Hak Pekerja yang Dilindungi UU Ketenagakerjaan

Hak pekerja - Satuplatfrom

 

Hak pekerja – Satuplatfrom

Hak pekerja diatur Dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan berisi tentang banyak hal, mulai dari penetapan waktu kerja hingga hak lainnya. Baca Juga : Diskriminasi dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Tempat Kerja

Hak Pekerja Dalam UU Ketenagakerjaan

     

      1. Hak untuk mendapatkan upah yang layak

      1. Hak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi

      1. Hak untuk bekerja dengan jam kerja yang sesuai

      1. Hak untuk mendapatkan cuti

      1. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja yang di fasilitasi oleh perusahaan

      1. Hak untuk mendapatkan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja (K3)

      1. Hak untuk mendapatkan kesejahteraan

      1. Hak untuk ikut serta dalam serikat pekerja buruh

      1. Hak khusus bagi karyawan perempuan

      1.  Hak atas penempatan kerja

      1.  Hak untuk melaksanakan ibadah

      1.  Hak untuk melakukan mogok kerja

      1.  Hak untuk mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK

    Sanksi Perusahaan Terhadap Hak Pekerja Pada UU Ketenagakerjaan

    Sanksi Administratif

    Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi : Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

       

        1. teguran;

        1. peringatan tertulis;

        1. pembatasan kegiatan usaha;

        1. pembekuan kegiatan usaha;

        1. pembatalan persetujuan;

        1. pembatalan pendaftaran;

        1. penghentian sementara sebahagian atau seluruh alat produksi;

        1. pencabutan ijin.

      Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Penjelasan mengenai larangan dalam pasal 190 yang akan dikenakan sanksi administrasi diatas adalah :

         

          1. Diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan (Pasal 5);

          1. Diskriminasi dalam bekerja (Pasal 6);

          1. Tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja (Pasal 15);

          1. Pemagangan di luar wilayah Indonesia tidak sesuai aturan (Pasal 25);

          1. Pemungutan biaya penempatan tenaga kerja tak sesuai aturan (Pasal 38 Ayat (2));

          1. Pemberi kerja tenaga kerja asing tak sesuai aturan (Pasal 45 Ayat (1);

          1. Pemberi kerja tidak membayar kompensasi kepada tenaga kerja asing (Pasal 47 Ayat (1);

          1. Pemberi kerja tidak memulangkan tenaga kerja asing setelah masa kerja berakhir (Pasal 48);

          1. Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87);

          1. Perusahaan tidak membentuk lembaga kerja sama bipartit sesuai aturan (Pasal 106);

          1. Pengusaha tidak mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja atas biaya perusahaan (Pasal 126 Ayat (3);

          1. Pengusaha tidak memberikan bantuan kepada tanggungan pekerja yang ditangkap bukan atas dasar aduan pengusaha (Pasal 160 Ayat (1) dan (2)

        Sanksi Pidana

        Sanksi pidana dapat dikenakan bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara bervariasi sesuai dengan pasal yang dilanggar. Ancaman sanksi pidana ini dapat kita lihat di dalam pasal 183 s.d pasal 189 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni sebagai berikut. Baca Juga : Mengenal ISO 9001 Sebagai Sistem Manajemen Mutu

        Pasal 183

           

            1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

            1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

          Dalam Pasal 184

             

              1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

              1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

            Di Pasal 185

               

                1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 139, Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

                1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

              Pasal 186

                 

                  1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

                  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

                Pada Pasal 187

                   

                    1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                    1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

                  Pasal 188

                     

                      1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

                      1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

                    Pasal 189

                    Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

                    Bagaimana Menjamin Agar Hak Pekerja Terpenuhi?

                    Dalam penerapannnya berikut yang perlu diperhatikan dalam memastikan agar hak pekerja dapat terpenuhi

                       

                        1. Pahami apa saja yang menjadi hak-hak karyawan

                        1. Pahami isi dari surat kontrak kerja

                        1. Jika isi kontrak kerja tidak sesuai, segera melapor ke atasan.

                      Tahapan Jika Hak Pekerja Dilanggar

                         

                          1. Sampaikan masalah ke atasan secara langsung. 

                          1. Jika masih menemui jalan buntu, pengaduan bisa dibawa ke serikat pekerja untuk mendapat masukan dan bantuan hukum serta dukungan advokasi. 

                        1. Dapat melaporkan pengaduan ke unit-unit instansi di bawah Kementerian Ketenagakerjaan di wilayah operasi perusahaan tempat Anda bekerja.

                        Your All-in-One Sustainability Platform

                        Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting.

                        Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:

                        1. Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
                        2. Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
                        3. Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional

                        Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform.

                         

                        Similar Article

                        5 Brand Kosmetik yang Dukung ESG

                        Berbagai jenis dan varian dari produk kosmetik yang tersebar luas, menimbulkan potensi sampah kemasan yang menumpuk di landfill. Tidak hanya…