Bagaimana Upaya Singapura Mengatasi Pencemaran Udara?

Singapura dikenal sebagai negara yang sangat memperhatikan kebersihan lingkungan, menjadikannya salah satu kota juga negara paling bersih dan hijau di dunia.

Terdapat banyak sekali aturan atau kebijakan terkait kebersihan dan pelestarian lingkungan hidup dibuat untuk dapat mewujudkan kawasan Singapura bebas dari pencemaran. Kebijakan tersebut bahkan mencakup aturan merokok dan permen karet sampai vandalisme.

Selain itu, Singapura juga menaruh fokusnya untuk memantau dan meminimalkan polusi udara. Pemerintah Singapura berupaya memastikan kualitas udara di seluruh wilayah dalam kondisi baik, demi mendukung kualitas hidup yang layak bagi masyarakat.

Menurut data stasiun pemantau kualitas udara setempat, Indeks Standar Polutan (PSI) Singapura dalam 10 tahun terakhir konsisten menunjukkan status ‘Baik’ dan Sedang’. Data serupa juga muncul pada data pantauan kualitas udara tahun 2022.

pencemaran udara

Meskipun kualitas udara di sana relatif baik, kekhawatiran akan jumlah polutan seperti partikulat, PM2.5, dan PM10 yang tinggi juga masih terus menjadi perhatian. Untuk mengatasi masalah ini, berbagai strategi lintas sektor diciptakan untuk membantu memastikan bahwa kualitas udara tetap baik meskipun lanskap perkotaan Singapura padat dan basis industrinya besar.

Lalu, bagaimana langkah Pemerintah Singapura menangani isu pencemaran udara dan menghadirkan udara bersih yang aman bagi warganya?

1. Undang-Undang Udara Bersih (Clean Air Act)

The Clean Air Act merupakan salah satu peraturan yang dibuat Pemerintah Singapura untuk mengendalikan polusi udara.

Baca juga artikel lainnya : Melihat Upaya Singapura Jadi Salah Satu Kota Terhijau di Dunia

Pembuatan peraturan tersebut dilatarbelakangi oleh industrialisasi yang semakin pesat di Singapura dan disahkan pada tahun 1971. Pemerintah menyoroti kemungkinan peningkatan polusi udara yang bisa terjadi dan berupaya mencegah situasi lebih buruk berkembang.

Singapura menetapkan target untuk mencapai standar kualitas udara yang baik dan sesuai dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ini termasuk pengendalian emisi dari sektor transportasi, industri, dan pembangkit listrik.

2. Kebijakan Energi dan Emisi

Singapura juga berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari berbagai sektor, utamanya dari industri dan energi. 

Salah satunya adalah dengan memperkenalkan pajak karbon (pajak karbon) pada tahun 2019, yang dikenakan kepada perusahaan dengan emisi besar. Ini menandai langkah ambisius menuju pengendalian emisi secara sistematis dan terukur.

Pajak karbon yang berlaku di Singapura berada di angka S$5/tCO2e hingga tahun 2023 dan diperkirakan akan naik menjadi S$10-15/tCO2e pada tahun 2030. 

Selain itu, pendekatan tentang pertimbangan lingkungan pada industri juga dilakukan dengan menetapkan syarat pembangunan dan fasilitas yang mendukung pengendalian polusi dan standar emisi udara National Environment Agency (NEA).

Satuplatform merupakan platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG Management, Carbon Accounting, dan Sustainability Reporting. Kami dapat membantu industri di Indonesia mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. 

Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
  2. Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
  3. Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional

Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! 

3. Proyek Transportasi Berkelanjutan

Singapura terus berinvestasi dalam transportasi umum untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi yang berkontribusi besar terhadap emisi karbon. 

Program Electric Vehicle Vision dibentuk untuk mendorong penerapan kendaraan listrik melalui insentif dan penyediaan infrastruktur pengisian daya. Mendukung tujuan nol emisi bersih yang diharapkan.

Proyek ini juga menjadi bagian dari Singapore Green Plan 2030 yang merupakan rencana untuk mewujudkan Singapura yang lebih hijau melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi. 

Rencananya, akan hadir sekitar 60 ribu EV charging point untuk mendukung elektrifikasi transportasi di Singapura, mengurangi kebutuhan akan energi fosil, dan mengalihkan masyarakat ke kendaraan listrik.  

4. Sistem Pengelolaan Asap

Polusi asap lintas batas atau transfrontier pollution adalah salah satu isu yang menyulitkan Pemerintah Singapura dalam mengatasi permasalahan udara.

Melihat letak geografisnya, Singapura menjadi negara yang sering terkena dampak polusi kabut asap akibat kebakaran lahan, salah satunya dari Indonesia.

Untuk mengatasi hal ini, Singapura memberlakukan Undang-Undang Polusi Asap, yang memungkinkan pemerintah mengambil tindakan terhadap perusahaan yang menyebabkan polusi asap di dalam atau luar negeri.

Kebijakan ini dibentuk untuk menangani polusi asap lintas batas yang sering terjadi akibat kebakaran hutan di negara-negara tetangga. Diberlakukan sejak tahun 2014, peraturan ini telah beberapa kali menjerat beberapa perusahaan yang terbukti bersalah atas pelanggaran pencemaran.

—-

Referensi:

Clean Air Act of 1971

Air Quality

Our Clean Air Policy in a Nutshell

Singapore in Efforts to Increase the Air Pollution Index

Our EV Vision

 

Similar Article