Ekolabel – Pengertian dan Lembaga Sertifikasi

Pengertian

Ekolabel merupakan label atau logo sebagai pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan serta menjadi salah satu perangkat pengelolaan lingkungan hidup. Memberikan keterangan bahwa daur hidup suatu produk menimbulkan dampak negatif yang relatif lebih kecil dibandingan dengan produk lain tanpa logo ekolabel. Baca Juga : Upaya Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Dengan penggunaannya ini menjadi sarana penyampaian informasi yang:

  1. Akurat
  2. Terverifikasi
  3. Tidak membuat konsumen keliru terkait aspek lingkungan dari suatu produk barang atau jasa

Penyampaian informasi ini pada suatu produk ini berupa simbol, label, logo atau keterangan pernyataan yang terdapat pada:

  1. Kemasan atau komponen suatu produk
  2. Informasi produk
  3. Bulletin
  4. Publikasi
  5. Pemasaran melalui media cetak atau digital

Tujuan penerapannya adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga kelestarian lingkungan
  2. Mendorong inovasi ramah lingkungan bagi industri
  3. Membangun kesadaran masyarakat atau konsumen terhadap produk yang ramah lingkungan

Sedangkan pencantuman logo juga memberikan keuntungan bagi produsen dan konsumen, diantaranya:

  1. Bagi produsen: Dapat meningkatkan daya saing dalam pasar domestik dan internasional
  2. Bagi konsumen: Dapat menambah informasi serta wadah untuk mengubah pola konsumsi melalui pemilihan produk ramah lingkungan

Jenis dan Tipe

Terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Multikriteria: Sertifikasi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk suatu produk yang ramah lingkungan
  2. Swadeklarasi: Pernyataan awal perusahaan atas sebuah produk yang telah memenuhi standar dari aspek lingkungan tertentu

Tipenya terdiri dari 3 (tiga), diantaranya:

  • Tipe I: Berbasis multikriteria di mana proses evaluasi dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. Indonesia sendiri telah mengembangan tipe ini dengan nama Ekolabel Indonesia.
Ekolabel - Satuplatform
Ekolabel – Satuplatform
  • Tipe II: Pernyataan aspek lingkungan swadeklarasi di mana proses evaluasi oleh pihak ketiga yang independen. Indonesia mengembangkan tipe II ini dengan nama Ekolabel Swadeklarasi Indonesia.
Ekolabel - Satuplatform
Ekolabel – Satuplatform
  • Tipe III: Informasi terkait aspek lingkungan pada suatu produk secara kuantitatif. Indonesia masih dalam tahap perencanaan untuk menerapkan ekolabel tipe III.

Dasar Hukum Ekolabel

Dasar hukumnya terdiri dari internasional dan nasional, diantaranya:

  1. ISO 14020 tentang Environmental labels and declarations – General principles
  2. ISO 14021 tentang Environmental labels and declarations – Self declared environmental claims (Type II environmental labelling)
  3. ISO 14024 tentang Environmental labels and declarations – Principles and procedures (Type I environmental labelling)
  4. ISO 14025 tentang Environmental labels and declarations – Principles and procedures (Type III environmental declarations)
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk PBJ (Pengadaan Barang/Jasa). Baca Juga : ESG Ratings: Kriteria, Tujuan & ESG Investing

Jenis Produk yang Perlu Mencantumkan Ekolabel

Terdapat 12 (dua belas) jenis produk yang perlu mendapatkan dan mencantumkan label ini diantaranya:

  1. Kertas fotokopi
  2. Kertas majalah
  3. Kertas kemasan
  4. Kertas tisu kebersihan
  5. Produk tekstil
  6. Kulit jadi
  7. Sepatu kulit kasual
  8. Serbuk deterjen
  9. Baterai kering
  10. Cat tembok
  11. Ubin keramik
  12. Kantong plastik belanja

Lembaga Sertifikasi Ekolabel

Dalam proses verifikasi, KLHK telah membuat dua Lembaga serifikasi, diantaranya:

  1. Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) yang bertujuan untuk memastikan kelayakan suatu produk dalam menggunakan logo ekolabel multikriteria atau ekolabel tipe I. LSE diakreditasi oleh KAN atau BSN.
  2. Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE) yang memiliki tugas untuk memverifikasi klaim produsen atas swadeklarasi pemenuhan aspek lingkungan tertentu atau ekolabel tipe II. LVE diregisrtasi oleh KLHK.

Your All-in-One Sustainability Platform

Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting.

Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
  2. Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
  3. Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional

Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform.

Similar Article

5 Brand Kosmetik yang Dukung ESG

Berbagai jenis dan varian dari produk kosmetik yang tersebar luas, menimbulkan potensi sampah kemasan yang menumpuk di landfill. Tidak hanya…