Memahami Greenwashing: Taktik dan Dampaknya

Greenwashing – Belakangan marak muncul klaim ramah lingkungan atau klaim hijau di berbagai produk hingga layanan yang dibuat oleh perusahaan atau produsen untuk menunjukkan cara mereka berkontribusi positif terhadap lingkungan.

Baca Juga: 3 Isu Greenwashing yang Kerap Menghantui Industri Fashion

Inisiatif tersebut tentu perlu diapresiasi sebagai bagian dari upaya mereka melestarikan alam. Sayangnya, tidak semua perusahaan, bisnis, dan organisasi yang melakukan hal serupa, benar-benar berdedikasi pada keberlanjutan seperti yang mereka sampaikan.

Strategi pemasaran untuk menciptakan kesan palsu tentang ramah lingkungan ini disebut juga dengan greenwashing. Namun, mengapa perusahaan perlu melakukan hal tersebut? Apa tujuan dan manfaat yang bisa mereka peroleh? Dan bagaimana taktik atau implementasi praktik greenwashing dalam kehidupan masyarakat?

Apa Itu Praktik Greenwashing?

Baca artikel lainnya : Greenwashing : Peran Regulasi dalam Mengontrol Klaim Ramah Lingkungan

Pengertian dari greenwashing adalah praktik pemasaran di mana perusahaan, organisasi, atau entitas komersial maupun non-komersial lain membuat klaim hijau yang menyesatkan atau berlebihan tentang manfaat lingkungan dari produk, layanan, atau kebijakan mereka.

Tujuan dari greenwashing adalah untuk menciptakan citra yang lebih ramah lingkungan daripada yang sebenarnya dilakukan. Harapannya adalah untuk mempromosikan solusi palsu terhadap krisis iklim, menarik konsumen yang peduli lingkungan, atau juga memenuhi harapan pemangku kepentingan terkait isu keberlanjutan.

Semakin meningkatnya tuntutan untuk memenuhi keberlanjutan bagi perusahaan dan organisasi di seluruh dunia, turut meningkatkan kemungkinan terjadinya praktik greenwashing oleh banyak pihak. Perusahaan yang gagal memenuhi tuntutan keberlanjutan berisiko kehilangan reputasi, kepercayaan konsumen, dan peluang investasi.

Bagaimana Taktik dan Implementasi Praktik Greenwashing?

Praktik greenwashing dapat dilakukan dalam berbagai wujud dan cara. Biasanya, greenwashing hanya sebatas klaim tanpa dukungan bukti yang akurat, begitupun dengan upaya keterlibatannya yang sekadar untuk memberi kesan pro terhadap kondisi alam. 

Badan Iklim PBB dalam situs resminya telah mengumpulkan berbagai macam taktik yang biasa dilakukan perusahaan, organisasi, atau lainnya untuk menjalankan greenwashing. Di antaranya seperti mengklaim upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan target net zero emission tanpa adanya rencana kredibel yang dijalankan.

Kemudian menggunakan label-label ‘hijau’ atau ‘ramah lingkungan’ yang tidak memiliki definisi dan standar pasti. Contoh klaim ramah lingkungan yang sering ditemui seperti eco friendly, post-consumer recycled, environmentally friendly, hingga energy efficients, seluruhnya bermakna positif tetapi akan menjadi ‘sesat’ jika digunakan secara keliru dan tidak sesuai kondisi nyata.

Lalu tindakan selective disclosure, di mana perusahaan hanya menyoroti satu atau dua aspek ramah lingkungan dari produk atau proses, mengabaikan atau menyembunyikan dampak negatif lainnya.

Menyatakan bahwa perbaikan kecil mempunyai dampak besar atau mempromosikan suatu produk yang memenuhi persyaratan peraturan minimum seolah-olah produk tersebut jauh lebih baik daripada standar. Serta, mengkomunikasikan atribut keberlanjutan suatu produk secara terpisah dari aktivitas produksi produk tersebut yang justru punya dampak berbahaya bagi lingkungan.

Apa Dampak dari Praktik Greenwashing?

Kegiatan greenwashing mungkin terlihat sepele sebab tidak membahayakan lingkungan secara langsung. Akan tetapi, greenwashing bisa menyesatkan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap klaim keberlanjutan.

Tindakan ini dapat membuat konsumen percaya bahwa mereka mendukung produk atau perusahaan yang benar-benar ramah lingkungan, padahal kenyataannya tidak. Jika terungkap, tentu hal tersebut akan merusak kepercayaan konsumen juga turut merusak reputasi perusahaan. Berdampak negatif pada hubungan dengan konsumen, investor, dan pemangku kepentingan.

Greenwashing juga dapat menimbulkan kerugian terhadap perusahaan yang benar-benar bertanggung jawab. Kondisi ini nantinya dapat menghambat kemajuan menuju praktik bisnis yang benar-benar berkelanjutan. Menunda tindakan yang seharusnya diambil untuk mengurangi dampak lingkungan.

Pencegahan Greenwashing yang Dilakukan Beberapa Negara

Di beberapa negara, upaya untuk mencegah greenwashing telah dilakukan dengan menetapkan undang-undang dan aturan yang mengikat. Juga untuk mengontrol klaim ramah lingkungan yang digunakan secara publik. 

Unfair Commercial Practices Directive (UCPD) merupakan salah satu peraturan yang diterapkan Uni Eropa untuk melindungi konsumen dari praktik komersial yang tidak adil, termasuk klaim ramah lingkungan yang menyesatkan. 

Komisi Eropa juga mengusulkan Green Claims Directive sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk melawan greenwashing. Mengharuskan perusahaan yang membuat klaim lingkungan untuk memberikan bukti ilmiah yang kuat, memverifikasi klaim tersebut dengan pihak ketiga, dan menyediakan informasi yang jelas bagi konsumen.

Secara keseluruhan, regulasi membantu memastikan bahwa klaim ramah lingkungan didasarkan pada kenyataan dan bukan sekadar strategi pemasaran.

Similar Article