Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Emisi Sesuai dengan Baku Mutu

Persetujuan Teknis Emisi - Satuplatfrom

 

Persetujuan Teknis Emisi – Satuplatfrom

Informasi dan Dasar Hukum Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Emisi dan SLO

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis (Pertek) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Persetujuan Teknis Emisi. Baca Juga : Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

Kegiatan usaha wajib AMDAL/UKL-UPL yang melakukan pembuangan emisi, diwajibkan untuk:

  1. Mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Emisi.
  2. Mengajukan Permohonan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi.
Bagi usaha wajib AMDAL, kedua permohonan di atas dapat dilakukan bersamaan atau sebelum mengajukan permohonan lingkungan. Bagi usaha wajib UKL-UPL, kedua permohonan di atas dilakukan sebelum mengajukan permohonan lingkungan. 

Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi

Sedangkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) merupakan surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan SLO (Surat Kelayakan Operasional) Pembuangan Emisi, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus menunjukkan bahwa fasilitas atau sistem pengendalian emisi berhasil diselesaikan sesuai rekomendasi.

Dokumen permohonan SLO Pembuangan Emisi dapat dilihat pada website Kementerian Lingkungan Hidup.

Dasar Hukum Persetujuan Teknis Emisi dan SLO Pembuangan Emisi

Dasar hukum Persetujuan Teknis Emisi dan SLO pemenuhan Baku Mutu Emisi adalah sebagai berikut:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
    4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Emisi

Pengajuan permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi akan mendapatkan persetujuan apabila memenuhi:

  • standar teknis pemenuhan BME (Baku Mutu Emisi)
  • standar kompentensi sumber daya manusia
  • sistem manajemen lingkungan
  • periode waktu uji coba fasilitas pengendali emisi
Pengajuan permohonan dapat dilakukan pada website Kementerian Lingkungan Hidup.

Syarat dan Dokumen pemberian Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi

Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dibagi menjadi 2 jenis:
  1. Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dengan Standar Teknis (Dokumen persyaratan).
  2. Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dengan Kajian Teknis (Dokumen persyaratan).

Kriteria Usaha yang Wajib Melakukan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi dengan Kajian Teknis

  1. Lokasi usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan pencemaran udara termasuk dalam Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU). WPPMU terdiri dari 3 (tiga) kelas wilayah, di antaranya:
    • Kelas 1 (Pelestarian dan pencadangan udara bersih)
    • Kelas 2 (Kawasan pemukiman, komersial, pertanian, perkebunan, dan/atau kelas lain yang mempersyaratkan sama)
    • Kelas 3 (Kawasan industri dan/atau kelas lain yang mempersyaratkan sama)
  2. Masuk dalam daftar usaha dan/atau kegiatan dengan dampak emisi yang tinggi.
  3. Tidak memiliki baku mutu emisi spesifik.

Jika tidak termasuk dalam kriteria di atas, maka proses Persetujuan Teknis tidak memerlukan adanya Kajian Teknis, cukup menyesuaikan dengan Standar Teknis yang ada. 

Kajian Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Emisi

    1. Parameter emisi
    2. Laju alir gas buang
    3. Analisis bahan bakar
    4. Spesifikasi cerobong
    5. Pengaruh terhadap udara ambien
    6. Periode pemantauan
    7. Sampling point

Mekanisme Penerbitan SLO dan Persetujuan Teknis Emisi

Sebelum penerbitan Pertek dan SLO Emisi, diperlukan kelengkapan dokumen untuk mengajukan permohonan Pertek. Penerbitan Pertek dan SLO Emisi mengikuti mekanisme atau prosedur sebagai berikut:

    1. Kelengkapan dokumen untuk mengajukan permohonan Pertek
    2. Pemeriksaan dokumen kajian teknis/standar teknis;
    3. Penerbitan Pertek;
    4. Pengajuan Persetujuan Lingkungan;
    5. Penerbitan Persetujuan Lingkungan;
    6. Penerbitan Perizinan Berusaha;
    7. Verifikasi sarana dan prasarana pengendalian pencemaran udara; dan
    8. Penerbitan SLO.

Your All-in-One Sustainability Platform

Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting.

Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat:

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien
  2. Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi
  3. Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional

Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform.

Similar Article

5 Brand Kosmetik yang Dukung ESG

Berbagai jenis dan varian dari produk kosmetik yang tersebar luas, menimbulkan potensi sampah kemasan yang menumpuk di landfill. Tidak hanya…