Pengertian Ruang Terbuka Hijau, Fungsi hingga Manfaatnya

Keseimbangan suatu wilayah perkotaan umumnya ditentukan oleh tersedianya fasilitas dari berbagai aspek seperti lingkungan, sosial, ekonomi, dan infrastruktur. Selain bangunan, fasilitas lain yang perlu ada ialah ruang terbuka hijau (RTH).

Ruang terbuka hijau sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang layak huni, sehat, dan berkelanjutan. Ada banyak manfaat dan fungsi dari hadirnya RTH di tengah kepadatan suatu wilayah. Simak lebih lanjut pembahasan terkait pengertian RTH sampai dengan manfaatnya di bawah ini.

Pengertian Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan area terbuka di dalam kota yang diisi dengan vegetasi seperti taman, kebun, hutan kota, dan jalur hijau.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional RI Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau mendefinisikan ruang terbuka hijau sebagai area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.

Kehadiran ruang terbuka hijau menjadi sebuah hal yang penting sebab dapat berperan meningkatkan kualitas hidup di lingkungan tersebut. Komponen yang sangat penting, salah satunya di wilayah perkotaan, untuk dapat mendukung terjaganya keseimbangan kota yang sehat, lestari, dan menyenangkan untuk ditinggali.

Baca Juga: Green Building: Pengertian, Konsep, Kriteria, dan Manfaat

Tujuan dan Manfaat Ruang Terbuka Hijau

Tujuan dari RTH adalah utamanya untuk dapat membantu menciptakan lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan.

RTH memiliki beberapa manfaat yang sangat penting dan berperan mendukung urbanisasi dan pembangunan kota yang sehat. Beberapa manfaatnya ialah:

1. Manfaat Lingkungan

  • Media penting untuk menyerap polutan udara sehingga dapat meningkatkan kualitas udara di perkotaan.
  • Membantu menurunkan suhu udara, mengurangi efek pulau panas perkotaan, dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman.
  • Berfungsi sebagai daerah resapan air yang membantu mengurangi limpasan air hujan, mengurangi risiko banjir, dan meningkatkan infiltrasi air ke dalam tanah.
  • Menyediakan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna, membantu menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati di perkotaan.

2. Manfaat Sosial

  • Sebagai ruang untuk aktivitas fisik seperti berolahraga, berjalan-jalan, dan rekreasi, yang berkontribusi pada kesehatan fisik dan mental masyarakat.
  • Tempat bagi masyarakat untuk berkumpul, bersosialisasi, dan berinteraksi, memperkuat ikatan sosial dan membangun komunitas yang lebih erat.
  • Sebagai sarana edukasi lingkungan bagi masyarakat, terutama anak-anak, untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan.

3. Manfaat Ekonomi

  • Berpotensi meningkatkan nilai properti di sekitarnya, membuat kawasan tersebut lebih menarik bagi penduduk dan investor.
  • Dapat menjadi daya tarik wisata, meningkatkan pendapatan lokal dari pariwisata.
  • Membantu mengurangi biaya perawatan kesehatan yang terkait dengan penyakit akibat polusi dan gaya hidup sedentari.

4. Manfaat Estetika dan Kualitas Hidup

  • Menambah keindahan visual kota, menciptakan lingkungan yang lebih menyenangkan dan menarik untuk ditinggali.
  • Meningkatkan kualitas hidup dengan menyediakan tempat untuk beristirahat dan menikmati alam di tengah kesibukan perkotaan.

5. Pengaturan Tata Ruang Kota

  • Membantu menciptakan keseimbangan antara area pembangunan dan area hijau, menjaga proporsi yang sehat dalam tata ruang kota.
  • Bagian penting dalam perencanaan kota yang berkelanjutan, memastikan bahwa pertumbuhan dan perkembangan kota tidak mengorbankan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.

Klasifikasi dan Contoh Ruang Terbuka Hijau

Berdasarkan peraturan kementerian, ruang terbuka hijau diklasifikasikan ke dalam dua jenis yakni RTH Publik dan RTH Privat.

RTH Publik dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah melalu kerja sama dengan pemerintah dan/atau masyarakat serta dapat digunakan untuk kepentingan umum. Sementara RTH Privat dimiliki oleh institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya bersifat terbatas untuk pihak tertentu saja. 

Pembagian RTH pada wilayah perkotaan juga telah diatur oleh di dalam peraturan kementerian. Proporsi RTH di sebuah kota harus terselenggara setidaknya minimal sebesar 30% dari luas wilayah kota atau kawasan perkotaan. Terdiri dari 20% untuk publik dan 10% untuk privat.

RTH dapat hadir dalam berbagai vegetasi, mulai dari hutan kota, taman-taman, kebun raya, kawasan pemakaman, jalur hijau, dll. Beberapa ruang terbuka hijau yang terkenal misalnya ialah taman kota di Jakarta, Kebun Raya Bogor di Kota Bogor, dan Hyde Park di London.

Anda juga dapat berkontribusi dalam upaya mitigasi ancaman lingkungan dan perubahan iklim! Anda dapat melakukan pengukuran emisi yang dihasilkan dan menciptakan solusi dari data-data tersebut dengan memiliki pencatatan dan pelacakan yang layak dan komprehensif dengan memanfaatkan platform all-in-one dari Satuplatform. Dapatkan DEMO GRATIS nya di sini! 

Similar Article

5 Brand Kosmetik yang Dukung ESG

Berbagai jenis dan varian dari produk kosmetik yang tersebar luas, menimbulkan potensi sampah kemasan yang menumpuk di landfill. Tidak hanya…