Table of Contents
TogglePengertian Persetujuan Teknis Limbah B3
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis (Pertek) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Persetujuan Teknis Limbah B3. Baca Juga : Persetujuan Teknis Air Limbah
Pengertian Surat Kelayakan Operasional
Sedangkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) merupakan surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertek dan SLO adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam sebuah proses persetujuan lingkungan.
Dasar Hukum Persetujuan Teknis Dan SLO Limbah B3
Dasar hukum Pertek dan SLO pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
Pertek Limbah B3 harus memberikan informasi bahwa infrastruktur dan kebutuhan lain yang diperlukan telah memadai dan tidak mencemari lingkungan.
Kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib memiliki Pertek dan SLO Limbah B3 diantaranya:
- Pengumpulan Limbah B3
- Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
- Pengolahan Limbah B3
- Pemanfaatan Limbah B3
- Penimbunan Limbah B3
- Dumping (Pembuangan) Limbah B3
Mekanisme Penerbitan Persetujuan Teknis Dan SLO Limbah B3
Sebelum penerbitan Pertek dan SLO Limbah B3, diperlukan kelengkapan dokumen untuk mengajukan permohonan Pertek. Penerbitan Pertek dan SLO Limbah B3 mengikuti mekanisme atau prosedur sebagai berikut:
- Kelengkapan dokumen untuk mengajukan permohonan Pertek;
- Pemeriksaan dokumen kajian teknis/standar teknis;
- Penerbitan Pertek;
- Pengajuan Persetujuan Lingkungan;
- Penerbitan Persetujuan Lingkungan;
- Penerbitan Perizinan Berusaha;
- Verifikasi sarana dan prasarana pengelolaan limbah B3; dan
- Penerbitan SLO.
Your All-in-One Sustainability Platform
Dari sekian banyak dokumen lingkungan hidup yang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat pembangunan sebuah proyek, maka diperlukan pemantauan terhadap kelengkapan dokumen tersebut. Bersama Satuplatform, Anda dapat memantau kelengkapan dokumen lingkungan hidup secara detail.
Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting.
Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:
- Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
- Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
- Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional
Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform.
Similar Article
Zero Waste sebagai Strategi Efisiensi Operasional, Untuk Kurangi Emisi Karbon
Zero waste sering dipandang sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan yang berdiri sendiri, terpisah dari operasional inti bisnis. Padahal, jika…
Cara Melakukan Materiality Assessment untuk Laporan Keberlanjutan
Banyak perusahaan menyusun laporan keberlanjutan dengan memasukkan semua isu ESG yang bisa dipikirkan, mulai dari emisi karbon sampai kesejahteraan karyawan.…
Panduan Lengkap POJK 51: Siapa Wajib Lapor dan Sanksinya
Sejak beberapa tahun terakhir, laporan keberlanjutan bukan lagi dokumen tambahan yang boleh ada atau tidak. Bagi banyak perusahaan di Indonesia,…
Panduan Dasar Green Bond di Indonesia
Kebutuhan pendanaan untuk proyek ramah lingkungan terus meningkat, mulai dari energi terbarukan, transportasi rendah emisi, hingga pengelolaan limbah yang lebih…
Proyek Karbon di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)
Proyek karbon di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) menjadi salah satu topik yang semakin penting bagi perusahaan, pengembang proyek, dan…
Panduan Persiapan Penyusunan Sustainability Report
Mengapa Sustainability Report Menjadi Kebutuhan Perusahaan? Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), sustainability report…

