Marpol 73/78, Upaya Mencegah Pencemaran Laut akibat Sampah

MARPOL – Tidak hanya di daratan, masalah pencemaran lingkungan akibat sampah juga memberikan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem perairan. Salah satunya adalah pencemaran laut. Menurut data dari Ocean Conservacy, diperkirakan ada lebih dari 11 juta metrik ton sampah bocor ke laut. Terdiri dari beragam jenis dan didominasi oleh sampah plastik yang seharusnya dikelola secara tepat atau bahkan bisa dimanfaatkan kembali menjadi produk lainnya. Baca Juga: Terapkan Pengelolaan Sampah Domestik Di Perusahaan

Bocornya sampah ke lautan tentu dapat mengganggu keseimbangan ekosistem laut, mengancam makhluk hidup di dalamnya, hingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi spesies yang terancam punah. Hal ini juga membahayakan manusia jika terkontaminasi zat berbahaya dari mengonsumsi hidangan laut.

Sebagai upaya melindungi lingkungan laut, dunia pun bekerja sama membentuk aturan-aturan resmi yang dapat menjadikan lautan lebih aman dan jauh dari pencemaran. Salah satunya dengan membentuk Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal atau MARPOL 73/78. Baca Juga: Daur Ulang Sampah: Pengertian, Cara, hingga Manfaatnya

Apa Itu MARPOL 73/78?

MARPOL 73/78 merupakan akronim dari Marine Pollution atau Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal, sebuah perjanjian internasional yang dirancang untuk mengendalikan dan mengurangi pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh kapal.

Angka 73 (1973) mewakili tahun penandatanganan konvensi/perjanjian tersebut, sedangkan 78 (1978) mewakili tahun konvensi tersebut di amandemen dengan Protokol tahun 1978. 

MARPOL diselenggarakan atas arahan International Maritime Organization (IMO). Tujuan utama MARPOL adalah melindungi lingkungan laut dan pencegahan pencemaran laut dari kapal, baik akibat kegiatan operasional maupun kegiatan insidental. 

Pencemaran minyak, limbah kimia berbahaya, sampah padat, air limbah, dan gas buang adalah beberapa hal yang berupaya diminimalisasi mencemari lautan. Terdapat enam lampiran (annex) teknis yang akan mengontrol ketat kapal dari negara-negara anggota MARPOL untuk tidak menciptakan polusi dari kapal.

Pelanggaran ketentuan-ketentuan MARPOL dapat mengakibatkan sanksi hukum dan administratif terhadap kapal-kapal yang melanggar.

Enam Regulasi yang Ditetapkan oleh MARPOL 73/78

MARPOL terbagi menjadi enam lampiran (annex) teknis berdasarkan kategori polutan yang ditangani.

Annex I – Regulasi untuk pencegahan polusi akibat minyak

Lampiran I mencakup pencegahan polusi minyak dari kapal yang disebabkan oleh tindak operasional serta pembuangan yang tidak disengaja. 

Protokol ini diadopsi pada 2 Oktober 1983 sebagai respon atas banyaknya kecelakaan kapal tanker. Lampiran ini juga mewajibkan kapal tanker minyak baru untuk memiliki lambung ganda. Penggunaan lambung ganda pada kapal tanker berguna untuk mengurangi risiko pencemaran laut akibat kebocoran minyak.

Annex II – Regulasi untuk pengendalian pencemaran bahan cair berbahaya dalam jumlah besar

Lampiran II mencakup kriteria pembuangan dan langkah-langkah untuk mengendalikan pencemaran zat cair berbahaya yang dibawa jumlah besar oleh kapal.

Diadopsi pada 6 April 1987, protokol ini mengevaluasi sekitar 250 bahan dan menetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk menjadi tempat pembuangan residu dari zat berbahaya tersebut.

Annex III – Regulasi untuk pencegahan polusi akibat zat berbahaya yang dibawa melalui laut dalam bentuk kemasan

Lampiran III berisikan persyaratan umum untuk penerbitan standar rinci mengenai pengemasan, penandaan, pelabelan, dokumentasi, penyimpanan, batasan kuantitas, pengecualian, serta pemberitahuan zat berbahaya yang perlu dan boleh dibawa ke dalam kapal. 

Protokol diadopsi pada 1 Juli 1992. Tujuan utama lampiran III yakni menyortir zat-zat yang diidentifikasi sebagai polutan laut dalam Kode Barang Berbahaya Maritim Internasional (Kode IMDG) atau yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pada lampiran III.

Annex IV – Regulasi untuk pencegahan polusi akibat pembuangan limbah dari kapal

Lampiran IV ditetapkan pada 27 September 2023 dan memuat persyaratan untuk mengendalikan pencemaran laut oleh limbah dari kapal.

Pembuangan limbah ke laut dari kapal adalah dilarang. Namun, terdapat pengecualian jika kapal memenuhi persyaratan, salah satunya telah mengoperasikan instalasi

pengolahan limbah yang ditetapkan sehingga limbah telah dihaluskan dan didesinfeksi. Pembuangannya pun harus dalam jarak lebih dari tiga mil laut dari daratan terdekat.

Annex V – Regulasi untuk pencegahan polusi oleh sampah dari kapal

Lampiran V mulai ditetapkan pada 31 Desember 1988 dan mengatur berbagai jenis sampah yang mungkin dihasilkan di atas kapal serta cara-cara pengelolaannya untuk mencegah polusi dari sampah tersebut.

Fitur yang paling penting dalam lampiran V ialah adanya melarang total seluruh pembuangan segala bentuk plastik ke lautan.

Annex VI – Regulasi untuk pencegahan polusi udara dari kapal

Lampiran VI menjadi yang paling terakhir ditetapkan pada 19 Mei 2005 dan secara eksplisit membahas cara-cara mencegah polusi udara dari kapal.

Dalam lampiran ini ditetapkan batas emisi sulfur oksida dan nitrogen oksida dari knalpot kapal dan melarang emisi zat perusak ozon yang disengaja. Terdapat juga penjelasan mengenai kawasan pengendalian emisi yang ditunjuk menetapkan standar yang lebih ketat untuk SOx, NOx dan materi partikulat.

Melalui lampiran ini, IMO berupaya menciptakan langkah-langkah efisiensi energi teknis dan operasional yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca dari kapal.

Berkontribusi dalam Mencegah Pencemaran

MARPOL 73/78 adalah salah satu instrumen hukum internasional yang paling penting dalam upaya melindungi lingkungan laut dan mengurangi dampak negatif aktivitas kapal terhadap ekosistem laut.

Anda juga dapat berkontribusi mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dengan berkomitmen terhadap prinsip ESG. Salah satunya dilakukan dengan mencatat dan melaporkan emisi karbon yang dihasilkan dari operasional perusahaan sebagai bagian dari upaya transparansi dan tanggung jawab sosial

Mulai lakukan simulasi pengukuran emisi yang dihasilkan perusahaan Anda dengan memanfaatkan platform all-in-one dari Satuplatform. Dapatkan DEMO GRATIS di sini!

Similar Article

5 Brand Kosmetik yang Dukung ESG

Berbagai jenis dan varian dari produk kosmetik yang tersebar luas, menimbulkan potensi sampah kemasan yang menumpuk di landfill. Tidak hanya…