Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan

Pengertian

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Menurut PP Nomor 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sedangkan berdasarkan OHSAS 18001:2007, K3 didefinisikan sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja, tamu atau orang lain di tempat kerja. Baca Juga: Dampak Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Peraturan yang mengatur terkait pelaksanaan K3 antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3
  3. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. OHSAS 18001 tentang Sistem Manajemen K3 (standar internasional)

Faktor yang Mempengaruhi

3 (tiga) alasan mengapa program K3 perlu diterapkan, yaitu terkait perikemanusiaan, penerapan sesuai Undang-Undang yang ditetapkan dan iaya untuk menangani kecelakaan berdampak besar terhadap ekonomi perusahaan. Baca Juga: Hak Pekerja yang Dilindungi UU Ketenagakerjaan

Berikut ini merupakan faktor yang mempengaruhi K3, diantaranya:

  1. Beban kerja karyawan yang disesuaikan dengan kemampuan yang terdiri dari beban fisik, sosial dan mental
  2. Kapasitas kerja berdasarkan tingkat pendidikan, keterampilan dan lain-lain
  3. Lingkungan kerja yang berisiko terhadap ergonomi, fisik, biologis, kimiawi dan psikologis

Prosedur Penerapan K3 Bagi Pekerja

Beberapa prinsip K3 yang perlu diterapkan di lingkungan kerja diantaranya:

  1. Ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD)
  2. Buku petunjuk penggunaan alat
  3. Peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab
  4. Pelatihan rutin terkait kesadaran K3
  5. Tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja)
  6. Sarana dan prasarana lengkap

Metode HIRARC Sebagai Pencegahan Kecelakaan Kerja

Metode ini terdiri dari 3 (tiga) sebagai berikut:

Hazard Identification (Identifikasi Bahaya)

Terdiri dari bahaya fisik, mekanik, elektrik, kimia, ergonomi, biologi, psikologi dan lain-lain

Risk Assesment (Penilaian Risiko)

Identifikasi dan penilaian potensi bahaya di lingkungan kerja untuk mengontrol risiko yang terdiri dari dua, yaitu:

  1. Likehood untuk menunjukkan seberapa mungkin kecelakaan terjadi
  2. Severity untuk mendefinisikan seberapa parah dampak dari kecelakaan tersebut

Nilai dari kedua hal di atas digunakan untuk menentukan risk rating atau nilai tingkat resiko (rendah, menengah, tinggi atau ekstrem sesuai standar AS/NZS 4360.

Risk Control (Pengendalian Risiko)

Mengatasi potensi bahaya di lingkungan kerja yang dapat dikendalikan dengan menentukan skala prioritas melalui Hirarki Pengendalian Risiko yang terdiri dari eliminasi, substitusi, engineering control, administrative control dan APD.

Your All-in-One Sustainability Platform

Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting.

Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
  2. Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
  3. Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional

Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform.

Similar Article