Hutan Konservasi: Pengertian, Manfaat, hingga Contohnya

Kawasan hutan telah lama dikenal dengan manfaatnya sebagai paru-paru dunia dan memberikan banyak manfaat bagi alam juga kehidupan manusia. Agar keberadaannya senantiasa lestari, dibentuklah hutan konservasi yang biasanya dikelola secara khusus untuk menghindari ancaman deforestasi pada kawasan hutan. Baca Juga: Konservasi Alam: Pengertian hingga Manfaatnya

Melindungi hutan sama dengan melindungi rumah bagi sebagian besar kehidupan di darat. Sebab hutan mencakup hampir sepertiga luas daratan di bumi, menyediakan banyak sekali sumber daya seperti pangan dan bahan bakar yang diperlukan untuk penghidupan miliaran orang.

Tidak hanya itu, hutan juga berperan penting sebagai penyerap karbon dioksida, gas rumah kaca utama yang menyebabkan pemanasan global. Pohon-pohon dan vegetasi hutan menyimpan karbon dalam bentuk biomassa, membantu mengurangi jumlah karbon di atmosfer. Oleh karena itulah, mengapa hutan konservasi diperlukan saat ini.

Apa Itu Hutan Konservasi?

Hutan konservasi pada dasarnya merupakan area hutan yang dikelola secara khusus untuk tujuan konservasi alam dan pelestarian keanekaragaman hayati. Hutan konservasi dikelola dengan prinsip utama untuk melindungi ekosistem alami dan fungsinya.

Berdasarkan data terbaru dari University of Maryland, dikutip dari Global Forest Watch, daerah tropis telah kehilangan 11,1 juta hektar tutupan pohon pada 2021. Kemudian, sebanyak 3,75 juta hektar hutan hujan primer tropis juga hilang pada 2021 yang berdampak pada dihasilkannya 2,5 Gt emisi karbon dioksida, setara emisi tahunan India dari bahan bakar fosil.

Melalui hutan konservasi, manusia turut berperan dalam upaya untuk melindungi ekosistem alami, menjaga habitat bagi flora dan fauna yang unik, serta mempertahankan fungsi ekologis yang penting bagi keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Secara tidak langsung menyediakan warisan alam yang berharga bagi generasi mendatang. Baca Juga: Agroforestri: Solusi Pemanfaatan Lahan yang Menggabungkan Pertanian dan Kehutanan

Manfaat dari Hutan Konservasi

Hutan pada dasarnya merupakan sebuah anugerah sekaligus amanah yang perlu dijaga agar keberadaannya dapat mendukung kehidupan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, hadirnya hutan konservasi memiliki fungsi penting yang sangat berdampak signifikan dalam konteks konservasi alam dan keberlanjutan lingkungan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Menjadi tempat perlindungan bagi keanekaragaman hayati, termasuk spesies-spesies tumbuhan dan hewan yang unik, langka, dan terancam punah.
  2. Berperan penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim.
  3. Vegetasinya yang terjaga mampu membantu mengurangi risiko erosi tanah dan pemerosotan lahan.
  4. Menjadi tempat untuk rehabilitasi ekosistem yang rusak akibat aktivitas manusia atau bencana alam.
  5. Berperan juga sebagai laboratorium alam dan tempat belajar bagi penelitian ilmiah tentang lingkungan alam.
  6. Menciptakan peluang sebagai kawasan ekowisata yang berkelanjutan dan memunculkan nilai ekonomi bagi masyarakat lokal.
  7. Membantu mengatasi dampak perubahan iklim karena keberadaannya membantu mengurangi emisi karbon dan menjaga keberadaan habitat alami.

Jenis-Jenis Hutan Konservasi

Dikutip dari Lindungi Hutan, berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara detail merinci lebih lanjut mengenai kawasan hutan konservasi dan membaginya ke dalam tiga jenis berbeda yaitu:

  1. Kawasan Hutan Suaka Alam (KSA)

Merupakan hutan negara dengan ciri khas seperti memiliki fungsi pokok sebagai suatu daerah pengawetan dan perlindungan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 

Kawasan hutan suaka alam juga berperan sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Wilayah konservasi ini dibagi menjadi dua yaitu cagar alam dan suaka margasatwa.

  1. Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)

Merupakan kawasan hutan dengan fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Jenis hutan konservasi yang satu ini secara khusus diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan terdiri dari beberapa bentuk kawasan pelestarian alam di antaranya Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya.

  1. Taman Buru

Merupakan kawasan hutan negara yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu serta untuk mengakomodasi kegiatan yang berhubungan dengan perburuan dan hobi bagi masyarakat.

Tidak seperti yang lainnya, taman buru belum banyak jumlahnya di Indonesia. Saat ini, baru ada sekitar 12 lokasi taman buru yang tersedia dan boleh digunakan sebagai tempat wisata sekaligus rekreasi untuk kegiatan berburu.

Similar Article

5 Brand Kosmetik yang Dukung ESG

Berbagai jenis dan varian dari produk kosmetik yang tersebar luas, menimbulkan potensi sampah kemasan yang menumpuk di landfill. Tidak hanya…