Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis (Pertek) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. Baca Juga : AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Sebagai Dokumen Izin Lingkungan
Dasar Hukum Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan / Pemanfaatan Air Limbah
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
Terkait Surat Kelayakan Operasional (SLO)
Sedangkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) merupakan surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertek dan SLO adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam sebuah proses persetujuan lingkungan.
Table of Contents
ToggleJenis Persetujuan Teknis Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah
Pada Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, terdapat perubahan nama yang awalnya Izin Pembuangan Air Limbah menjadi Persetujuan Teknik Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL).
Kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah yang wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO Air Limbah yakni:
- Pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan atau resapan
- Pemanfaatan Air Limbah untuk menahan intrusi air laut
- Pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya
- Pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman/pencucian
- Pemanfaatan Air Limbah Untuk Resapan ke Permukaan Tanah
- Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Standar Teknis)
- Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Kajian Teknis)
- Pembuangan Air Limbah Dengan Cara Injeksi
- Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah
Mekanisme dan Alur Proses Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO Air Limbah
Sebelum penerbitan Pertek dan SLO Air Limbah, diperlukan kelengkapan dokumen untuk mengajukan permohonan Pertek. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL, permohonan Pertek dapat dilakukan bersamaan dan/atau sebelum pengajuan Persetujuan Lingkungan. Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL, permohonan Pertek dilakukan sebelum pengajuan Persetujuan Lingkungan.
Dikutip dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan, berikut adalah proses penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Air Limbah.
Alur Proses Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah
- Badan usaha melalui penanggung jawab mengajukan permohonan Pertek.
- Petugas Kementrian Lingkungan Hidup akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.
- Apabila belum lengkap, badan usaha akan diminta untuk melengkapi dokumen yang kurang.
- Apabila sudah lengkap, tim teknis Kementrian Lingkungan Hidup akan melakukan penilaian.
- Apabila semua sudah sesuai, Pertek akan diterbitkan.
Penerbitan Pertek dan SLO Air Limbah mengikuti mekanisme atau prosedur sebagai berikut:
- Badan usaha menyerahkan laporan penyelesaian pembangunan fasilitas dan uji coba.
- Tim teknis Kementrian Lingkungan Hidup akan melakukan verifikasi laporan dan meninjau ke lapangan.
- Apabila sudah sesuai, SLO akan diterbitkan.
- Apabila belum sesuai, badan usaha diminta melakukan penyesuaian dan perbaikan sarana ataupun prasarana dan penyesuaian lainnya sesuai berita acara yang diterbitkan oleh tim teknis saat melakukan verifikasi.
Your All-in-One Sustainability Platform
Dari sekian banyak dokumen lingkungan hidup yang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat pembangunan sebuah proyek, maka diperlukan pemantauan terhadap kelengkapan dokumen tersebut. Bersama Satuplatform, Anda dapat memantau kelengkapan dokumen lingkungan hidup secara detail.
Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting.
Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:
- Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
- Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
- Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional
Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform.
Similar Article
Membangun Karier di Sustainability: Seberapa Besar Peluang Green Jobs?
Survei global yang dilakukan oleh salah satu perusahaan Big Four menunjukkan bahwa 86% Gen Z dan 89% Milenial menganggap penting…
Pengaruh Sustainability Report terhadap Nilai Perusahaan: Mengapa Semakin Penting di Era ESG?
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap bisnis berkelanjutan, sustainability report menjadi salah satu dokumen penting. Dokumen ini umumnya digunakan perusahaan untuk…
Sustainability Report Manual vs Digital: Mana yang Lebih Efektif untuk Perusahaan Anda?
Menyusun sustainability report atau laporan keberlanjutan kini menjadi kebutuhan nyata bagi perusahaan di Indonesia bukan hanya bagi emiten publik yang…
ESG untuk Industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG)
Industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) adalah salah satu sektor dengan jejak lingkungan dan sosial terbesar di dunia. Dari rantai pasokan…
Panduan Membuat Baseline Emisi Karbon Perusahaan
Di tengah meningkatnya tekanan regulasi dan ekspektasi pemangku kepentingan terhadap keberlanjutan, semakin banyak perusahaan di Indonesia yang mulai menyusun strategi…
Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM): Ancaman atau Peluang bagi Ekspor Indonesia?
Uni Eropa (UE) tengah mengubah cara dunia berbisnis. Mulai 2026, setiap produk yang masuk ke pasar Eropa dari negara-negara di…

