Peran Teknologi Energi Bersih CCS/CCUS dalam Mengurangi Emisi GRK
Perubahan iklim adalah tantangan serius yang membutuhkan aksi nyata dari semua pihak. Di dunia bisnis, terutama sektor industri berat, teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) semakin mendapat perhatian sebagai solusi pengurangan emisi gas rumah kaca. Teknologi ini dianggap mampu menekan emisi karbon secara signifikan, sekaligus menjaga keberlanjutan operasional industri di tengah tuntutan transisi energi global. Artikel ini akan membahas mengenai apa itu CCS dan CCUS, mengapa teknologi ini penting, peluang penerapannya di Indonesia, dukungan kebijakan, tantangan yang dihadapi, serta langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerapannya. Apa Itu CCS dan CCUS? CCS adalah teknologi yang dirancang untuk menangkap karbon dioksida dari sumber emisi besar seperti pembangkit listrik atau pabrik industri, kemudian menyimpannya secara permanen di bawah tanah sehingga tidak masuk ke atmosfer. CCUS memiliki konsep yang sama, tetapi lebih luas karena mencakup pemanfaatan kembali karbon dioksida yang ditangkap untuk berbagai keperluan, seperti produksi bahan bakar sintetis, bahan kimia, atau meningkatkan produksi migas melalui metode Enhanced Oil Recovery. Baca Juga : Satuplatform, Masuk Top 10 NextDev Academy Mewujudkan Keberlanjutan melalui Teknologi Proses CCS dan CCUS umumnya melibatkan tiga tahap utama. Tahap pertama adalah penangkapan karbon dioksida dari gas buang yang dihasilkan oleh kegiatan industri. Tahap kedua adalah pengangkutan karbon dioksida yang sudah dimurnikan melalui jalur pipa atau kapal menuju lokasi penyimpanan atau pemanfaatan. Tahap terakhir adalah penyimpanan karbon dioksida di reservoir geologi atau pemanfaatannya kembali dalam proses industri. Teknologi ini memerlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, industri, lembaga riset, hingga masyarakat luas. Pentingnya CCS/CCUS di Era Transisi Energi Beberapa sektor industri seperti semen, baja, dan pembangkit listrik berbahan bakar fosil tergolong sulit untuk sepenuhnya beralih ke energi terbarukan dalam waktu dekat. Teknologi CCS dan CCUS hadir sebagai solusi transisi yang dapat menangani emisi yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan mengganti sumber energi. Menurut kajian CASE for Southeast Asia, penerapan CCS dan CCUS sangat relevan bagi sektor industri yang disebut hard-to-abate, yaitu sektor yang teknologinya belum memungkinkan penghapusan emisi secara total tanpa solusi tambahan. Laporan International Energy Agency memproyeksikan bahwa penerapan CCS dan CCUS di Indonesia dapat meningkat dari sekitar enam juta ton karbon dioksida per tahun pada 2030 menjadi hampir 190 juta ton per tahun pada 2060. Angka ini menunjukkan betapa besar kontribusi teknologi ini terhadap target Net Zero Emission. Penerapan CCS dan CCUS juga memungkinkan industri untuk tetap beroperasi dan memenuhi standar lingkungan yang semakin ketat tanpa harus menghentikan kegiatan produksinya. Peluang Penerapan CCS/CCUS di Indonesia Indonesia memiliki potensi penyimpanan karbon yang sangat besar. Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas penyimpanan karbon di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 12 miliar ton. Potensi ini tersebar di berbagai lokasi, termasuk sumur minyak dan gas yang sudah tidak beroperasi serta lapisan batuan garam atau saline aquifer yang cocok untuk penyimpanan jangka panjang. Hingga kini, terdapat lebih dari lima belas proyek CCS dan CCUS di Indonesia yang sedang dalam tahap studi atau persiapan. Sekitar delapan proyek di antaranya ditargetkan mulai beroperasi sebelum tahun 2030. Beberapa proyek besar yang menjadi sorotan antara lain Tangguh EGR/CCUS di Papua Barat dengan kapasitas penyimpanan hingga 33 juta ton dalam kurun waktu lima belas tahun, proyek Gundih CCUS di Jawa Tengah yang direncanakan menangkap 3 juta ton karbon dioksida dalam sepuluh tahun, proyek Sakakemang CCS di Sumatera Selatan dengan kapasitas 30 juta ton, serta proyek Abadi CCS di Maluku yang diproyeksikan mampu menyimpan hingga 30 juta ton karbon dioksida pada tahun 2055. Potensi besar ini semakin menarik dengan adanya dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi, insentif, dan kerja sama internasional. Indonesia bahkan berpeluang menjadi hub CCS dan CCUS di kawasan Asia Tenggara, terutama dengan adanya minat dari negara-negara tetangga seperti Singapura yang mempertimbangkan pengiriman karbon dioksida untuk disimpan di fasilitas Indonesia. Dukungan Kebijakan dan Inisiatif Pemerintah Keseriusan pemerintah dalam mendorong penerapan CCS dan CCUS terlihat dari berbagai kebijakan dan peraturan yang diterbitkan. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 mengatur nilai ekonomi karbon sebagai dasar perdagangan karbon di Indonesia. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 secara khusus membahas tata cara penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon di sektor migas. Selanjutnya, peraturan presiden terbaru yang diterbitkan pada awal 2024 menjadi kerangka hukum yang lebih luas bagi penerapan CCS di berbagai sektor, termasuk ketentuan perizinan, kawasan penyimpanan, dan transportasi karbon lintas batas. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang CCS dan CCUS yang disusun pada 2024 juga memuat rencana pembentukan infrastruktur penyimpanan komersial, mekanisme pembiayaan, serta pemberian insentif fiskal. Pemerintah membentuk Gugus Tugas Nasional CCS dan CCUS pada akhir 2023 yang bertugas mempercepat implementasi teknologi ini, termasuk menjalin kerja sama dengan Jepang, Korea, dan Singapura untuk transfer teknologi, pendanaan, dan pengembangan pasar karbon lintas negara. Tantangan dan Strategi Penerapan CCS/CCUS Meski potensinya besar, penerapan CCS dan CCUS di Indonesia tidak lepas dari tantangan. Biaya investasi awal yang tinggi menjadi salah satu kendala utama, mengingat pembangunan fasilitas penangkapan dan transportasi karbon membutuhkan teknologi canggih dan infrastruktur pendukung yang luas. Selain itu, kelayakan teknis pada beberapa sektor, seperti pembangkit listrik berbasis batubara, masih menjadi perdebatan karena efisiensinya yang belum teruji secara luas di Indonesia. Koordinasi antar pemangku kepentingan juga menjadi tantangan tersendiri. Proyek CCS dan CCUS memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan lembaga pendanaan. Sementara itu, penerimaan publik terhadap teknologi penyimpanan karbon di bawah tanah perlu ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi yang jelas mengenai keamanan dan manfaatnya. Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, dibutuhkan strategi yang menyeluruh. Penelitian dan pengembangan perlu diperkuat agar teknologi CCS dan CCUS dapat diadaptasi sesuai kondisi geologi dan kebutuhan lokal. Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal, subsidi, atau harga karbon yang menarik bagi investor. Infrastruktur bersama, seperti jaringan pipa karbon dan lokasi penyimpanan regional, bisa dibangun secara kolektif agar biaya dapat ditekan. Integrasi CCS dan CCUS ke dalam strategi nasional transisi energi juga penting agar teknologi ini menjadi bagian dari peta jalan menuju Net Zero Emission. Teknologi CCS dan CCUS merupakan salah satu solusi strategis dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama dari sektor industri yang sulit beralih sepenuhnya ke energi terbarukan. Bagi pelaku usaha, CCS dan CCUS dapat menjadi investasi untuk keberlanjutan bisnis jangka panjang. Jika Anda ingin memulai langkah konkret dalam …
Read more “Peran Teknologi Energi Bersih CCS/CCUS dalam Mengurangi Emisi GRK”

