Mengenal Perdagangan Karbon dan Implementasinya di Indonesia

Kondisi lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga oleh berbagai pihak. Upaya menjaga lingkungan dapat ditunjukkan pada berbagai sasaran, seperti contohnya yang menyasar pada pengurangan emisi gas rumah kaca. Dalam hal ini, salah satu pendekatan untuk mengurangi emisi yang dihasilkan adalah dengan menerapkan perdagangan karbon. Berbagai negara-negara di dunia telah menerapkan konsep perdagangan karbon, termasuk Indonesia. Baca Juga: Sejarah Penerapan Pajak Karbon

Perdagangan Karbon Perdagangan Karbon

Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon atau yang juga disebut sebagai carbon trading adalah suatu sistem ketika izin untuk menghasilkan emisi gas rumah kaca diperdagangkan di pasar terbuka. Salah satu mekanisme yang dikenal untuk perdagangan karbon adalah carbon offset. Skema dalam carbon offset memungkinkan individu dan perusahaan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek lingkungan yang berfokus untuk mengendalikan jumlah emisi karbon.

Perusahaan yang berinvestasi dalam proyek lingkungan secara tidak langsung telah terlibat dalam aktivitas perdagangan karbon. Dalam perdagangan karbon, pemerintah  mengeluarkan izin emisi karbon kepada perusahaan maupun entitas. Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah mewakili jumlah yang diatur dalam batasan tertentu. Untuk perusahaan maupun entitas yang berhasil mengurangi emisinya lebih dari yang diizinkan dapat menjual kelebihan izin mereka kepada perusahaan lain. 

 

Sumber: RRI.co.id

Mekanisme ini akan menciptakan insentif bagi perusahaan atau entitas yang berhasil mengurangi emisi tersebut. Melalui mekanisme ini pula secara gradual dapat mendorong inovasi teknologi yang lebih ramah lingkungan. Baca Juga: 5 Cara Mengurangi Jejak Karbon dari Aktivitas Kantor

Implementasi Perdagangan Karbon di Indonesia

Sebagai salah satu negara yang mengimplementasikan perdagangan karbon untuk mendukung pengurangan gas rumah kaca, Indonesia meregulasi perdagangan karbon melalui Permen LHK No. 7 Tahun 2023. Kemudian secara ekonomi, diregulasi oleh POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. 

Implementasi dari carbon offset sebagai mekanisme perdagangan karbon di Indonesia adalah suatu potensi untuk menyokong masa depan lingkungan yang berwawasan ekonomi berkelanjutan. Merujuk pada Indonesian Carbon Trade Association (IDCTA), potensi ekonomi karbon di Indonesia dapat mencapai sekitar Rp 8.488 triliun sehingga perdagangan karbon perlu untuk terus ditingkatkan.

Ketika perdagangan karbon diterapkan di Indonesia, ini akan mendorong semangat dari berbagai sektor untuk menjunjung prinsip-prinsip taksonomi hijau, terutama kepada lembaga keuangan, investor, dan pemilik proyek.

Meskipun demikian, memang tidak dapat dipungkiri bahwa pasar karbon di Indonesia masih tergolong baru sehingga penyebaran informasi kepada khalayak masih menjadi tantangan yang nyata. Di samping itu, pemantauan dan evaluasi berkala akan sangat diperlukan untuk menjaga agar perdagangan karbon di Indonesia berada di jalur yang benar. Sehingga, secara tidak langsung Indonesia dapat berkontribusi untuk menciptakan kondisi bumi yang lebih ramah lingkungan sebagai tempat tinggal makhluk hidup. Perusahaan maupun organisasi Anda juga dapat berupaya untuk berkontribusi dalam menciptakan masa depan lingkungan yang lebih baik. Upaya tersebut dapat dimulai dengan melakukan simulasi pengukuran emisi yang perusahaan Anda hasilkan dengan memanfaatkan platform all-in-one dari Satuplatform, dapatkan FREE DEMO di sini!

Similar Article

5 Brand Kosmetik yang Dukung ESG

Berbagai jenis dan varian dari produk kosmetik yang tersebar luas, menimbulkan potensi sampah kemasan yang menumpuk di landfill. Tidak hanya…