Sejak beberapa tahun terakhir, laporan keberlanjutan bukan lagi dokumen tambahan yang boleh ada atau tidak. Bagi banyak perusahaan di Indonesia, menyusun laporan ini sudah menjadi kewajiban hukum yang diatur lewat POJK 51. Memasuki 2026, tekanan kepatuhan semakin nyata seiring makin banyaknya investor dan mitra bisnis yang menjadikan transparansi ESG sebagai syarat kerja sama. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum paham siapa sebenarnya yang wajib mengikuti aturan ini, apa saja yang harus dilaporkan, bagaimana mekanismenya, dan apa risikonya jika tidak dijalankan.
Apa Itu POJK 51?
POJK 51/POJK.03/2017 adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Aturan ini mewajibkan sejumlah pelaku usaha untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keberlanjutan atau sustainability report secara berkala, terpisah maupun terintegrasi dengan laporan tahunan. Tujuannya sederhana, yaitu memastikan perusahaan tidak hanya melaporkan kinerja keuangan, tetapi juga dampak lingkungan, sosial, dan tata kelolanya kepada publik dan regulator, sehingga pasar modal Indonesia bergerak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Siapa yang Wajib Menerapkan POJK 51?
Kewajiban ini berlaku untuk tiga kelompok utama, yaitu Lembaga Jasa Keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan dana pensiun; emiten; serta perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan tertutup atau UMKM memang belum diwajibkan secara hukum. Namun banyak di antaranya tetap menyusun laporan ini secara sukarela, terutama untuk membuka akses pendanaan hijau, memenuhi syarat mengikuti tender BUMN, atau menjawab permintaan due diligence dari mitra dan investor asing yang semakin ketat menilai profil keberlanjutan rekan bisnisnya.
Apa Saja yang Harus Dilaporkan?
Laporan keberlanjutan mencakup tiga aspek utama, yaitu kinerja ekonomi, kinerja sosial, dan kinerja lingkungan. Secara praktis, ini berarti perusahaan perlu memaparkan strategi keberlanjutan, program tanggung jawab sosial, pengelolaan limbah dan emisi, penggunaan energi dan air, hingga bagaimana risiko lingkungan dikelola dalam operasional bisnis. Perusahaan juga diminta menjelaskan tata kelola keberlanjutan, mulai dari peran dewan direksi hingga mekanisme pengaduan bagi pemangku kepentingan yang terdampak. Banyak perusahaan mengacu pada standar internasional seperti GRI atau IFRS S1/S2 agar laporan lebih terstruktur, terukur, dan mudah dibandingkan dengan perusahaan sejenis di dalam maupun luar negeri.
Mekanisme dan Waktu Pelaporan
Laporan keberlanjutan wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir, sejalan dengan batas waktu laporan tahunan. Penyampaiannya dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK. Perusahaan yang memilih menerbitkan laporan terpisah dari laporan tahunan tetap harus memastikan kedua dokumen konsisten satu sama lain, terutama dalam data kuantitatif seperti jumlah emisi, konsumsi energi, atau realisasi program sosial, karena inkonsistensi semacam ini sering menjadi temuan utama saat pemeriksaan regulator.
Apa Sanksi Jika Tidak Patuh?
Bagi perusahaan yang wajib namun tidak menyampaikan laporan, OJK dapat memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha tertentu. Di luar sanksi formal, dampak yang sering lebih terasa justru datang dari pasar: investor institusional kini semakin selektif dan cenderung menghindari perusahaan yang dianggap tidak transparan soal isu lingkungan dan sosial. Ketidakpatuhan juga bisa mempersulit akses ke pembiayaan berkelanjutan yang saat ini banyak ditawarkan perbankan, serta menurunkan skor ESG perusahaan di mata lembaga pemeringkat independen.
Bagaimana Mempersiapkan Laporan yang Sesuai POJK 51?
Langkah pertama adalah melakukan pemetaan data lingkungan, sosial, dan tata kelola yang selama ini mungkin belum tercatat rapi di berbagai unit kerja. Setelah itu, perusahaan perlu menentukan topik material melalui materiality assessment, yaitu isu-isu yang paling relevan dengan bisnis dan pemangku kepentingannya, agar laporan tidak melebar ke topik yang kurang berdampak. Proses penyusunan ini akan jauh lebih efisien jika didukung sistem digital yang bisa menarik data secara real-time dari berbagai unit operasional, dibanding mengandalkan pencatatan manual berbasis spreadsheet yang rawan tertinggal, sulit diverifikasi, dan menyulitkan proses audit di akhir periode pelaporan.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
Dalam praktiknya, ada beberapa kesalahan yang berulang kali ditemukan pada laporan keberlanjutan perusahaan Indonesia. Pertama, data kuantitatif yang disajikan tidak konsisten antara laporan tahunan dan laporan keberlanjutan, misalnya angka emisi karbon yang berbeda di dua dokumen. Kedua, laporan hanya menonjolkan pencapaian tanpa membahas tantangan atau target yang belum tercapai, sehingga terkesan kurang objektif di mata investor dan auditor. Ketiga, perusahaan sering baru mulai mengumpulkan data pada saat mendekati tenggat pelaporan, padahal pengumpulan data lingkungan dan sosial idealnya dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun agar hasilnya lebih akurat dan mudah diverifikasi.
