Daftar Kebijakan dan Peraturan terkait ESG di Indonesia

Indonesia terus bersiap dalam mendorong industri usaha memandang penting prinsip berkelanjutan dalam aktivitas mereka. Untuk dapat mengoptimalkan praktik Environment, Social, and Governance (ESG) oleh organisasi atau perusahaan, Pemerintah pun menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mendukung hal tersebut. Baca Juga: Siapa Saja yang Seharusnya Terlibat dalam Penerapan ESG di Indonesia?

Sebab jika dilihat berdasarkan survei APINDO, baru sekitar 35% pelaku usaha yang paham dan mau menerapkan ESG. Padahal isu ESG akan menjadi kewajiban di masa depan dalam berbagai hal. Berikut ini beberapa kebijakan dan peraturan terkait ESG di Indonesia yang perlu diketahui untuk dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya penerapan ESG.

ESG ESG

ESG: UU No.16/2016 Pengesahan Paris Agreement

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Fremwork Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) ini ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu. Baca Juga: Mengetahui Perbedaan ESG dan CSR

Peraturan ini dibentuk sebagai respon dan bentuk keseriusan Indonesia dalam upaya mengendalikan berlanjutnya perubahan iklim. Bersama dengan anggota masyarakat internasional lainnya, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk dapat berkontribusi aktif dalam aksi terkait iklim, mencakup aspek mitigasi dan adaptasi. 

Environmental, Social, and Government (ESG) sebagai kerangka kerja untuk menerapkan prinsip keberlanjutan dalam praktik bisnis dan investasi, sejalan dengan tujuan perubahan iklim yang diusung oleh Paris Agreement. 

Perusahaan diharapkan dapat mengimplementasikan pendekatan berkelanjutan atau ESG dalam kegiatan bisnis dengan salah satu tujuannya adalah mengatasi perubahan iklim dengan membatasi pemanasan global 

Perpres 59/2017 Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Ditetapkannya peraturan ini, pada 4 Juli 2017 lalu, adalah salah satunya untuk memenuhi komitmen pemerintah dalam upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs. 

Peraturan Presiden ini juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development guna mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesehatan masyarakat, mempromosikan pendidikan, dan memerangi perubahan iklim.

Perpres 59/2017 mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan dan mencapai SDGs dalam pembangunan nasional. Diharapkan, Perpres ini dapat memberikan arah dan koordinasi dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran yang terkait dengan pencapaian SDGs.

Peraturan OJK Nomor 57/POJK.03/2017 tentang Penerapan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Emiten atau Perusahaan Publik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51/POJK.03/2017 adalah Peraturan OJK yang mengatur tentang tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik di Indonesia. 

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 27 Juli 2017, dibuat bagi sektor perbankan, berfokus pada penerapan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dan taksonomi hijau dalam industri keuangan.

Terdapat dua poin perbaikan untuk kebijakan keuangan berkelanjutan, yakni prosedural dan kualitas. Secara prosedural, perbankan telah memenuhi kewajibannya dalam mengimplementasikan keuangan berkelanjutan sesuai POJK 51/2017. Akan tetapi, dari segi kualitas pengungkapannya masih kurang baik.

Penerapan keuangan berkelanjutan perlu dilakukan dengan menggunakan prinsip investasi bertanggung jawab; strategi dan praktik bisnis berkelanjutan; pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup.

ESG: Roadmap Transisi Energi & RUPTL PLN

Roadmap Transisi Energi dan RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik) PLN (Perusahaan Listrik Negara) adalah dua dokumen strategis yang berkaitan dengan transformasi sektor energi dan penyediaan tenaga listrik di Indonesia.

Keduanya merupakan instrumen penting dalam membimbing Indonesia menuju transformasi energi yang lebih berkelanjutan. Bertujuan mencapai tujuan keberlanjutan dan ketahanan energi di masa depan.

Salah satu rencana PLN adalah melakukan pengembangan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dan telah tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Rencananya, akan ada penambahan pembangkit listrik berbasis EBT sekitar 51,6 persen hingga 2030.

ESG: Percepatan Program KBLBB (Electric Vehicle)

Program KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) atau Electric Vehicle (EV) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. 

Percepatan Program KBLBB (Electric Vehicle) termasuk ke dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja.

Program ini berfokus untuk mendukung transisi menuju mobilitas yang lebih berkelanjutan yang memiliki beberapa tujuan. Mulai dari mereduksi emisi gas rumah kaca, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, memperkuat kemandirian energi Indonesia terhadap sumber energi lokal terbarukan.

Tidak hanya itu, hadirnya program ini adalah untuk dapat meningkatkan kesadaran publik akan potensi kendaraan listrik terhadap lingkungan, ekonomi, dan kepraktisan penggunaannya.

ESG: POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

Peraturan yang dikeluarkan oleh OJK ini merupakan bagian dari amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

POJK Bursa Karbon dibentuk bertujuan sebagai pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar. Kehadirannya adalh untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim, sejalan dengan komitmen Paris Agreement.

Your All-in-One Sustainability Platform

Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting.

Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
  2. Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
  3. Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional

Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform.

Similar Article

5 Brand Kosmetik yang Dukung ESG

Berbagai jenis dan varian dari produk kosmetik yang tersebar luas, menimbulkan potensi sampah kemasan yang menumpuk di landfill. Tidak hanya…