Pelecehan Seksual – Satuplatform
Lingkungan tempat kerja menjadi tempat menghabiskan waktu umumnya sebanyak 8 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu. Lingkungan tempat kerja yang aman sangat mendukung produktivitas karyawannya. Sehingga perlu untuk memastikan bahwa tempat kerja bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk pelecehan seksual.
Table of Contents
TogglePengertian
Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk diskriminasi bersifat seksual yang dilakukan oleh seseorang kepada korbannya. Hal ini membuat si korban merasa tersinggung, terintimadasi, dan dipermalukan. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja, salah satunya adalah di kantor atau tempat kerja.
Pelecehan seksual di tempat kerja secara undang-undang diatur di dalam pasal 294 ayat 2 KUHP.
Bentuk Pelecehan Seksual
Secara umum, pelecehan seksual di tempat kerja dibagi menjadi 5 (lima) bentuk, diantaranya:
-
- Pelecehan Fisik. Contoh pelecehan seksual secara fisik di tempat kerja adalah kekerasan / sentuhan / kontak fisik secara seksual yang tidak diinginkan oleh pelaku terhadap korban.
- Pelecehan Verbal. Contoh pelecehan seksual secara verbal antara lain komentar terhadap penampilan dan anggota tubuh seseorang dan candaan yang bersifat seksual.
- Pelecehan Non-verbal atau Visual. Bersiul, mendelik atau bahasa tubuh yang bersifat seksual adalah salah satu pelecehan secara non-verbal.
- Pelecehan Secara Tertulis atau Grafis. Contoh bentuk pelecehan yang satu ini adalah mengirimkan gambar-gambar yang bersifat seksual dan pornografi melalui media digital seperti email dengan maksud mengintimidasi / mendiskriminasi / menyudutkan korban secara seksual.
- Pelecehan Psikologis atau Emosional. Pelecehan ini bersifat permintaan secara paksa dan terus menerus oleh pelaku yang tidak diinginkan korban dengan sindiran berkonotasi seksual.
- Pelecehan Fisik. Contoh pelecehan seksual secara fisik di tempat kerja adalah kekerasan / sentuhan / kontak fisik secara seksual yang tidak diinginkan oleh pelaku terhadap korban.
Contoh Pelecehan di Lingkungan Tempat Kerja
Sebagian besar kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan tempat kerja adalah sebagai berikut:
-
- Diskriminasi gender
- Pelecehan seksual sesama jenis
- Sentuhan yang tidak pantas
- Pelecehan verbal dan/atau fisik
- Pelecehan seksual oleh atasan dan/atau rekan kerja
- Pelecehan quid pro quo (memberikan sesuatu dengan mengharapkan imbalan)
- Pemaksaan kencan
- Penguntitan
Dampak Pelecehan Seksual
Dampak negatif terhadap korban maupun lingkungan tempat kerja, diantaranya:
-
- Terhadap Korban. Korban merasa bersalah, terintimidasi dan malu yang dapat menurunkan motivasi untuk bekerja sehingga dapat membuat korban tersebut kehilangan pekerjaan. Selain itu dapat menganggu kehidupan pribadinya karena meningkatkan gejala psikologis seperti depresi dan gelisah.
- Terhadap Lingkungan Kerja. Citra perusahaan menjadi buruk karena frekuensi pergantian pekerja atau karyawan yang cukup tinggi serta berkurangnya produktivitas di lingkungan kerja.
Pencegahan Pelecehan
Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
-
- Komunikasi, pendidikan dan pelatihan terkait pentingnya memahami permasalahan di tempat kerja khususnya pelecehan seksual
- Membuat kebijakan perusahaan yang mendorong pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja
Mekanisme Pelaporan Insiden Pelecehan
Mekanisme atau prosedur dalam penanganan pelecehan harus didasari oleh kebijakan atau peraturan yang jelas terhadap perlindungan pekerja yang dibuat resmi oleh tempat kerja atau perusahaan.
Kebijakan tersebut dapat berisi larangan, peringatan, dan pemberian sanksi terhadap pelaku pelecehan yang dapat berujung kepada pemecatan hingga pidana.
Selain itu, perusahaan dapat menunjuk seorang koordinator khusus yang bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan, pencegahan, dan membuat mekanisme untuk menangani pengaduan tentang pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja.
Mekanisme penanganan terhadap pelaporan atau pengaduan pelecehan terdiri dari 4 (empat) tahap, diantaranya:
1. Mekanisme secara informal
Korban diberikan waktu untuk menjelaskan keberatannya terhadap perlakuan pelaku, mencari nasihat dari orang terpercaya dan meminta penasihat untuk berbicara langsung kepada pelaku atas nama korban yang bersangkutan.
2. Mekanisme secara formal
Melakukan wawancara terhadap korban dan pelaku secara formal di dalam sebuah pertemuan, setelah itu dibuatkan laporan tertulis dari hasil wawancara dan investigasi oleh koordinator khusus yang bertanggung jawab dan memutuskan tindakan yang tepat.
3. Tindakan disiplin dan sanksi
Dapat berupa pemberian pelatihan dan penyuluhan terkait pelanggaran tindakan pelecehan, peringatan dalam bentuk teguran maupun tertulis, pemotongan upah atau gaji sampai dengan pemecatan.
4. Tindakan perlindungan dan pemulihan
Tuntutan permohonan maaf dari pelaku dan kompensasi untuk kerugian secara moril maupun materiil merupakan tindakan utama yang dapat dilakukan.
Your All-in-One Sustainability Platform
Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting.
Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:
- Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
- Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
- Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional
Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform.
Similar Article
Bisnis Modern Harus Lakukan Perhitungan Karbon? Sepenting Apa, Ya?
Perubahan iklim adalah tantangan global yang mempengaruhi berbagai sektor, termasuk bisnis. Dalam konteks ini, perhitungan karbon atau carbon accounting menjadi…
Ternyata! Inilah Pentingnya Hitung dan Kurangi Emisi Karbon
Emisi karbon adalah salah satu penyebab utama perubahan iklim global. Segala aktivitas kita sebagai makhluk hidup –terutama manusia, seperti pembakaran…
Digital Footprint dan Jejak Karbon: Mengurangi Emisi dari Penggunaan Internet dan Gadget
Mengenal Digital Footprint Digital Footprint – Tidak hanya sampah organik, anorganik, atau pun B3, tetapi sampah digital juga perlu untuk…
Uzone Choice Award 2024: Uzone Gandeng Satuplatform untuk ESG Award
Pada 11 Desember 2024, dunia industri digital dan keberlanjutan akan dipertemukan dalam sebuah acara bergengsi, Uzone Choice Award 2024, yang…
A Commitment to Leading the Carbon Market Transition at Carbon Digital Conference 2024
Satuplatform is proud to announce its participation in the Carbon Digital Conference 2024, underscoring its commitment to sustainability and leadership…
Dapur Ramah Lingkungan: Mengurangi Jejak Karbon dengan Mengelola Limbah Makanan
Jumlah Sampah Rumah Tangga di Indonesia Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakni, selama 2023…