Amdal – SatuplatformSejatinya AMDAL, UKL-UPL dan SPPL merupakan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan izin lingkungan hidup. Lantas apa perbedaan dari semua dokumen tersebut?
Table of Contents
ToggleAMDAL
Pengertian AMDAL
AMDAL atau kepanjangan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan kajian terkait dampak penting suatu Usaha dan/atau yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.
Secara garis besar, terdapat lima (5) komponen AMDAL diantaranya:
- Kerangka Acuan (KA) merupakan hasil pelingkupan kajian AMDAL.
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) merupakan hasil telaah secara mendalam terkait dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan proyek.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan proyek.
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yaitu upaya pemantauan terhadap komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan proyek.
- Ringkasan Eksekutif merupakan dokumen yang meringkas hasil kajian ANDAL.
Tujuan AMDAL
sebagai pemenuhan kegiatan proyek tersebut tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar atau dampak negatif tersebut dapat ditangani dengan baik. Jika dampak positif lebih besar, maka proyek tersebut lebih mudah untuk mendapatkan izin, sebaliknya jika dampak negatif lebih besar maka proyek tersebut kemungkinan besar akan dilarang untuk dilakukan.
Manfaat AMDAL
- Sebagai tindak pencegahan terhadap dampak negatif suatu proyek
- Aspek keberlanjutan suatu kegiatan proyek
- Salah satu syarat untuk memperoleh perizinan
Namun jika sebuah perusahaan industri berada di dalam suatu kawasan, maka perusahaan tersebut wajib untuk menyusun dokumen RKL-RPL Rinci, sedangkan AMDAL Kawasan dibuat oleh pihak Kawasan yang bersangkutan. RKL-RPL Rinci sendiri adalah RKL-RPL yang bersifat rinci serta spesifik yang disusun oleh perusahaan/industri berdasarkan RKL-RPL Kawasan.
UKL-UPL
Pengertian UKL-UPL
UKL_UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012).
Penyusunan UKL-UPL dilakukan untuk suatu kegiatan dan/atau proyek yang memiliki dampak lingkungan yang dapat diatasi dan skala pengendalian yang kecil. Dokumen UKL-UPL bisa dibuat pada dua kondisi, yaitu:
- Fase perencanaan suatu kegiatan dan/atau proyek sebagai kelengkapan syarat memperoleh perizinan.
- Suatu usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL.
SPPL
Pengertian SPPL
SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL
AMDAL, UKL-UPL dan SPPL memiliki perbedaan yang cukup signifikan, diantaranya:
Skala Usaha dan/atau Kegiatan
Skala ini dapat dilihat dari segi luas wilayah, luas bangunan, kapasitas produksi, dan lain-lain dari suatu usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, terdapat perencanaan pembangunan gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih maka diwajibkan untuk menyusun AMDAL, sebaliknya jika luas lahan kurang dari 5 Ha maka cukup dengan dokumen UKL-UPL saja.
Dampak terhadap Lingkungan
AMDAL disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan sekitarnya, sedangkan UKL-UPL adalah sebaliknya.
Penyusun
AMDAL harus disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikasi kompetensi khusus AMDAL, sedangkan UKL-UPL dan SPPL dapat disusun oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan.
Mekanisme Penyusunan
Penilaian AMDAL harus dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL khusus, sedangkan UKL-UPL diwajibkan presentasi sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi bagi sebagian daerah, beberapa daerah lainnya tidak diwajibkan presentasi. Sementara SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup terkait.
Your All-in-One Sustainability Platform
Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting.
Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:
- Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
- Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
- Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional
Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform.
Similar Article
Membangun Karier di Sustainability: Seberapa Besar Peluang Green Jobs?
Survei global yang dilakukan oleh salah satu perusahaan Big Four menunjukkan bahwa 86% Gen Z dan 89% Milenial menganggap penting…
Pengaruh Sustainability Report terhadap Nilai Perusahaan: Mengapa Semakin Penting di Era ESG?
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap bisnis berkelanjutan, sustainability report menjadi salah satu dokumen penting. Dokumen ini umumnya digunakan perusahaan untuk…
Sustainability Report Manual vs Digital: Mana yang Lebih Efektif untuk Perusahaan Anda?
Menyusun sustainability report atau laporan keberlanjutan kini menjadi kebutuhan nyata bagi perusahaan di Indonesia bukan hanya bagi emiten publik yang…
ESG untuk Industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG)
Industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) adalah salah satu sektor dengan jejak lingkungan dan sosial terbesar di dunia. Dari rantai pasokan…
Panduan Membuat Baseline Emisi Karbon Perusahaan
Di tengah meningkatnya tekanan regulasi dan ekspektasi pemangku kepentingan terhadap keberlanjutan, semakin banyak perusahaan di Indonesia yang mulai menyusun strategi…
Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM): Ancaman atau Peluang bagi Ekspor Indonesia?
Uni Eropa (UE) tengah mengubah cara dunia berbisnis. Mulai 2026, setiap produk yang masuk ke pasar Eropa dari negara-negara di…

