Catat, Cara Ikutan Bursa Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon merupakan salah satu bentuk manifestasi dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung perubahan iklim. Saat ini, Indonesia sudah memiliki bursa karbonnya sendiri yaitu IDX Carbon yang berada di naungan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Baca Juga: Bursa Karbon: Pengertian, Cara Kerja, dan Dampaknya

Melalui IDXCarbon, perusahaan yang berhasil menekan emisi karbon dapat menjual kredit karbonnya ke perusahaan yang melewati batas emisi yang diperbolehkan.

Mari simak bagaimana cara ikut ke dalam bursa perdagangan karbon, berikut ini:

Perdagangan Karbon Perdagangan Karbon

Penuhi Syarat Bursa Perdagangan Karbon

Untuk dapat mengikuti bursa karbon, ada syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun instansi yang memiliki aktivitas di Indonesia. Syarat utamanya adalah perusahaan maupun instansi harus terdaftar pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara untuk masyarakat umum maupun masyarakat hukum adat dapat pula ikut serta dalam bursa karbon, namun perlu untuk menggandeng mitra pendamping yang telah terdaftar ke dalam sistem registrasi. Mitra tersebut harus mampu bertindak sebagai narahubung yang memiliki pengalaman atau keahlian terkait pasar karbon. Baca Juga: Daftar Negara yang Menerapkan Inisiatif Bursa Karbon

Daftar jadi Peserta Perdagangan Karbon

Untuk perusahaan yang ingin ikut serta dalam bursa karbon, maka perlu terlebih dahulu menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon (PJBK) agar dapat ikut serta dalam perdagangan karbon di IDX Carbon.

Dilansir dari laman resmi IDX Carbon, berikut adalah cara untuk mendaftar ke bursa karbon:

  1. Mendaftar dengan menghubungi PT Bursa Efek Indonesia ke alamat email support.idxcarbon@idx.co.id dengan mengirimkan formulir beserta dokumen kelengkapan.
  2. Dokumen lengkap yang perlu dikirimkan adalah; (1) Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon, dan (2) Surat Pernyataan Calon Pengguna Jasa IDXCarbon ditandatangi di atas materai (dengan lampiran sesuai informasi detail yang diminta dalam www.idxcarbon.co.id). 
  3. Mendaftar sebagai user pengguna dengan menggunakan Form kedua, yaitu Form Pendaftaran User Pengguna Jasa Bursa Karbon, dan melampirkan dokumen lengkap sesuai detail yang diminta dalam www.idxcarbon.co.id
  4. Mendapat konfirmasi pembukaan Rekening Efek dan menerima surat persetujuan dari IDXCarbon.

Jika permohonan perusahaan disetujui, maka perusahaan telah dapat secara aktif ikut dalam perdagangan karbon Bursa Efek Indonesia. 

Perdagangan karbon ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang mengedepankan transparansi, likuiditas, efisiensi, dan kemudahan akses.Sehingga terjamin legalitasnya.

Mengingat bahwa Indonesia turut berkomitmen menuju masa depan yang rendah emisi melalui dokumen Enhance Nationally Determined Contribution (ENDC), maka untuk perusahaan yang ikut serta dalam IDX Carbon secara tidak langsung telah ikut berkontribusi dalamtarget penurunan emisi GRK sebesar 31,89% hingga 43,20% dibanding BAU pada 2030. 

Jangan lupa pula, untuk konsultasikan target pengurangan emisi perusahaan Anda bersama Satuplatform sebagai all-in-one solution untuk ESG perusahaan Anda. Dapatkan FREE DEMO untuk simulasi perhitungan emisi sekarang juga!

Similar Article