Ketahui Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Baik sengaja maupun tidak disengaja, siapapun yang berperan sebagai ‘pelaku’ pencemaran lingkungan perlu bertanggung jawab mengatasi apa yang mereka lakukan demi memulihkan kondisi. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang. Baca Juga:Marpol 73/78, Upaya Mencegah Pencemaran Laut akibat Sampah Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), pencemaran lingkungan hidup mengacu pada masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Baca Juga: Melawan Polusi Sampah Plastik Kemudian, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, wajib menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan. Pencemaran lingkungan merupakan masalah serius. Sebab ada banyak dampak yang bisa terjadi dari kegiatan tersebut. Sayangnya, pelaku pencemaran lingkungan sering kali berasal dari perusahaan yang enggan mengelola limbahnya dengan baik. Beberapa kejadian terjadi di banyak wilayah di Indonesia di mana limbah-limbah berbahaya mencemari tanah, air, dan udara. Dampak Buruk Pencemaran Lingkungan Material atau limbah berbahaya yang masuk ke lingkungan memiliki potensi menimbulkan kerusakan pada keseimbangan ekosistem dan hal-hal negatif lainnya. Bayangkan, alam sekitar yang bisa dimanfaatkan manusia untuk mendukung aktivitas sehari-hari jika tercemar tentu akan sangat merugikan. Kami membagi beberapa dampak dari pencemaran baik bagi alam, masyarakat juga pelaku pencemaran lingkungan. Berikut adalah daftarnya. Dampak bagi Alam: Dampak bagi Masyarakat: Dampak bagi Pelaku: Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan Dikutip dari Hukum Online, terdapat ancaman pidana yang dapat menjerat perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Tindakan yang dilakukan dengan sengaja, maka akan diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut: Pasal 60 UU PPLH: “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.” Pasal 104 UU PPLH: “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” Selain itu, jika pencemaran lingkungan terjadi karena kelalaian, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar. Pidana akan dijatuhkan setelah teguran dan sanksi ringan lainnya. Pidana merupakan sanksi paling terakhir yang diputuskan jika perusahaan tidak menunjukkan itikad untuk memperbaiki. Industri dan entitas penghasil emisi juga dapat berkontribusi dalam upaya melawan kerusakan lingkungan, salah satunya dengan melakukan pengukuran emisi yang dihasilkan dan menciptakan solusi dari data-data tersebut. Miliki pencatatan dan pelacakan yang layak dan komprehensif dengan memanfaatkan platform all-in-one dari Satuplatform. Dapatkan DEMO GRATIS nya di sini! Similar Article 5 Istilah Penting yang Berkaitan dengan Perubahan Iklim Isu terkait perubahan iklim semakin menjadi pembahasan yang ramai diperbincangkan saat ini. Di seluruh dunia, masyarakat lintas generasi mulai menunjukkan ketertarikannya akan informasi tentang perubahan iklim. Hasil survei People’s Climate Vote 2024 menunjukkan bahwa sekitar 87 persen populasi dunia telah menaruh perhatian mereka pada isu ini. Sementara itu, 63 persen pengisi survei sudah mulai mempertimbangkan dampak perubahan iklim terhadap keputusan yang mereka buat. Melalui kondisi ini, bisa digambarkan bahwa perubahan iklim semakin memberikan pengaruhnya terhadap orang-orang di berbagai belahan dunia. Mengganggu mereka dengan beragam cara. Perubahan iklim tidak lagi sebatas konteks khusus bagi beberapa kalangan. Istilah ini perlu diumumkan lebih… Keuntungan Berlangganan Jasa Perhitungan Jejak Karbon bagi Perusahaan di Masa Kini Jejak karbon merupakan sejumlah emisi gas rumah kaca (GRK) yang lepas ke atmosfer dan bersumber dari berbagai kegiatan tertentu. Konsentrasi emisi karbon antropogenik atau yang dihasilkan dari aktivitas manusia adalah sumber yang paling dominan dalam menimbulkan dampak bagi lingkungan. Salah satunya berasal dari sektor industri yang disebut sebagai kontributor utama emisi karbon global. Menurut laporan emisi CO2 tahun 2022 oleh IEA, emisi karbon dioksida global dari pembakaran energi dan proses industri telah mencapai level tertinggi sepanjang masa, yakni sebesar 36,8 Gt pada 2022. Meskipun produksi emisi karbon dari industri sempat menyusut 5 persen pada tahun 2020 karena pandemi Covid-19, akan… Pengertian Industri Hijau: Tujuan, Manfaat, dan Contohnya Penerapan industri hijau di tengah meningkatnya dampak perubahan iklim selayaknya angin segar yang memberikan kesejukan dalam upaya keberlanjutan. Sektor industri sebagai salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca (GRK) global seringkali didorong untuk dapat berkontribusi dalam langkah pengurangan emisi karbon atau dekarbonisasi. Maka dari itu, industri hijau sebagai bagian dari bisnis berkelanjutan dapat menjadi opsi yang bisa dipilih perusahaan dan entitas komersial lainnya dalam mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan keberlanjutan. Namun, apa itu industri hijau beserta tujuan, keuntungan, dan contohnya? Apa Itu Industri Hijau? Dilansir dari Tirto ID, menurut Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI), pengertian industri hijau adalah… Bagaimana Cara Tepat Memilih Carbon Accounting Software untuk Industri? Carbon Accounting – Seiring dengan meningkatnya sustainability awareness di berbagai kalangan, banyak pihak mulai turut serta menerapkan praktik-praktik kebelanjutan melalui berbagai cara. Peningkatan dampak perubahan iklim seakan menjadi ‘alarm’ yang mendorong masyarakat untuk bergabung dalam upaya mitigasi iklim. Utamanya dari sektor industri sebagai salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca (GRK) global. Kegiatan industri diketahui menyumbang paling banyak emisi karbon ke atmosfer. Di Indonesia saja, sekitar 70 persen penyumbang emisi karbon adalah industri, sehingga sektor ini diharapkan mampu terlibat untuk mengurangi emisi karbon dan membantu mencapai Net Zero Emission yang direncanakan. Oleh karena itu, untuk dapat berkontribusi dalam upaya… Memahami Istilah Global Stocktake dalam Aksi Iklim Internasional Di berbagai belahan dunia, negara-negara terus berlomba mencapai ambisi iklim sebagai respons terhadap peningkatan dampak perubahan iklim sekaligus komitmen sesuai kesepakatan Paris. Perjanjian Paris menjadi poin penting dalam kebijakan iklim internasional yang mendorong banyak pemerintahan berkontribusi memitigasi kondisi iklim melalui masing-masing rencana aksi iklim. Untuk dapat memastikan setiap rencana dan target terpenuhi sesuai yang disepakati, perlu adanya evaluasi dan pencatatan yang disebut juga sebagai Global Stocktake dalam Perjanjian Paris. Menurut Grantham Research Institute on Climate Change, istilah Global Stocktake (GST) dalam Perjanjian Paris mengacu pada kegiatan memantau dan mengevaluasi secara komprehensif kemajuan dunia dalam upaya mengatasi perubahan iklim. Melalui GST,… Bahaya Bakar Sampah Hasilkan Zat Beracun dan Perparah Krisis Iklim Kegiatan membakar sampah nampaknya masih menjadi salah satu opsi penanganan sampah yang paling banyak dilakukan masyarakat saat …
Read more “Ketahui Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan”