Hak Asasi Manusia Bagi Setiap Individu
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang wajib untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi haknya setiap individu manusia serta tidak dapat dirampas oleh siapapun karena dilindungi secara nasional (Undang-Undang) maupun internasional (PBB). Baca Juga: Hak Pekerja yang Dilindungi UU Ketenagakerjaan Hak Asasi Manusia Hal yang perlu diperhatikan terkait HAM antara lain: Tidak dapat dicabut Tidak dapat dipisahkan Semua hak saling bergantung Cerminan dari kebutuhan hidup Selain hak, setiap orang juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain serta mendukung dan melindungi hak orang lain yang dilanggar Jenis Hak Asasi Manusia Beberapa jenis Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut: Personal rights: kebebasan berpendapat, berorganisasi atau berserikat, memeluk agama dan beibadah Property rights: kebebasan dalam memiliki, menjual dan membeli sesuatu serta mengadakan suatu perjanjian kontrak Rights of legal equality: kewenangan untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai keadilan hukum yang berlaku Political rights: kebebasan untuk berpolitik termasuk ikut serta dalam pemerintahan, pemilihan umum dan pendirian partal politik Social cultural rights: berhak atas memilih pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan dan mengembangkan kebudayaan Procedural rights: mendapatkan perlakuan mengenai tata cara peradilan serta perlindungan hukum oleh pemerintah 30 Hak Asasi Manusia Menurut PBB Pada tahun 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai menyepakati pencetusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Berdasarkan deklarasi tersebut, terdapat 30 HAM yang tertulis, diantaranya: Terlahir bebas dan mendapatkan perlakuan sama Hak tanpa diskriminasi Hak hidup Hak tanpa perbudakan Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan Hak pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum Hak atas kesetaraan di hadapan hukum Kebebasan dilindungi hukum Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan Hak audiensi publik Hak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah Hak privasi Hak kebebasan bergerak Hak mencari tempat aman untuk hidup Hak berkebangsaan Hak menikah dan berkeluarga Hak memiliki property Kebebasan beragama dan berpikir Kebebasan berekspresi Hak untuk majelis hukum Hak berdemokrasi Hak jaminan sosial Hak bekerja dan sebagai pekerja Hak beristirahat dan bersantai Hak atas makanan dan tempat tinggal Hak atas pendidikan Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat Hak atas dunia yang adil Tanggung jawab Kebebasan dari gangguan lainnya Your All-in-One Sustainability Platform Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting. Baca Juga: Konsep DEI (Diversity, Equality, dan Inclusion) di Tempat Karja: Apa itu, Keuntungan, dan Penerapannya Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat: Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform. Similar Article Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Menurut PP Nomor 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sedangkan berdasarkan OHSAS 18001:2007, K3 didefinisikan sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja, tamu atau orang lain di tempat kerja. Baca Juga: Dampak Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Peraturan yang mengatur terkait pelaksanaan K3 antara lain: Undang-Undang Nomor… Company Culture Suatu Perusahaan Company Culture Company culture adalah nilai, tujuan, sikap, dan praktik bersama yang menjadi nilai dan ciri perusahaan atau organisasi. Aspek-aspek yang dapat dilihat seperti lingkungan kerja, kebijakan perusahaan, dan perilaku karyawan. Budaya perusahaan seringkali hanya tersirat, tidak difefinisikan secara tertulis dan tegas, mengikuti perkembangan dari waktu ke waktu. Baca Juga: Green Supply Chain Dalam Perusahaan Company Culture Faktor yang Mempengaruhi Company culture tidak terlepas dari beberapa faktor berikut: Nilai perusahaan Sejarah perusahaan Visi dan misi perusahaan Praktik nilai-nilai perusahaan Sumber daya manusia Tempat kerja Jenis Budaya Perusahaan Kebudayaan Klan (Clan Culture) Budaya perusahaan klan biasanya terjadi di perusahaan dimana anggota staf… Hak Asasi Manusia Bagi Setiap Individu Pengertian Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang wajib untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi haknya setiap individu manusia serta tidak dapat dirampas oleh siapapun karena dilindungi secara nasional (Undang-Undang) maupun internasional (PBB). Baca Juga: Hak Pekerja yang Dilindungi UU Ketenagakerjaan Hak Asasi Manusia Hal yang perlu diperhatikan terkait HAM antara lain: Tidak dapat dicabut Tidak dapat dipisahkan Semua hak saling bergantung Cerminan dari kebutuhan hidup Selain hak, setiap orang juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati… Supply Chain Management Apa Itu Supply Chain Management? Supply chain management adalah proses mengelola flow barang dan jasa suatu bisnis, termasuk setiap langkah yang terlibat dalam mengubah bahan baku dan komponen menjadi produk akhir serta mengirimkannya kepada pelanggan utama. Supply chain management dikatakan efektif apabila dapat membantu menyederhanakan aktivitas perusahaan agar dapat menghilangkan pemborosan, memaksimalkan nilai pelanggan, dan memperoleh keunggulan kompetitif di market. Baca Juga: Green Supply Chain Dalam Perusahaan supply chain management Bagaimana Fase Supply Chain Management? Perencanaan (Planning) Pada tahap ini, meliputi proses menyusun perencanaan agar dapat membantu flow Supply Chain agar lebih efisien. Proses ini umumnya berkaitan dengan pengumpulan data dan… Sustainability Report dan Fungsinya Apa Itu Sustainability Report? Sustainability report atau laporan keberlanjutan merupakan sebuah praktik terkait pengukuran, pengungkapan, dan upaya akuntabilitas kinerja perusahaan atau organisasi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang ditujukan kepada pemangku kepentingan secara internal maupun eksternal. Singkatnya, sustainability report merupakan laporan yang didasarkan pada konsep sustainability development. Baca Juga: Sustainability dan Sustainable Business Sustainability Report Untuk implementasinya, laporan ini didukung oleh UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Secara global mengacu pada Global Reporting Initiative (GRI), sementara di Indonesia mengacu pada National Center for Corporate Reporting …