Mengenal Konsep dan Peluang Green Investment dan Green Industrial Policy di Indonesia

Indonesia memasuki babak baru dalam kebijakan industrialisasi sebagai upaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Transisi ini ditandai dengan fokus pada investasi hijau (green investment) dan green industrial policy (Kebijakan Industri Hijau), yang bertujuan untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. 

Investasi hijau secara spesifik merujuk pada penanaman modal yang berorientasi pada proyek dan perusahaan yang berkontribusi terhadap konservasi sumber daya alam, efisiensi energi, dan pengurangan emisi. Fokus tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam ratifikasi Paris Agreement dan target nasional untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada tahun 2050.

Baca Juga: Green Investing as a Tool to Accelerate Climate Action Goal

Kebijakan Industri Hijau sebagai Pendorong Utama Green Investment

2

Pemerintah Indonesia mengambil berbagai langkah strategis untuk menarik green investment, termasuk berkolaborasi dengan lembaga-lembaga seperti WRI dan IESR. 

Mengutip dari laman WRI, kolaborasi ini menghasilkan peta panduan dekarbonisasi yang menargetkan pencapaian net-zero emissions sektor industri pada tahun 2050, lebih awal dari target nasional 2060. 

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan menargetkan dekarbonisasi di 9 subsektor industri intensif energi untuk mendorong investasi pada efisiensi dan inovasi. Ketersediaan energi rendah karbon yang terjangkau, skema pendanaan dan insentif hijau, serta integrasi kebijakan dan regulasi yang komprehensif menjadi tiga pilar utama kesuksesan peta panduan tersebut.

Sejalan dengan penyelenggaraan peta panduan tersebut, pemerintah Indonesia juga berupaya memperkuat kebijakan industri hijau. Utamanya, kebijakan tersebut berfungsi sebagai pendorong utama masuknya investasi yang krusial untuk mewujudkan visi transisi ekonomi berkelanjutan. 

3 langkah berikut ini menjadi fondasi green industrial policy di Indonesia untuk memfasilitasi transisi tersebut.  

1. Kerangka Hukum

Pembentukan kerangka hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Ref 4).

2. Berbagai Kebijakan Transformasi

Penerapan skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pengembangan ekosistem industri hijau, dan adopsi ekonomi sirkular, hingga memperkuat SIH.

3. Kawasan Industri Hijau (EIP)

Adopsi konsep kawasan EIP diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024, Pasal 79. Kawasan ini mempromosikan integrasi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, menyediakan ekosistem yang terkelola secara komprehensif untuk menarik proyek-proyek investasi hijau.

Selain itu, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Menteri terkait adopsi EIP untuk mengatur indikator, verifikasi, pelaporan, hingga skema insentif bagi emiten yang menerapkan prinsip green industry di kawasannya. 

Pendekatan komprehensif tersebut merefleksikan kebutuhan mendesak bagi Indonesia dalam mengadakan kebijakan industri hijau untuk memastikan dekarbonisasi dan penggunaan sumber daya yang lebih efektif dan tidak merusak serta investasi lebih tepat sasaran. 

Peluang Green Investment di Sektor Ramah Lingkungan Indonesia

Dengan dukungan kebijakan yang jelas, peluang investasi signifikan terbuka di berbagai sektor ramah lingkungan di Indonesia. 

1. Energi Terbarukan

Indonesia memiliki target ambisius untuk meningkatkan bauran energi terbarukan hingga 23% pada tahun 2025. Ambisi ini turut membuka peluang besar dalam pengembangan energi surya dan bioenergi, seperti pemanfaatan limbah kelapa sawit. 

Upaya penguatan industri panel surya domestik juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam sektor energi terbarukan.

2. Manufaktur Ramah Lingkungan

Pelaku industri yang mengadopsi praktik ramah lingkungan (mengurangi emisi limbah, menggunakan bahan baku yang lebih sustainable) dapat memanfaatkan insentif pajak. Investasi pada manufaktur yang ramah lingkungan tentu akan meningkatkan daya saing kompetitif dan percepatan transisi green industry.  

3. Infrastruktur dan Lanskap Hijau

Peluang investasi meluas ke pengembangan infrastruktur hijau (green infrastructure), termasuk pembangunan pabrik pengolahan limbah dan sistem transportasi publik. Pengembangan tersebut memiliki potensi lapangan kerja dan pertumbuhan hijau yang lebih luas. 

Di tingkat nasional, program Bappenas juga mendorong investasi di bidang konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Tantangan Green Investment dan Green Industrial Policy di Indonesia

Meskipun potensi industri hijau dan peluang investasi di Indonesia cukup menjanjikan, tetapi ada berbagai risiko dan tantangan yang patut diperhatikan. 

1. Kesenjangan Tata Kelola

Meskipun investasi masuk, dampak positifnya belum sepenuhnya tercermin dalam perbaikan standar lingkungan dan sosial. 

2. Risiko Ketergantungan

Adanya risiko ketergantungan pada satu mitra dagang utama, yang menggarisbawahi perlunya diversifikasi mitra investasi dan pasar ekspor.

3. Rumitnya Kebijakan dan Kesenjangan Ekonomis

Regulasi dan legalitas aturan di Indonesia cenderung rumit dan sangat rentan pada perubahan menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi. Di sisi lain, kebijakan yang tegas terhadap mekanisme operasional korporat asing juga belum efektif menyebabkan ketimpangan dan risiko sosial dan ekologis. 

4. Subsidi dan Insentif

Transisi industri hijau membutuhkan modal yang besar dan insentif maupun subsidi yang pemerintah tawarkan masih belum sepadan dengan upaya dan biaya yang dikeluarkan.

Potensi Green Investment melalui Pengelolaan ESG

Secara keseluruhan, Indonesia telah menunjukkan keseriusannya dalam mendorong investasi dan transisi menuju industri hijau. Namun, untuk sepenuhnya merealisasikan potensi investasi ini, para pelaku bisnis perlu berinvestasi dalam tata kelola yang kuat dan praktik berkelanjutan yang bertanggung jawab. 

Kembangkan potensi daya saing perusahaan Anda melalui investasi pada pengelolaan ESG yang akurat dan terukur dari Satuplatform. Konsultasikan kebutuhan dengan tim ahli kami. 

Similar Article