Diskriminasi dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Tempat Kerja
Lingkungan tempat kerja menjadi tempat menghabiskan waktu umumnya sebanyak 8 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu. Lingkungan tempat kerja yang aman sangat mendukung produktivitas karyawannya. Sehingga perlu untuk memastikan bahwa tempat kerja bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk pelecehan seksual. Pengertian Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk diskriminasi bersifat seksual yang dilakukan oleh seseorang kepada korbannya. Hal ini membuat si korban merasa tersinggung, terintimadasi, dan dipermalukan. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja, salah satunya adalah di kantor atau tempat kerja. Pelecehan seksual di tempat kerja secara undang-undang diatur di dalam pasal 294 ayat 2 KUHP. Bentuk Pelecehan Seksual Secara umum, pelecehan seksual di tempat kerja dibagi menjadi 5 (lima) bentuk, diantaranya: Contoh Pelecehan di Lingkungan Tempat Kerja Sebagian besar kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan tempat kerja adalah sebagai berikut: Dampak Pelecehan Seksual Dampak negatif terhadap korban maupun lingkungan tempat kerja, diantaranya: Pencegahan Pelecehan Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: Mekanisme Pelaporan Insiden Pelecehan Mekanisme atau prosedur dalam penanganan pelecehan harus didasari oleh kebijakan atau peraturan yang jelas terhadap perlindungan pekerja yang dibuat resmi oleh tempat kerja atau perusahaan. Kebijakan tersebut dapat berisi larangan, peringatan, dan pemberian sanksi terhadap pelaku pelecehan yang dapat berujung kepada pemecatan hingga pidana. Selain itu, perusahaan dapat menunjuk seorang koordinator khusus yang bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan, pencegahan, dan membuat mekanisme untuk menangani pengaduan tentang pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja. Mekanisme penanganan terhadap pelaporan atau pengaduan pelecehan terdiri dari 4 (empat) tahap, diantaranya: 1. Mekanisme secara informal Korban diberikan waktu untuk menjelaskan keberatannya terhadap perlakuan pelaku, mencari nasihat dari orang terpercaya dan meminta penasihat untuk berbicara langsung kepada pelaku atas nama korban yang bersangkutan. 2. Mekanisme secara formal Melakukan wawancara terhadap korban dan pelaku secara formal di dalam sebuah pertemuan, setelah itu dibuatkan laporan tertulis dari hasil wawancara dan investigasi oleh koordinator khusus yang bertanggung jawab dan memutuskan tindakan yang tepat. 3. Tindakan disiplin dan sanksi Dapat berupa pemberian pelatihan dan penyuluhan terkait pelanggaran tindakan pelecehan, peringatan dalam bentuk teguran maupun tertulis, pemotongan upah atau gaji sampai dengan pemecatan. 4. Tindakan perlindungan dan pemulihan Tuntutan permohonan maaf dari pelaku dan kompensasi untuk kerugian secara moril maupun materiil merupakan tindakan utama yang dapat dilakukan. Your All-in-One Sustainability Platform Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting. Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat: Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform. Similar Article Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Menurut PP Nomor 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sedangkan berdasarkan OHSAS 18001:2007, K3 didefinisikan sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja, tamu atau orang lain di tempat kerja. Baca Juga: Dampak Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Peraturan yang mengatur terkait pelaksanaan K3 antara lain: Undang-Undang Nomor… Company Culture Suatu Perusahaan Company Culture Company culture adalah nilai, tujuan, sikap, dan praktik bersama yang menjadi nilai dan ciri perusahaan atau organisasi. Aspek-aspek yang dapat dilihat seperti lingkungan kerja, kebijakan perusahaan, dan perilaku karyawan. Budaya perusahaan seringkali hanya tersirat, tidak difefinisikan secara tertulis dan tegas, mengikuti perkembangan dari waktu ke waktu. Baca Juga: Green Supply Chain Dalam Perusahaan Company Culture Faktor yang Mempengaruhi Company culture tidak terlepas dari beberapa faktor berikut: Nilai perusahaan Sejarah perusahaan Visi dan misi perusahaan Praktik nilai-nilai perusahaan Sumber daya manusia Tempat kerja Jenis Budaya Perusahaan Kebudayaan Klan (Clan Culture) Budaya perusahaan klan biasanya terjadi di perusahaan dimana anggota staf… Hak Asasi Manusia Bagi Setiap Individu Pengertian Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang wajib untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi haknya setiap individu manusia serta tidak dapat dirampas oleh siapapun karena dilindungi secara nasional (Undang-Undang) maupun internasional (PBB). Baca Juga: Hak Pekerja yang Dilindungi UU Ketenagakerjaan Hak Asasi Manusia Hal yang perlu diperhatikan terkait HAM antara lain: Tidak dapat dicabut Tidak dapat dipisahkan Semua hak saling bergantung Cerminan dari kebutuhan hidup Selain hak, setiap orang juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati… Supply Chain Management Apa Itu Supply Chain Management? Supply chain management adalah proses mengelola flow barang dan jasa suatu bisnis, termasuk setiap langkah yang terlibat dalam mengubah bahan baku dan komponen menjadi produk akhir serta mengirimkannya kepada pelanggan utama. Supply chain management dikatakan efektif apabila dapat membantu menyederhanakan aktivitas perusahaan agar dapat menghilangkan pemborosan, memaksimalkan nilai pelanggan, dan memperoleh keunggulan kompetitif di market. Baca Juga: Green Supply Chain Dalam Perusahaan supply chain management Bagaimana Fase Supply Chain Management? Perencanaan (Planning) Pada tahap ini, meliputi proses menyusun perencanaan agar dapat membantu flow Supply Chain agar lebih efisien. Proses ini umumnya berkaitan dengan pengumpulan data dan… Sustainability Report dan Fungsinya Apa Itu Sustainability Report? Sustainability report atau laporan keberlanjutan merupakan sebuah praktik terkait pengukuran, pengungkapan, dan upaya akuntabilitas kinerja perusahaan atau organisasi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang ditujukan kepada pemangku kepentingan secara internal maupun eksternal. Singkatnya, sustainability report merupakan laporan yang didasarkan pada konsep sustainability development. Baca Juga: Sustainability dan Sustainable Business Sustainability Report Untuk implementasinya, laporan ini didukung oleh UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Secara global mengacu pada Global Reporting Initiative (GRI), sementara di Indonesia mengacu pada National Center for Corporate Reporting (NCSR) yang merupakan organisasi pertama yang mengembangkan sustainability report di Indonesia. Baca Juga:… …
Read more “Diskriminasi dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Tempat Kerja”