Melihat Implementasi Pajak Karbon di Berbagai Negara

Implementasi Pajak Karbon

Pajak karbon menjadi suatu inovasi dalam hal keberlanjutan yang dapat mendorong investasi guna mengatasi perubahan iklim global. Tax Foundation mendefinisikan pajak karbon sebagai istilah yang menggambarkan suatu tindakan penetapan harga karbon pada timbulan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan pemerintah, bisnis, dan konsumen. 

Inisiatif penetapan pajak karbon dilakukan bertujuan mendorong mereka mengurangi produksi emisi GRK ke lingkungan. Dengan adanya insentif, diharapkan jumlah emisi karbon di atmosfer berkurang sehingga mengurangi dampak perubahan iklim.

Baca Juga: Begini Simulasi Perhitungan Pajak Karbon di Swedia

Di Indonesia sendiri, implementasi pajak karbon dicanangkan untuk diterapkan pada April 2021, menyasar khusus kepada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Akan tetapi, agenda ini sempat ditunda hingga Juli 2022, sebelum akhirnya kembali batal dan direncanakan ulang penerapannya pada tahun 2025 untuk mematangkan kesiapan aturan dan teknis mekanisme.

Dilansir dari Earthorg, sampai dengan Agustus 2021, terdapat 27 negara telah menerapkan berbagai bentuk pajak karbon, yang secara total mencakup 5,5 persen emisi GRK global.

Sambil menunggu pajak karbon akhirnya dapat diterapkan di Indonesia, mari kita melihat implementasi pajak karbon di negara-negara lainnya di seluruh dunia.

1. 35 Tahun Pajak Karbon di Finlandia

Finlandia adalah negara pertama di dunia yang punya inisiatif menerapkan pajak karbon dan telah dilakukan sejak tahun 1990.

Tindakan ini pada awalnya ialah sebuah usul ‘coba-coba’ yang kemudian menghasilkan dampak sangat berarti bagi negara dan masyarakat. Pajak karbon pertama kali diperkenalkan sebagai pajak energi dengan menargetkan penggunaan bahan bakar fosil sebagai wajib pajak.

Tercatat bahwa tarif pajak karbon yang ditetapkan Finlandia adalah €93.02, setara US$100.02 per metrik ton CO2e, mencakup sekitar 45 persen dari semua gas rumah kaca yang dipancarkan secara nasional.

Dilansir dari Ideatax, pajak karbon yang diterapkan Finlandia telah membawa pendapatan senilai USD$800 juta pada tahun 2013.  Secara lingkungan, inisiatif ini berhasil mengurangi emisi karbon sebesar 30 persen pada tahun 2004 dan terus meningkat 20 kali lipat di tahun-tahun berikutnya.

2. 34 Tahun Pajak Karbon di Swedia

Jauh sebelum disahkannya Paris Agreement 2016 yang menjadikan pajak karbon sebagai salah satu langkah untuk mengurangi emisi GRK, Swedia telah terlebih dahulu menerapkan inisiatif ini sejak 34 tahun lalu.

Pajak karbon di Swedia mulai diterapkan pada tahun 1991, menjadikannya salah satu inisiator pajak karbon pertama di dunia setelah Finlandia yang juga menetapkan aturan tersebut pada 1990.

Sebelumnya, Swedia memulai sejarah panjangnya dalam menerapkan pajak energi pada produk-produk energi sejak 1937. Hingga pada akhirnya pajak karbon diterapkan, kedua hal tersebut masih berjalan berdampingan hingga saat ini. 

Diketahui, Swedia merupakan negara yang mengenakan tarif pajak karbon tertinggi di dunia saat ini. Dikenakan pada bahan bakar fosil yang digunakan untuk keperluan pemanas dan bahan bakar motor.

Tarif pajak karbon di sini mencapai €118.35 atau US$126 per metrik ton CO2e, mencakup sekitar 40 persen dari semua gas rumah kaca yang dipancarkan secara nasional..

Sejak diterapkan 34 tahun lalu, pajak karbon telah membantu Swedia menurunkan emisi GRK di sana sebesar 27 persen sambil mempertahankan pertumbuhan PDB mereka lebih dari 50 persen. 

3. Pajak Karbon Singapura Pertama di Asia Tenggara

Salah satu negara yang sangat peduli lingkungan yakni Singapura, menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan aturan pajak karbon. Dimulai sejak tahun 2019.

Tepat di tanggal 1 Januari 2019, Singapura menetapkan tarif pajak karbon sebesar S$5 per metrik ton CO2e selama lima tahun pertama dari 2019 hingga 2023 untuk memberikan masa transisi bagi para penghasil emisi untuk menyesuaikan diri. 

6

Setelahnya , secara bertahap di setiap tahun tarifnya akan naik S$20 sampai dengan tahun 2030 untuk mendukung target nol emisi bersih dan mendorong bisnis turut serta dalam mengurangi jejak karbon sesuai tujuan iklim nasional.

Pajak karbon merupakan bagian dari rangkaian lengkap langkah mitigasi Singapura untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon. Mendorong sinyal ekonomi yang efektif dengan meminta pertanggung jawaban industri atas emisi yang mereka hasilkan. Dari total emisi, sekitar 70 persen dicakup oleh pajak karbon yang dikenakan pada sekitar 50 fasilitas di sektor manufaktur, listrik, limbah, dan air. Ini merupakan salah satu cakupan yang terlengkap di dunia.

Bagaimana menurutmu? Apakah Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang konsisten menerapkan pajak karbon pada para pelaku industri yang berkontribusi besar menghasilkan emisi karbon di negeri ini? Lalu, apakah Anda juga telah mulai menerapkan konsep sustainability manajemen dalam kegiatan operasional perusahaan atau organisasi Anda? Jalankan rencana tersebut dengan lebih mudah bersama Satuplatform!

Satuplatform merupakan platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting. Kami dapat membantu Anda mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. 

Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
  2. Menghitung & mengelola emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
  3. Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional

Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! 

Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform. 

Referensi:

– Looking Back on 30 Years of Carbon Taxes in Sweden

– Carbon Pricing and Carbon Tax in Sweden

– Carbon Tax in the World: A Comparison

– Carbon Tax in Singapore

Similar Article