Navigating Indonesia’s Energy Transition: From Coal to Solar in Achieving Net Zero

Transisi energi di Indonesia bergerak di tengah tekanan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, sekaligus mengejar pertumbuhan ekonomi. Transisi energi adalah perubahan sistem energi dari dominasi bahan bakar fosil (batu bara, minyak, gas) menjadi penggunaan energi terbarukan, seperti surya, angin, air, panas bumi, dan bioenergi. Dalam konteks Indonesia, kebijakan transisi energi seringkali tercermin dalam tiga hal yang saling terkait, 

  1. PLTS atap sebagai solusi energi terbarukan yang melibatkan langsung rumah tangga, bisnis, dan industri
  2. PLTU batu bara sebagai pembangkit yang masih mendominasi listrik nasional
  3. Komitmen di forum internasional seperti COP 29, yang memaksa kebijakan nasional menjadi lebih transparan dan terukur

Indonesia telah menetapkan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat, dengan penurunan emisi karbon pada 2030 sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional. Untuk mencapai target ini, kebijakan energi harus bisa seimbangkan tiga hal: keandalan pasokan listrik, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.

Regulasi dan perkembangan PLTS atap di Indonesia

2

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap menjadi salah satu pilar utama dalam strategi transisi energi Indonesia. PLTS atap memungkinkan konsumen listrik, baik rumah tangga, industri, maupun sektor komersial, untuk memasang panel surya di atap dan menghasilkan listrik sendiri, bahkan menjual kelebihannya ke PLN.

Target dan peluang PLTS atap sampai 2034

Institusi energi seperti Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai bahwa pengembangan masif PLTS atap menjadi kunci utama transisi energi bersih Indonesia. Mereka mengusulkan target pengembangan PLTS atap hingga 17,1 GW pada periode 2025–2034, yang jika tercapai akan mengurangi ketergantungan pada pembangkit berbasis batu bara dan menurunkan emisi karbon secara signifikan. Beberapa peluang yang muncul dari PLTS atap:

  • Penghematan tagihan listrik bagi rumah tangga dan industri, terutama di daerah dengan intensitas sinar matahari tinggi.
  • Penciptaan lapangan kerja di sektor pemasangan, pemeliharaan, dan jasa terkait panel surya, termasuk di tingkat UMKM
  • Penguatan energi desentralisasi, di mana daerah tidak hanya bergantung pada pembangkit besar, tetapi juga memiliki sumber listrik lokal
  • Namun, peluang ini hanya bisa terwujud jika regulasi internal, insentif, dan birokrasi di lapangan tidak terlalu menghambat.

Tantangan dan kritik terhadap kebijakan PLTS atap

Baca Juga : Satuplatform Ramai Pengunjung di Hari Pertama Solar & Storage Live Indonesia 2025

Meski regulasi PLTS atap terlihat progresif, banyak pihak masih mengkritik bahwa kebijakan di lapangan masih menghambat partisipasi masyarakat. Salah satu batasan yang kerap disorot adalah pembatasan kapasitas PLTS atap on‑grid oleh PLN, misalnya hanya 10–15% dari daya terpasang pelanggan. Greenpeace Indonesia, misalnya, menilai bahwa pembatasan ini tidak sejalan dengan komitmen transisi energi yang ambisius. Mereka mengusulkan:

  • Pelonggaran kapasitas PLTS atap, sehingga masyarakat bisa memasang panel sesuai kebutuhan dan potensi atap.
  • Penyederhanaan proses administrasi dan persetujuan, agar tidak terlalu lama dan berbiaya tinggi.
  • Penyesuaian tarif kWh yang lebih adil, sehingga masyarakat yang memasang PLTS atap juga merasa dihargai secara finansial.

Kalau hambatan ini tidak diatasi, PLTS atap bisa tetap menjadi “hiasan” kebijakan, bukan solusi nyata untuk transisi energi.

PLTU batu bara: masih dominan, tapi di ujung transisi

Meski Indonesia mendorong energi terbarukan, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara tetap menjadi tulang punggung kelistrikan nasional, dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap kapasitas pembangkitan listrik. PLTU batu bara memberikan pasokan listrik berbiaya relatif rendah dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi sumber utama emisi karbon di Indonesia.

Tantangan sosial dan ekonomi di wilayah batu bara

Perluasan PLTU batu bara tidak hanya berdampak pada emisi, tetapi juga pada keadilan sosial dan lingkungan. Di banyak daerah tambang, masyarakat lokal sering kali mengalami kerusakan lingkungan, perubahan pola hidup, dan ketidakpastian masa depan ketika wilayah mereka menjadi “kampung batu bara”.

Di sisi lain, ketika PLTU mulai berkurang atau ditutup, pekerja tambang dan PLTU menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Tanpa program retraining dan diversifikasi ekonomi, transisi energi bisa dianggap sebagai ancaman, bukan peluang. Oleh karena itu, kebijakan transisi energi Indonesia perlu memasukkan Just Energy Transition Partnership (JETP) atau skema serupa, yang menggabungkan pengurangan emisi dengan perlindungan sosial dan penciptaan pekerjaan baru. 

Indonesia di COP29: komitmen hijau di kancah internasional

Di tengah dinamika domestik antara PLTS atap dan PLTU batu bara, COP29 di Baku, Azerbaijan (2024) menjadi panggung penting bagi Indonesia untuk menegaskan posisinya di kancah global. COP29 adalah salah satu forum utama di mana negara‑negara membahas keuangan iklim, mekanisme pasar karbon, dan percepatan transisi energi.

Komitmen Indonesia di COP 29

Indonesia menegaskan komitmen penurunan emisi karbon pada 2030 sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional. Ini merupakan bagian dari NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia yang menunjukkan bahwa transisi energi bukan hanya isu teknis, tetapi juga komitmen politik. Dalam COP29, delegasi Indonesia. 

  • Mendorong penguatan mekanisme pasar karbon domestik dan sub‑nasional, supaya sektor swasta juga terlibat dalam pengurangan emisi.
  • Menjajaki investasi internasional hingga sekitar USD 235 miliar untuk proyek energi terbarukan, termasuk angin, panas bumi, dan hidro.
  • Menekankan pentingnya dialog lintas‑negara dalam hal teknologi energi bersih, pembiayaan, dan kapasitas kelembagaan.

COP 29 juga menjadi momentum Indonesia untuk menunjukkan bahwa negara berkembang dapat berkontribusi signifikan terhadap agenda iklim, meskipun masih menghadapi tantangan ekonomi dan keterbatasan pembiayaan.

Peran energi panas bumi dan energi terbarukan lain

Dalam COP29 dan forum energi terkait, Indonesia menonjolkan panas bumi sebagai katalisator utama transisi energi. Indonesia memiliki cadangan panas bumi terbesar kedua di dunia, tetapi pemanfaatannya masih sangat terbatas dibanding potensinya. Pertamina Geothermal Energy (PGE) menekankan bahwa panas bumi, sebagai energi terbarukan bersih dan stabil, dapat menjadi pembangkit dasar (baseload) yang melengkapi energi surya dan angin yang bersifat variabel. Dengan dukungan investasi dan regulasi yang tepat, panas bumi bisa menggantikan sebagian kapasitas PLTU batu bara, sekaligus mengurangi emisi karbon. Selain itu, PLN juga menandatangani beberapa kerja sama internasional terkait energi terbarukan di COP 29, yang mencakup rencana penambahan kapasitas energi terbarukan hingga 75 GW dari total 100 GW pembangkit baru yang direncanakan. Ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai berani menempatkan energi terbarukan sebagai prioritas utama, bukan sekadar “pelengkap”. 

Mengintegrasikan PLTS atap, PLTU batu bara, dan agenda COP dalam kebijakan nasional

Agar kebijakan transisi energi Indonesia benar‑benar efektif, ketiga elemen utama ini harus dilihat sebagai satu kesatuan, bukan terpisah‑pisah. PLTS atap menjadi solusi dekonsentrasi energi yang melibatkan masyarakat langsung, mengurangi tekanan pada PLTU, dan menurunkan emisi lokal.

  • PLTU batu bara harus dikelola dengan roadmap retretmen yang jelas, sehingga pengurangan kapasitas tidak mengganggu keandalan pasokan listrik.
  • Komitmen di COP 29 memberikan tekanan eksternal untuk mempercepat regulasi, menarik investasi hijau, dan menjaga kepercayaan publik bahwa transisi energi. 

Tentang Satuplatform – End-to-End ESG & Carbon Management Solution

Satuplatform adalah perusahaan konsultan dan penyedia teknologi platform terintegrasi untuk ESG Management, Carbon Accounting, dan Sustainability Strategy yang membantu perusahaan mengelola keberlanjutan secara menyeluruh. Mulai dari pengukuran emisi karbon, pengelolaan data ESG, penyusunan Sustainability Report, hingga implementasi strategi dekarbonisasi, Satuplatform menghadirkan solusi komprehensif yang terukur dan sesuai standar nasional maupun internasional.

Sebagai end-to-end solution partner, Satuplatform menggabungkan kekuatan teknologi digital dengan pendampingan konsultan ahli untuk memastikan transformasi keberlanjutan berjalan efektif, akurat, dan berdampak nyata bagi bisnis.

Solusi Terintegrasi Satuplatform meliputi:

  • Perhitungan dan monitoring emisi karbon (Scope 1, Scope 2, Scope 3)

  • ESG reporting & compliance sesuai standar nasional dan global

  • Dashboard analitik untuk pengambilan keputusan berbasis data

  • Training, capacity building & ESG awareness program untuk perusahaan

  • Pendampingan ahli dalam strategi dekarbonisasi dan sustainability transformation

Siap Memulai Perjalanan Bisnis Berkelanjutan?

Dapatkan FREE DEMO Satuplatform dan temukan bagaimana solusi end-to-end kami dapat membantu perusahaan Anda lebih siap regulasi, lebih transparan bagi investor, dan lebih unggul dalam praktik keberlanjutan.

Similar Article