Ketahui Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Baik sengaja maupun tidak disengaja, siapapun yang berperan sebagai ‘pelaku’ pencemaran lingkungan perlu bertanggung jawab mengatasi apa yang mereka lakukan demi memulihkan kondisi. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang. Baca Juga:Marpol 73/78, Upaya Mencegah Pencemaran Laut akibat Sampah 

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), pencemaran lingkungan hidup mengacu pada masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Baca Juga: Melawan Polusi Sampah Plastik

Kemudian, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, wajib menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan. Pencemaran lingkungan merupakan masalah serius. Sebab ada banyak dampak yang bisa terjadi dari kegiatan tersebut.

Sayangnya, pelaku pencemaran lingkungan sering kali berasal dari perusahaan yang enggan mengelola limbahnya dengan baik. Beberapa kejadian terjadi di banyak wilayah di Indonesia di mana limbah-limbah berbahaya mencemari tanah, air, dan udara.

Dampak Buruk Pencemaran Lingkungan

Material atau limbah berbahaya yang masuk ke lingkungan memiliki potensi menimbulkan kerusakan pada keseimbangan ekosistem dan hal-hal negatif lainnya.

Bayangkan, alam sekitar yang bisa dimanfaatkan manusia untuk mendukung aktivitas sehari-hari jika tercemar tentu akan sangat merugikan.

Kami membagi beberapa dampak dari pencemaran baik bagi alam, masyarakat juga pelaku pencemaran lingkungan. Berikut adalah daftarnya.

Dampak bagi Alam:

  1. Menyebabkan kerusakan pada ekosistem, seperti terganggunya keseimbangan alam dan berkurangnya keanekaragaman hayati.
  2. Menyebabkan kontaminasi air, tanah, dan udara dengan zat-zat berbahaya seperti logam berat, pestisida, dan limbah industri.
  3. Berkontribusi pada perubahan iklim yang drastis sebab emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh pencemaran, terutama dari pembakaran bahan bakar fosil, dapat menyebabkan penngkatan suhu global, naiknya permukaan air laut, dan intensifikasi fenomena cuaca ekstrem.
  4. Menghilangkan habitat alami dan mengancam beragam spesies binatang dan tumbuhan.
  5. Mengganggu siklus nutrisi dalam ekosistem, misalnya melalui eutrofikasi air akibat limbah pertanian yang mengandung banyak nutrisi, yang dapat menyebabkan pertumbuhan alga yang berlebihan dan mengganggu keseimbangan biologis di dalam air.

Dampak bagi Masyarakat:

  1. Menimbulkan berbagai masalah kesehatan pada manusia sebab polutan berbahaya yang terkontaminasi dapat menjadi racun di dalam tubuh.
  2. Mengganggu ketersediaan sumber daya alam, seperti air bersih, pangan, dan udara yang sehat serta mengancam ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Menurunkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
  4. Menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, seperti harus berobat karena sakit juga turunnya nilai properti di daerah yang terdampak pencemaran.

Dampak bagi Pelaku:

  1. Merusak reputasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat serta potensi penjualan produk atau jasa karena tindakan yang tidak bertanggung jawab.
  2. Tuntutan untuk menanggung biaya pembersihan dan restorasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan mereka.
  3. Tuntutan dari masyarakat atau pihak yang terdampak langsung oleh pencemaran lingkungan untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang mereka alami.
  4. Mendapat sanksi hukum dari pemerintah sesuai aturan berlaku.

Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Dikutip dari Hukum Online, terdapat ancaman pidana yang dapat menjerat perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.

Tindakan yang dilakukan dengan sengaja, maka akan diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104 UU PPLH:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Selain itu, jika pencemaran lingkungan terjadi karena kelalaian, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.

Pidana akan dijatuhkan setelah teguran dan sanksi ringan lainnya. Pidana merupakan sanksi paling terakhir yang diputuskan jika perusahaan tidak menunjukkan itikad untuk memperbaiki.

Industri dan entitas penghasil emisi juga dapat berkontribusi dalam upaya melawan kerusakan lingkungan, salah satunya dengan melakukan pengukuran emisi yang dihasilkan dan menciptakan solusi dari data-data tersebut. Miliki pencatatan dan pelacakan yang layak dan komprehensif dengan memanfaatkan platform all-in-one dari Satuplatform. Dapatkan DEMO GRATIS nya di sini!

Similar Article

5 Brand Kosmetik yang Dukung ESG

Berbagai jenis dan varian dari produk kosmetik yang tersebar luas, menimbulkan potensi sampah kemasan yang menumpuk di landfill. Tidak hanya…