Table of Contents
ToggleInformasi dan Dasar Hukum Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Emisi dan SLO
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis (Pertek) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Persetujuan Teknis Emisi. Baca Juga : Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.
Kegiatan usaha wajib AMDAL/UKL-UPL yang melakukan pembuangan emisi, diwajibkan untuk:
- Mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Emisi.
- Mengajukan Permohonan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi.
Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi
Sedangkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) merupakan surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan SLO (Surat Kelayakan Operasional) Pembuangan Emisi, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus menunjukkan bahwa fasilitas atau sistem pengendalian emisi berhasil diselesaikan sesuai rekomendasi.
Dokumen permohonan SLO Pembuangan Emisi dapat dilihat pada website Kementerian Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Persetujuan Teknis Emisi dan SLO Pembuangan Emisi
Dasar hukum Persetujuan Teknis Emisi dan SLO pemenuhan Baku Mutu Emisi adalah sebagai berikut:
-
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Emisi
Pengajuan permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi akan mendapatkan persetujuan apabila memenuhi:
- standar teknis pemenuhan BME (Baku Mutu Emisi)
- standar kompentensi sumber daya manusia
- sistem manajemen lingkungan
- periode waktu uji coba fasilitas pengendali emisi
Syarat dan Dokumen pemberian Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi
- Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dengan Standar Teknis (Dokumen persyaratan).
- Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dengan Kajian Teknis (Dokumen persyaratan).
Kriteria Usaha yang Wajib Melakukan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi dengan Kajian Teknis
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan pencemaran udara termasuk dalam Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU). WPPMU terdiri dari 3 (tiga) kelas wilayah, di antaranya:
- Kelas 1 (Pelestarian dan pencadangan udara bersih)
- Kelas 2 (Kawasan pemukiman, komersial, pertanian, perkebunan, dan/atau kelas lain yang mempersyaratkan sama)
- Kelas 3 (Kawasan industri dan/atau kelas lain yang mempersyaratkan sama)
- Masuk dalam daftar usaha dan/atau kegiatan dengan dampak emisi yang tinggi.
- Tidak memiliki baku mutu emisi spesifik.
Jika tidak termasuk dalam kriteria di atas, maka proses Persetujuan Teknis tidak memerlukan adanya Kajian Teknis, cukup menyesuaikan dengan Standar Teknis yang ada.
Kajian Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Emisi
-
- Parameter emisi
- Laju alir gas buang
- Analisis bahan bakar
- Spesifikasi cerobong
- Pengaruh terhadap udara ambien
- Periode pemantauan
- Sampling point
Mekanisme Penerbitan SLO dan Persetujuan Teknis Emisi
Sebelum penerbitan Pertek dan SLO Emisi, diperlukan kelengkapan dokumen untuk mengajukan permohonan Pertek. Penerbitan Pertek dan SLO Emisi mengikuti mekanisme atau prosedur sebagai berikut:
-
- Kelengkapan dokumen untuk mengajukan permohonan Pertek
- Pemeriksaan dokumen kajian teknis/standar teknis;
- Penerbitan Pertek;
- Pengajuan Persetujuan Lingkungan;
- Penerbitan Persetujuan Lingkungan;
- Penerbitan Perizinan Berusaha;
- Verifikasi sarana dan prasarana pengendalian pencemaran udara; dan
- Penerbitan SLO.
Your All-in-One Sustainability Platform
Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting.
Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:
- Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
- Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
- Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional
Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform.
Similar Article
Membangun Karier di Sustainability: Seberapa Besar Peluang Green Jobs?
Survei global yang dilakukan oleh salah satu perusahaan Big Four menunjukkan bahwa 86% Gen Z dan 89% Milenial menganggap penting…
Pengaruh Sustainability Report terhadap Nilai Perusahaan: Mengapa Semakin Penting di Era ESG?
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap bisnis berkelanjutan, sustainability report menjadi salah satu dokumen penting. Dokumen ini umumnya digunakan perusahaan untuk…
Sustainability Report Manual vs Digital: Mana yang Lebih Efektif untuk Perusahaan Anda?
Menyusun sustainability report atau laporan keberlanjutan kini menjadi kebutuhan nyata bagi perusahaan di Indonesia bukan hanya bagi emiten publik yang…
ESG untuk Industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG)
Industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) adalah salah satu sektor dengan jejak lingkungan dan sosial terbesar di dunia. Dari rantai pasokan…
Panduan Membuat Baseline Emisi Karbon Perusahaan
Di tengah meningkatnya tekanan regulasi dan ekspektasi pemangku kepentingan terhadap keberlanjutan, semakin banyak perusahaan di Indonesia yang mulai menyusun strategi…
Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM): Ancaman atau Peluang bagi Ekspor Indonesia?
Uni Eropa (UE) tengah mengubah cara dunia berbisnis. Mulai 2026, setiap produk yang masuk ke pasar Eropa dari negara-negara di…

