Table of Contents
TogglePengertian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Menurut PP Nomor 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sedangkan berdasarkan OHSAS 18001:2007, K3 didefinisikan sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja, tamu atau orang lain di tempat kerja. Baca Juga: Dampak Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Peraturan yang mengatur terkait pelaksanaan K3 antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3
- PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- OHSAS 18001 tentang Sistem Manajemen K3 (standar internasional)
Faktor yang Mempengaruhi
3 (tiga) alasan mengapa program K3 perlu diterapkan, yaitu terkait perikemanusiaan, penerapan sesuai Undang-Undang yang ditetapkan dan iaya untuk menangani kecelakaan berdampak besar terhadap ekonomi perusahaan. Baca Juga: Hak Pekerja yang Dilindungi UU Ketenagakerjaan
Berikut ini merupakan faktor yang mempengaruhi K3, diantaranya:
- Beban kerja karyawan yang disesuaikan dengan kemampuan yang terdiri dari beban fisik, sosial dan mental
- Kapasitas kerja berdasarkan tingkat pendidikan, keterampilan dan lain-lain
- Lingkungan kerja yang berisiko terhadap ergonomi, fisik, biologis, kimiawi dan psikologis
Prosedur Penerapan K3 Bagi Pekerja
Beberapa prinsip K3 yang perlu diterapkan di lingkungan kerja diantaranya:
- Ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD)
- Buku petunjuk penggunaan alat
- Peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab
- Pelatihan rutin terkait kesadaran K3
- Tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja)
- Sarana dan prasarana lengkap
Metode HIRARC Sebagai Pencegahan Kecelakaan Kerja
Metode ini terdiri dari 3 (tiga) sebagai berikut:
Hazard Identification (Identifikasi Bahaya)
Terdiri dari bahaya fisik, mekanik, elektrik, kimia, ergonomi, biologi, psikologi dan lain-lain
Risk Assesment (Penilaian Risiko)
Identifikasi dan penilaian potensi bahaya di lingkungan kerja untuk mengontrol risiko yang terdiri dari dua, yaitu:
- Likehood untuk menunjukkan seberapa mungkin kecelakaan terjadi
- Severity untuk mendefinisikan seberapa parah dampak dari kecelakaan tersebut
Nilai dari kedua hal di atas digunakan untuk menentukan risk rating atau nilai tingkat resiko (rendah, menengah, tinggi atau ekstrem sesuai standar AS/NZS 4360.
Risk Control (Pengendalian Risiko)
Mengatasi potensi bahaya di lingkungan kerja yang dapat dikendalikan dengan menentukan skala prioritas melalui Hirarki Pengendalian Risiko yang terdiri dari eliminasi, substitusi, engineering control, administrative control dan APD.
Your All-in-One Sustainability Platform
Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting.
Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:
- Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
- Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
- Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional
Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform.
Similar Article
Zero Waste sebagai Strategi Efisiensi Operasional, Untuk Kurangi Emisi Karbon
Zero waste sering dipandang sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan yang berdiri sendiri, terpisah dari operasional inti bisnis. Padahal, jika…
Cara Melakukan Materiality Assessment untuk Laporan Keberlanjutan
Banyak perusahaan menyusun laporan keberlanjutan dengan memasukkan semua isu ESG yang bisa dipikirkan, mulai dari emisi karbon sampai kesejahteraan karyawan.…
Panduan Lengkap POJK 51: Siapa Wajib Lapor dan Sanksinya
Sejak beberapa tahun terakhir, laporan keberlanjutan bukan lagi dokumen tambahan yang boleh ada atau tidak. Bagi banyak perusahaan di Indonesia,…
Panduan Dasar Green Bond di Indonesia
Kebutuhan pendanaan untuk proyek ramah lingkungan terus meningkat, mulai dari energi terbarukan, transportasi rendah emisi, hingga pengelolaan limbah yang lebih…
Proyek Karbon di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)
Proyek karbon di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) menjadi salah satu topik yang semakin penting bagi perusahaan, pengembang proyek, dan…
Panduan Persiapan Penyusunan Sustainability Report
Mengapa Sustainability Report Menjadi Kebutuhan Perusahaan? Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), sustainability report…

