 4 (empat) faktor diatas yang dapat membantu Perusahaan dalam mewujudkan bisnis yang berkelanjutan. Metode penilaian berupa kuesioner yang disesuaikan dengan ukuran dan skala Perusahaan akan mempermudah Perusahaan dalam melakukan analisis kesenjangan terhadap hal yang sudah atau belum dilakukan oleh Perusahaan, dengan bantuan analisis dari assessor yang berpengalaman di bidangnya akan membantu Perusahaan anda menuju bisnis yang berkelanjutan.

Ingin informasi lebih lanjut terkait cara memulai bisnis secara keberlanjutan? mulai ciptakan bisnis berkelanjutan Anda disini

 

Referensi :

  • Ditjen PPKL, KLHK. 2021. Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian Daur Hidup (LCA).

  • Hidayati, et all. 2019. Strategi Pengembangan Rantai Pasok Kentang Berkelanjutan di Kabupaten Magetan. Jurnal Agro Ekonomi Vol 36 No 2.

Similar Article

5 Brand Kosmetik yang Dukung ESG

Berbagai jenis dan varian dari produk kosmetik yang tersebar luas, menimbulkan potensi sampah kemasan yang menumpuk di landfill. Tidak hanya…