Audit Lingkungan: Prinsip dan Pedomannya

Mengenal ISO 14001 Sebagai Sistem Manajemen Lingkungan

ISO 14001 merupakan suatu standar-standar dari persyaratan yang berlaku secara internasional untuk menjalani sistem manajemen lingkungan yang ketat dan terstruktur dengan tujuan untuk keberlanjutan dan perlindungan lingkungan yang bermanfaat untuk produsen, konsumen dan lingkungan dalam berkontribusi untuk pengelolaan lingkungan.  Tujuan ISO 14001 Melakukan pendekatan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Upaya pengelolaannya diseragamkan pada lingkup internasional. Membantu organisasi/perusahaan untuk meningkatkan kemampuannya dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Mendukung kegiatan ekonomi dan industri dengan memberikan kemampuan dan fasilitas terkait. Sehingga dapat meminimalisir rintangan dalam berusaha. Agar tujuan tersebut tercapai, dibentuklah Startegic Advisory Group on the Environment, kemudian Komisi Teknis TC 207 pada 1993 dibentuk oleh ISO. Komisi tersebut terdiri dari beberapa Negara yang bertanggung jawab atas tugas merumuskan konsep standar bertaraf internasional di bidang lingkungan. Baca Juga : Sustainability : Konsep dan Hubungannya dengan Sustainable Business Pembagian tugas masing-masing Negara tersebut antara lain : Sub Komisi yang bertanggung jawab atas Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sumberdaya Alam (Environmental Management System) Sub Komisi yang bertanggung jawab atas Audit Lingkungan (Auditing Enviromental) Sub Komisi yang bertanggung jawab atas Label Lingkungan (Labelling) Sub Komisi yang bertanggung jawab atas Evaluasi Kinerja Lingkungan (Performance Evaluating) Sub Komisi yang menangani Analisis Daur Hidup (Life Cycle Analysis) Manfaat ISO 14001 ISO 14001 memiliki manfaat bagi produsen, konsumen, dan lingkungan. Manfaat ISO 14001 Untuk Produsen Meningkatkan efisiensi kerja dalam segi waktu dan biaya. Penyediaan lingkungan kerja yang layak dan sehat. Produsen dapat memenuhi dan mematuhi kebijakan / aturan tentang lingkungan dengan lebih terstruktur dan terencana. Efisiensi dalam penggunaan sumber daya Manfaat ISO 14001 Untuk Konsumen & Lingkungan Berkurangnya pencemaran lingkungan dari limbah berbahaya. Meminimalisir dampak negatif sosial dari keberadaan industri di tengah masyarakat, seperti: pencemaran, polusi dan ketidakadilan sosial Sistem Manajemen Lingkungan menurut ISO 14001 Rangkaian proses Sistem Manajemen Lingkungan menurut ISO 14001 sebagai berikut: Komitmen dan Kebijakan. Perusahaan memiliki komitmen untuk meningkatkan peran sertanya terhadap lingkungan dengan merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan. Perencanaan. Perusahaan mengidentifikasi persoalan lingkungan apa saja yang muncul sebagai akibat dari kegiatan operasionalnya, lalu memastikan seberapa besar dampak negatif yang mungkin timbul. Implementasi/Penerapan. Rencana diterapkan secara faktual dengan memanfaatkan segala sumber daya yang diperlukan seperti penyuluhan dan pelatihan. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran lingkungan para karyawan seperti dokumentasi, pembuatan prosedur operasi, dan pembuatan jalur komunikasi internal dan eksternal. Evaluasi. Meninjau pelaksanaan rencana untuk memastikan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengkajian Kembali. Manajemen mengkaji hasil evaluasi untuk mengetahui seberapa besar peran dan efektifitas EMS (Environmental Management System) setelah diterapkan di perusahaan. Pada akhirnya untuk melihat apakah kebijakan lingkungan melalui seluruh rangkaian proses ini telah sesuai dengan nilai-nilai perusahaan. Klausa ISO 14001 Scope (Ruang Lingkup) Pada klausa ini berisi garis besar ruang lingkup ISO 14001 yang merupakan hasil yang dari standar yang berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan memenuhi kewajiban kepatuhan. Normative Reference (Acuan Normatif) Pada klausa ini dimasukkan untuk menjaga penomoran tetap sama dengan edisi sebelumnya. Terms And Definitions (Istilah dan Definisi) Klausa 3 menjelaskan istilah dan definisi yang relevan, yang dipisahkan menjadi empat kategori, yaitu : Organisasi dan Kepemimpinan, Perencanaan, Dukungan dan Operasi serta Evaluasi dan Peningkatan kinerja. Context Of The Organization (Konteks Organisasi) Pada klausa ini mengharuskan organisasi untuk menetapkan masalah internal dan eksternal, hubungan dengan pihak berkepentingan dan segala peraturan kepatuhan yang berkaitan dengan lingkungan. Leadership (Kepemimpinan) Pada klausa 5, organisasi diwajibkan untuk menguraikan peran dan tanggung jawab staf dalam sistem manajemen. Standar ISO ini juga menguraikan pentingnya keterlibatan manajer puncak dalam implementasi, pemeliharaan, dan peningkatan berkesinambungan Sistem Manajemen Lingkungan. Planning (Perencanaan) Klausa 6 berkaitan dengan mengidentifikasi segala risiko atau peluang yang dapat memengaruhi Sistem Manajemen Lingkungan organisasi dan memikirkan tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang yang muncul jika diperlukan. Support (Proses Pendukung) Pada klausa 7 membahas persyaratan tentang sumber daya, komunikasi, dan dokumentasi. Organisasi perlu memastikan bahwa karyawan di semua tingkatan diberi informasi tentang peran dan kebijakan Sistem Manajemen Lingkungan Operation (Operasional) Klausa ini menyatakan bahwa organisasi perlu menilai kegiatan atau aktivitas yang memiliki dampak lingkungan secara signifikan dan menetapkan proses tertulis untuk kegiatan yang terdapat dalam ruang lingkup Sistem Manajemen Lingkungan yang mencakup manufaktur, transportasi, pembuangan produk, dan sebagainya. Organisasi juga harus membuat perencanaan untuk mempersiapkan dan menanggapi situasi darurat yang mungkin memiliki dampak lingkungan yang merugikan. Performance Evaluation (Evaluasi Performa) Pada klausa 9 organisasi perlu menjabarkan cara memantau, mengukur, menganalisis dan mengevaluasi Sistem Manajemen Lingkungan. Klausul ini mencakup rencana untuk program audit internal dan tinjauan manajemen. Improvement (Peningkatan) Komitmen untuk peningkatan berkelanjutan merupakan aspek penting. Organisasi harus mengatasi ketidaksesuaian dalam proses Sistem Manajemen Lingkungan dan tindakan korektifnya. ISO 14001 harus mengikuti perubahan dalam proses bisnis atau dengan peraturan baru yang berlaku serta berkaitan dengan lingkungan. Siapa yang harus menggunakan ISO 14001? ISO 14001 bisa digunakan untuk semua perusahaan dari berbagai ukuran, lokasi, sektor / industri. ISO 14001 dapat diterapkan oleh perusahaan yang ingin memastikan bahwa mereka memiliki sistem manajemen lingkungannya yang rapi, terstruktur, dan berstandar, dengan tujuan: Selaras dengan kebijakan dan peraturan lingkungan yang telah ditetapkan. Keberlangsungan dan perlindungan lingkungan itu sendiri. Penerapan ISO 14001 di Perusahaan Penerapan ISO 14001 menitikberatkan kepada proses industri yang memiliki risiko mencemari lingkungan di sekitar lokasi manufaktur. Ada beberapa hal yang harus dapat dijawab oleh industri / manufaktur dalam rangka meminimalisir risiko pencemaran lingkungan dan menerapkan ISO 14001 di perusahaannya, antara lain: Bagaimana proses industri dari hulu sampai dengan hilir? Risiko pencemaran apa saja yang dihasilkan dari proses produksi? Bagaimana cara mengklasifikasikan limbah yang dihasilkan dari proses produksi? Fasilitas apa saja yang digunakan untuk mengklasifikasi limbah tersebut? Selain itu, pengembangan wawasan tentang lingkungan hidup pada setiap karyawan juga penting untuk kelestarian lingkungan. Penerapan ISO 14001 di perusahaan juga memerlukan tahapan-tahapan yang sistematis. Tahapan tersebut berupa : Tahap perencanaan perubahan Tahapan pelaksanaan Tahapan pemantauan Tahapan tindak lanjut Your All-in-One Sustainability Platform Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting. Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat: Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan …

AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Sebagai Dokumen Izin Lingkungan

AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Sebagai Dokumen Izin Lingkungan

Sejatinya AMDAL, UKL-UPL dan SPPL merupakan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan izin lingkungan hidup. Lantas apa perbedaan dari semua dokumen tersebut? AMDAL Pengertian AMDAL AMDAL atau kepanjangan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan kajian terkait dampak penting suatu Usaha dan/atau yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan. Secara garis besar, terdapat lima (5) komponen AMDAL diantaranya: Kerangka Acuan (KA) merupakan hasil pelingkupan kajian AMDAL. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) merupakan hasil telaah secara mendalam terkait dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan proyek. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan proyek. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yaitu upaya pemantauan terhadap komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan proyek. Ringkasan Eksekutif merupakan dokumen yang meringkas hasil kajian ANDAL. Tujuan AMDAL sebagai pemenuhan kegiatan proyek tersebut tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar atau dampak negatif tersebut dapat ditangani dengan baik. Jika dampak positif lebih besar, maka proyek tersebut lebih mudah untuk mendapatkan izin, sebaliknya jika dampak negatif lebih besar maka proyek tersebut kemungkinan besar akan dilarang untuk dilakukan. Manfaat AMDAL Sebagai tindak pencegahan terhadap dampak negatif suatu proyek Aspek keberlanjutan suatu kegiatan proyek Salah satu syarat untuk memperoleh perizinan Namun jika sebuah perusahaan industri berada di dalam suatu kawasan, maka perusahaan tersebut wajib untuk menyusun dokumen RKL-RPL Rinci, sedangkan AMDAL Kawasan dibuat oleh pihak Kawasan yang bersangkutan. RKL-RPL Rinci sendiri adalah RKL-RPL yang bersifat rinci serta spesifik yang disusun oleh perusahaan/industri berdasarkan RKL-RPL Kawasan. UKL-UPL Pengertian UKL-UPL UKL_UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012). Penyusunan UKL-UPL dilakukan untuk suatu kegiatan dan/atau proyek yang memiliki dampak lingkungan yang dapat diatasi dan skala pengendalian yang kecil. Dokumen UKL-UPL bisa dibuat pada dua kondisi, yaitu: Fase perencanaan suatu kegiatan dan/atau proyek sebagai kelengkapan syarat memperoleh perizinan. Suatu usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. SPPL Pengertian SPPL SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL AMDAL, UKL-UPL dan SPPL memiliki perbedaan yang cukup signifikan, diantaranya: Skala Usaha dan/atau Kegiatan Skala ini dapat dilihat dari segi luas wilayah, luas bangunan, kapasitas produksi, dan lain-lain dari suatu usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, terdapat perencanaan pembangunan gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih maka diwajibkan untuk menyusun AMDAL, sebaliknya jika luas lahan kurang dari 5 Ha maka cukup dengan dokumen UKL-UPL saja. Dampak terhadap Lingkungan AMDAL disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan sekitarnya, sedangkan UKL-UPL adalah sebaliknya. Penyusun AMDAL harus disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikasi kompetensi khusus AMDAL, sedangkan UKL-UPL dan SPPL dapat disusun oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan. Mekanisme Penyusunan Penilaian AMDAL harus dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL khusus, sedangkan UKL-UPL diwajibkan presentasi sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi bagi sebagian daerah, beberapa daerah lainnya tidak diwajibkan presentasi. Sementara SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup terkait. Your All-in-One Sustainability Platform Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting. Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat: Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform. Similar Article Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Menurut PP Nomor 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sedangkan berdasarkan OHSAS 18001:2007, K3 didefinisikan sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja, tamu atau orang lain di tempat kerja. Baca Juga: Dampak Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Peraturan yang mengatur terkait pelaksanaan K3 antara lain: Undang-Undang Nomor… Company Culture Suatu Perusahaan Company Culture  Company culture adalah nilai, tujuan, sikap, dan praktik bersama yang menjadi nilai dan ciri perusahaan atau organisasi. Aspek-aspek yang dapat dilihat seperti lingkungan kerja, kebijakan perusahaan, dan perilaku karyawan. Budaya perusahaan seringkali hanya tersirat, tidak difefinisikan secara tertulis dan tegas, mengikuti perkembangan dari waktu ke waktu. Baca Juga: Green Supply Chain Dalam Perusahaan Company Culture Faktor yang Mempengaruhi  Company culture tidak terlepas dari beberapa faktor berikut:  Nilai perusahaan Sejarah perusahaan Visi dan misi perusahaan Praktik nilai-nilai perusahaan Sumber daya manusia  Tempat kerja  Jenis Budaya Perusahaan Kebudayaan Klan (Clan Culture) Budaya perusahaan klan biasanya terjadi di perusahaan dimana anggota staf… Hak Asasi Manusia Bagi Setiap Individu Pengertian Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang wajib untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi haknya setiap individu manusia serta tidak dapat dirampas oleh siapapun karena dilindungi secara nasional (Undang-Undang) maupun internasional (PBB). Baca Juga: Hak Pekerja yang Dilindungi UU Ketenagakerjaan Hak Asasi Manusia Hal yang perlu diperhatikan terkait HAM antara lain: Tidak dapat dicabut Tidak dapat dipisahkan Semua hak saling bergantung Cerminan dari kebutuhan hidup Selain hak, setiap orang juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati… Supply Chain Management Apa Itu Supply Chain Management? Supply chain management adalah proses mengelola flow barang dan jasa …

Audit Lingkungan: Prinsip dan Pedomannya

Audit Lingkungan: Prinsip dan Pedomannya

Terminologi Pelaksanaan Audit Lingkungan Audit lingkungan merupakan seperangkat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian penaatan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa prinsip dan tata cara umum yang menggunakan Keputusan Menteri LH No 42 tahun 1994 sebagai salah satu acuan atau Keputusan Menteri LH No 30 tahun 2001 yang mengatur proses verifikasi dari hasil audit. Beberapa terminologi yang biasa digunakan dibagi menjadi dua yaitu: Audit internal umumnya dilakukan untuk kepentingan internal suatu organisasi yang berfungsi mengevaluasi dan meningkatkan pengelolaan lingkungan. Audit internal adalah tim audit yang dibentuk dengan sumber daya manusia sebagian besar dari organisasi tersebut.  Audit eksternal biasanya dilaksanakan atas perintah pihak luar untuk memenuhi suatu persyaratan tertentu. Audit eksternal sebagian besar terdiri dari pihak luar yang biasanya memiliki sertifikat sebagai auditor. Prinsip Pelaksanaan Audit Lingkungan Dalam pelaksanaannya diterapkan prinsip-prinsip umum secara maksimal seperti: Sistematis, terdokumentasi, periodik dan obyektif Dianjurkan untuk dilakukan secara sukarela sebagai upaya internal untuk memperbaiki kinerja Merupakan perangkat manajemen  Identifikasi risiko lingkungan di masa mendatang  Merupakan suatu pengamatan sesaat Bersifat komprehensif dan menggunakan protokol audit Mendapat dukungan manajemen  Dokumen audit bersifat rahasia kecuali ditentukan lain oleh penanggung jawab Mengikuti kode etik auditor lingkungan Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pedoman umum seperti:  Tata laksana pelaksanaan: perlu mengikuti suatu tata laksana audit. Tata laksana audit merupakan suatu rencana yang harus diikuti oleh auditor untuk dapat mencapai tujuan audit yang diharapkan. Dengan mengacu pada tata laksana tersebut maka diharapkan adanya konsistensi dalam audit dan pelaporan hasil audit. Tata laksana audit sangat beragam dan tergantung pada jenis usaha dan karakteristik lingkungan. Tahapan pelaksanaan: dalam tahapan pelaksanaan perlu dilakukan pendahuluan dan pra-audit.  Kegiatan lapangan: tahapan ini adalah kegiatan lapangan seperti melakukan  pertemuan pendahuluan, pemeriksaan lapangan, pengumpulan data, pengujian, evaluasi hasil temuan, dan pertemuan akhir.  Pasca audit: pelaksana audit akan menyusun laporan tertulis secara lengkap sebagai hasil pelaksanaan. Laporan ini mencakup pemaparan tentang rencana tindak lanjut terhadap isu-isu lingkungan yang telah diidentifikasi. Kriteria Pelaksanaan Audit Lingkungan Kriteria pelaksanaan tergantung dari kesepakatan yang ditetapkan dalam ruang lingkup audit antara auditor dan organisasi atau perusahaan yang akan diaudit. Namun biasanya dalam pelaksanaannya mengacu pada beberapa standar kriteria dan peraturan sebagai berikut: Standar lingkungan lokal, nasional dan internasional  Hukum dan peraturan-peraturan nasional Izin dan kontrak karya Spesifikasi sistem manajemen internal  Standar perusahaan Your All-in-One Sustainability Platform Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting. Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat: Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform. Similar Article Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Menurut PP Nomor 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sedangkan berdasarkan OHSAS 18001:2007, K3 didefinisikan sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja, tamu atau orang lain di tempat kerja. Baca Juga: Dampak Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Peraturan yang mengatur terkait pelaksanaan K3 antara lain: Undang-Undang Nomor… Company Culture Suatu Perusahaan Company Culture  Company culture adalah nilai, tujuan, sikap, dan praktik bersama yang menjadi nilai dan ciri perusahaan atau organisasi. Aspek-aspek yang dapat dilihat seperti lingkungan kerja, kebijakan perusahaan, dan perilaku karyawan. Budaya perusahaan seringkali hanya tersirat, tidak difefinisikan secara tertulis dan tegas, mengikuti perkembangan dari waktu ke waktu. Baca Juga: Green Supply Chain Dalam Perusahaan Company Culture Faktor yang Mempengaruhi  Company culture tidak terlepas dari beberapa faktor berikut:  Nilai perusahaan Sejarah perusahaan Visi dan misi perusahaan Praktik nilai-nilai perusahaan Sumber daya manusia  Tempat kerja  Jenis Budaya Perusahaan Kebudayaan Klan (Clan Culture) Budaya perusahaan klan biasanya terjadi di perusahaan dimana anggota staf… Hak Asasi Manusia Bagi Setiap Individu Pengertian Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang wajib untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi haknya setiap individu manusia serta tidak dapat dirampas oleh siapapun karena dilindungi secara nasional (Undang-Undang) maupun internasional (PBB). Baca Juga: Hak Pekerja yang Dilindungi UU Ketenagakerjaan Hak Asasi Manusia Hal yang perlu diperhatikan terkait HAM antara lain: Tidak dapat dicabut Tidak dapat dipisahkan Semua hak saling bergantung Cerminan dari kebutuhan hidup Selain hak, setiap orang juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati… Supply Chain Management Apa Itu Supply Chain Management? Supply chain management adalah proses mengelola flow barang dan jasa suatu bisnis, termasuk setiap langkah yang terlibat dalam mengubah bahan baku dan komponen menjadi produk akhir serta mengirimkannya kepada pelanggan utama. Supply chain management dikatakan efektif apabila dapat membantu menyederhanakan aktivitas perusahaan agar dapat menghilangkan pemborosan, memaksimalkan nilai pelanggan, dan memperoleh keunggulan kompetitif di market. Baca Juga: Green Supply Chain Dalam Perusahaan supply chain management Bagaimana Fase Supply Chain Management?  Perencanaan (Planning) Pada tahap ini, meliputi proses menyusun perencanaan agar dapat membantu flow Supply Chain agar lebih efisien. Proses ini umumnya berkaitan dengan pengumpulan data dan… Sustainability Report dan Fungsinya Apa Itu Sustainability Report?  Sustainability report atau laporan keberlanjutan merupakan sebuah praktik terkait pengukuran, pengungkapan, dan upaya akuntabilitas kinerja perusahaan atau organisasi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang ditujukan kepada pemangku kepentingan secara internal maupun eksternal. Singkatnya, sustainability report merupakan laporan yang didasarkan pada konsep sustainability development. Baca Juga: Sustainability dan Sustainable Business Sustainability Report Untuk implementasinya, laporan ini didukung oleh UU Perseroan Terbatas …

Sustainability dan Sustainable Business

Sustainability dan Sustainable Business

Isu Keberlanjutan atau Sustainability Isu lingkungan Isu krisis ekonomi global Isu ketimpangan sosial Isu kemiskinan dan kurangnya kesejahteraan Dalam penerapan isu sustainability bukan hanya melulu soal keindahan laut dan sejuknya pepohonan, melainkan adanya tujuan untuk memperoleh pendidikan serta kehidupan yang aman dan nyaman. Bisnis Keberlanjutan: Bagaimana kita memulainya? Komitmen Indonesia Terhadap Keberlanjutan atau Sustainability Indonesia sebagai salah satu negara berkembang turut berpartisipasi dalam penanganan isu-isu sustainability yang ada, 2 komitmen tersebut adalah sebagai berikut: Meratifikasi Perjanjian Paris di New York pada tanggal 22 April 2016, sebagai negara peratifikasi. Indonesia berkomitmen untuk melakukan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dan bergerak aktif dalam mencegah terjadinya perubahan iklim. Mencapai Sustainable Development Goals (SDG’s) atau Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2030, dimana SDG’s adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. SDG’s memiliki 4 (empat) pilar dengan 17 Tujuan dan 169 Target: Pilar Pembangunan Sosial Pilar Pembangunan Lingkungan Pilar Pembangunan Ekonomi Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola Peran Sustainable Business terhadap Keberlanjutan atau Sustainability Peran pelaku usaha sangatlah penting dalam mewujudkan target yang sudah ditetapkan. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan penyedia sarana secara legal formal perlu melakukan sinergi dengan para pelaku usaha sebagai pelaksana kebijakan tersebut. Membangun sebuah bisnis tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, begitu banyak hal yang harus dilakukan agar dapat dikategorikan sebagai “Sustainable Business” atau Bisnis Berkelanjutan. Sustainable business merupakan bisnis yang memberikan manfaat selain untuk perusahaan tersebut tetapi juga untuk masyarakat dan lingkungan. Sustainable business tidak hanya berfokus pada keuntungan materi atau profit, melainkan implementasi 3P yaitu People, Profit dan Planet harus dipegang teguh oleh para pelaku usaha. Implementasi Sustainability : People (Masyarakat) Keterkaitan antara sustainable business dengan masyarakat cukup erat disini. Seperti diketahui bahwa tujuan dari sustainable business bukan hanya memberikan manfaat bagi yang mendirikan dan menjalankan bisnis tersebut, melainkan untuk masyarakat yang menggunakan produk/jasanya. Selain itu, dukungan dari masyarakat juga berperan penting bagi keberlanjutan bisnis. Implementasi Sustainability : Profit (Keuntungan) Tujuan utama dalam mendirikan sebuah bisnis tidak lain adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan yang lebih banyak. Sustainable business berfokus untuk meningkatkan efisiensi dan produksi serta memperbaiki sistem manajemen kerja yang lebih efektif. Implementasi Sustainability : Planet (Lingkungan) Selain masyarakat, lingkungan juga merupakan aspek yang sangat terikat dengan sustainable business, karena lingkungan merupakan “tempat” berlangsungnya aktivitas manusia salah satunya menjalankan roda bisnis. Your All-in-One Sustainability Platform Sustainable business juga dapat dicapai dengan memperhatikan efisiensi dari semua aspek yang diperlukan untuk kestabilan sebuah bisnis. Bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penilaian berkelanjutan menjadi solusi yang dapat dilakukan. Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting. Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat: Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform. Similar Article Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Menurut PP Nomor 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sedangkan berdasarkan OHSAS 18001:2007, K3 didefinisikan sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja, tamu atau orang lain di tempat kerja. Baca Juga: Dampak Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Peraturan yang mengatur terkait pelaksanaan K3 antara lain: Undang-Undang Nomor… Company Culture Suatu Perusahaan Company Culture  Company culture adalah nilai, tujuan, sikap, dan praktik bersama yang menjadi nilai dan ciri perusahaan atau organisasi. Aspek-aspek yang dapat dilihat seperti lingkungan kerja, kebijakan perusahaan, dan perilaku karyawan. Budaya perusahaan seringkali hanya tersirat, tidak difefinisikan secara tertulis dan tegas, mengikuti perkembangan dari waktu ke waktu. Baca Juga: Green Supply Chain Dalam Perusahaan Company Culture Faktor yang Mempengaruhi  Company culture tidak terlepas dari beberapa faktor berikut:  Nilai perusahaan Sejarah perusahaan Visi dan misi perusahaan Praktik nilai-nilai perusahaan Sumber daya manusia  Tempat kerja  Jenis Budaya Perusahaan Kebudayaan Klan (Clan Culture) Budaya perusahaan klan biasanya terjadi di perusahaan dimana anggota staf… Hak Asasi Manusia Bagi Setiap Individu Pengertian Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang wajib untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi haknya setiap individu manusia serta tidak dapat dirampas oleh siapapun karena dilindungi secara nasional (Undang-Undang) maupun internasional (PBB). Baca Juga: Hak Pekerja yang Dilindungi UU Ketenagakerjaan Hak Asasi Manusia Hal yang perlu diperhatikan terkait HAM antara lain: Tidak dapat dicabut Tidak dapat dipisahkan Semua hak saling bergantung Cerminan dari kebutuhan hidup Selain hak, setiap orang juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati… Supply Chain Management Apa Itu Supply Chain Management? Supply chain management adalah proses mengelola flow barang dan jasa suatu bisnis, termasuk setiap langkah yang terlibat dalam mengubah bahan baku dan komponen menjadi produk akhir serta mengirimkannya kepada pelanggan utama. Supply chain management dikatakan efektif apabila dapat membantu menyederhanakan aktivitas perusahaan agar dapat menghilangkan pemborosan, memaksimalkan nilai pelanggan, dan memperoleh keunggulan kompetitif di market. Baca Juga: Green Supply Chain Dalam Perusahaan supply chain management Bagaimana Fase Supply Chain Management?  Perencanaan (Planning) Pada tahap ini, meliputi proses menyusun perencanaan agar dapat membantu flow Supply Chain agar lebih efisien. Proses ini umumnya berkaitan dengan pengumpulan data dan… Sustainability Report dan Fungsinya Apa Itu Sustainability Report?  Sustainability report atau laporan keberlanjutan merupakan sebuah praktik terkait pengukuran, pengungkapan, dan upaya akuntabilitas kinerja perusahaan atau organisasi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang ditujukan kepada pemangku kepentingan secara internal maupun eksternal. Singkatnya, sustainability report merupakan …

Audit Lingkungan, Langkah Awal Mewujudkan Bisnis Berkelanjutan

Audit Lingkungan, Langkah Awal Mewujudkan Bisnis Berkelanjutan

Audit Lingkungan: Pengertian, Fungsi dan Manfaat Audit Lingkungan – Satuplatform Pengertian Audit Lingkungan Audit lingkungan menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah suatu proses evaluasi untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.  Pedoman umum pelaksaan audit lingkungan diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.42/MENLH/11/1994 yang kemudian berkembang menjadi Kepmen LH No. 17 tahun 2010 tentang Audit Lingkungan Hidup, dan akhirnya direvisi kembali menjadi Permen LH No. 3 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan. Fungsi Pelaksanaan Audit Lingkungan Audit Lingkungan Sebagai Peningkatan Pendapatan Berfungsi sebagai upaya peningkatan pendapatan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan misalnya standar emisi udara, limbah cair, penanganan limbah, dan standar operasi lainnya.  Audit Lingkungan Sebagai Dokumentasi Usaha Sebagai dokumentasi suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pengelolaan, dan pemantauan lingkungan termasuk rencana tanggap darurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses dan peraturan. Jaminan Kerusakan Lingkungan Menjadi jaminan untuk menghindari kerusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan.  Bukti Absah Dokumen Sebagai bukti keabsahan perkiraan dampak dan penerapan rekomendasi yang tercantum dalam dokumen Amdal yang berguna dalam penyempurnaan pelaksanaan dokumen Amdal.  Upaya Perbaikan Lingkungan Sebagai upaya perbaikan penggunaan sumber daya melalui penghematan penggunaan bahan minimasi limbah dan identifikasi kemungkinan proses daur ulang.  Evaluasi Peningkatan Tindakan Sebagai upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atau yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk memenuhi kepentingan lingkungan misalnya pembangunan yang berkelanjutan, proses daur ulang, efisiensi penggunaaan sumber daya.   Manfaat Audit Lingkungan Mengidentifikasi risiko lingkungan. Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada. Menghindari kerugian finansial seperti penutupan, pemberhentian suatu usaha/kegiatan pembatasan oleh pemerintah, publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik. Mencegah diberikannya sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengauditan. Meningkatkan kepedulian pimpinan/penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung lawab lingkungan. Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur ulang limbah. Menyediakan laporan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah, dan media massa. Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha atau kegiatan asuransi, lembaga keuangan, dan pemegang saham. Your All-in-One Sustainability Platform Satuplatform hadir untuk mencapai tujuan keberlanjutan dengan menjadi yang terdepan sesuai regulasi yang berlaku. Satuplatform adalah platform all-in-one yang menyediakan solusi komprehensif untuk ESG management, carbon accounting, dan sustainability reporting. Dengan fitur-fitur Satuplatform, Anda dapat: Mengumpulkan dan menganalisis data ESG secara akurat dan efisien Melacak emisi karbon dan menetapkan target pengurangan emisi Menyusun laporan ESG yang memenuhi standar internasional dan nasional Satuplatform juga didukung oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang keberlanjutan bisnis. Tim ahli kami akan membantu memahami kebutuhan Anda dan mengimplementasikan solusi yang tepat. Hubungi Satuplatform dan dapatkan FREE DEMO sekarang! Wujudkan bisnis yang berkelanjutan, berdaya saing, dan bertanggung jawab bersama Satuplatform Similar Article Building A Greener Tomorrow through Net Zero Emission In the midst of global warming and climate change, the effort of achieving Net Zero Emissions has emerged as a response to the growing recognition of the urgent need to mitigate climate change. Net Zero Emissions refers to the condition where the amount of greenhouse gases emitted into the atmosphere and the amount removed from it are balanced. This condition is essential for stabilising global temperatures and mitigating the impacts of climate change. Here, we will go through what are the pathways and commitment to build a greener tomorrow by dealing with emissions: Pathway to Achieve Net Zero For the… Dekarbonisasi untuk Masa Depan Energi Bersih Urgensi untuk menciptakan transformasi menuju kondisi iklim yang lebih baik merupakan suatu fokus yang penting dan menjadi perhatian seluruh dunia. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan bumi dan seluruh makhluk yang hidup di dalamnya agar terhindar dari dampak buruk perubahan iklim. Aksi untuk menciptakan kondisi iklim yang lebih ramah lingkungan juga sejalan dengan Paris Agreement tahun 2015 yang sampai saat ini telah mendorong semangat untuk menciptakan masa depan energi bersih dengan mengurangi jejak karbon. Berkaitan dengan pengurangan jejak karbon, dikenal pula proses dekarbonisasi yang saat ini mulai bertahap diterapkan oleh berbagai negara-negara di dunia.  Apa itu Dekarbonisasi? Dekarbonisasi merupakan suatu… 5 Big Threats of Deforestation Forest covers nearly one-third of the land area on our planet and is home to the majority of terrestrial life. They are also essential to human health, purifying our water and air and serving as our first line of defence against new infectious diseases.  Forests also play a big role in mitigating climate change and maintaining the stability of Earth’s climate system. But unfortunately, the act of deforestation is happening everywhere for commercial purposes, industries and others, without being aware of the impact on the environment that now becomes a threat to the world. Deforestation refers to a process of… Carbon Pricing: An Approach to Reduce Greenhouse Gas (GHG) Nowadays, several parts of the world are suffering due to the increase of heat waves. Take example in Jakarta, the excessive heat has become worse during these couple of years. In May 2022, the average air temperature reached 36 degrees celsius according to records from the Meteorology, Climatology and Geophysics Agency (BMKG). This phenomenon is caused by Greenhouse Gases (GHGs), the gases in the Earth’s atmosphere that trap heat and warm the planet’s surface. The GHGs are triggered by industries and human activities such as the use of transportation, commercial and residential, agriculture, land use and forestry. Besides, it is… Tanda-Tanda Perusahaan Lakukan Greenwashing Greenwashing dapat berdampak serius terhadap kepercayaan konsumen, kemajuan berkelanjutan, dan kredibilitas industri secara keseluruhan Keberadaan Gas Metana bagi Lingkungan Keberadaannya gas metana sebagai komponen utama gas alam memiliki implikasi penting terhadap perubahan iklim

Keberlanjutan Bisnis : Bagaimana kita memulainya?

Keberlanjutan Bisnis : Bagaimana kita memulainya?

Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang turut berpartipasi dalam penanganan isu-isu keberlanjutan yang ada, salah satu komitmen yang dilakukan adalah dengan meratifikasi Perjanjian Paris di New York pada tanggal 22 April 2016, sebagai negara peratifikasi yang berkomitmen untuk melakukan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dan bergerak aktif dalam mencegah terjadinya perubahan iklim. Sustainable Development Goals (SDG’S) juga diterapkan oleh Indonesia sebagai komitmen. Dimana SDG’s adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. SDG’s memiliki 4 (empat) pilar berupa Pilar Pembangunan Sosial, Pilar Pembangunan Lingkungan, Pilar Pembangunan Ekonomi dan Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola dengan 17 Tujuan dan 169 Target. Pemerintah dan penyedia sarana secara legal formal perlu melakukan sinergi dengan para pelaku usaha sebagai pelaksana kebijakan tersebut. Membangun bisnis yang dapat dikategorikan sebagai “Sustainable Business” tidak hanya berfokus pada keuntungan profit, melainkan implementasi 3P yaitu People, Profit dan Planet harus dipegang teguh oleh para pelaku usaha. Berikut adalah 4 (empat) faktor yang menjadi fokus bagi Perusahaan agar dapat menerapkan bisnis yang berkelanjutan : 1. Faktor Lingkungan Keberlanjutan Lingkungan menjadi faktor penting yang harus dipenuhi oleh Perusahaan, dimulai dari bagaimana Perusahaan melakukan pengelolaan terhadap kualitas air atau air limbah, pengelolaan terhadap emisi yang dihasilkan, pengelolaan terhadap limbah B3, penggunaan energi, perhitungan gas rumah kaca dan komponen lainnya berdasarkan dari aktivitas Perusahaan itu sendiri. Regulasi pengelolaan lingkungan yang ditetapkan di Indonesia cukup beragam dimulai dari peraturan atau standar nasional maupun internasional. Beberapa Peraturan atau standar yang diterapkan adalah Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 1 Tahun 2021 terkait dengan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) bagi Perusahaan yang diwajibkan untuk mengikuti PROPER, ISO 14001 versi 2015 terkait dengan Sistem Manajemen Lingkungan. Perusahaan juga dapat menggunakan kerangka kerja yang dikeluarkan oleh Global Reporting Index (GRI) dalam pembuatan laporan keberlanjutan ataupun platform pengungkapan topik keberlanjutan lainnya berdasarkan Carbon Disclosure Project (CDP) atau Task Force on Climate-related Financial Disclosure (TCFD).        Komitmen Perusahaan dalam memenuhi seluruh aspek yang potensial terhadap kerusakan lingkungan akibat dari operasional Perusahaan akan memberikan dampak positif bagi Perusahaan dan bagi lingkungan. Perusahaan akan mendapatkan keberlanjutan di dalam operasional bisnisnya apabila kondisi lingkungan di sekitarnya baik dan mendukung. 2. Faktor Tenaga Kerja dan HAM Keberlanjutan Pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara maksimal bergantung dari bagaimana manajemen yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap karyawannya. Kolaborasi antara Indonesia dengan Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) pada 12 Juni 1950 merupakan bentuk komitmen atas perhatian Indonesia terhadap hak-hak tenaga kerja. ILO pun bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja, Organisasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Utama. 3 (tiga) bidang prioritas telah diidentifikasi untuk Program Kerja Layak Negara (Decent Work Country Program/DWCP) untuk Indonesia tahun 2020-2025 diantaranya :1. Dialog sosial efektif yang mempromosikan bisnis berkelanjutan dan kesejahteraan pekerja2. Penciptaan lapangan kerja dan lapangan kerja bagi kaum muda3. Meningkatkan perlindungan bagi kelompok pekerja yang rentan Pada 14 Juni 2021, Indonesia dipercaya sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) ILO periode 2021-2024 dan ini merupakan bentuk pengakuan internasional atas komitmen Indonesia dalam memajukan keadilan sosial dan mempromosikan kerja layak yang merupakan mandat utama dari ILO. Standar yang dikeluarkan oleh ILO dan/atau peraturan ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan ataupun program dapat digunakan oleh perusahaan. Perusahaan yang bergerak aktif serta mendalami isu, hak ataupun kendala yang terjadi pada karyawannya akan memiliki citra positif dan menghasilkan performa yang baik terhadap bisnis. 3. Faktor Etika Keberlanjutan  Proses perusahaan dalam mengelola prinsip berkelanjutan secara internal adalah fokus dari faktor etika dalam menjalankan bisnis. Faktor etika akan bergantung pada aktivitas manajemen dan pemilik Perusahaan dalam pemenuhan etika bisnis yang akan dijalankan. Penerapan etika bisnis yang baik akan menimbulkan keuntungan bagi pemangku kepentingan dan investor. Hal ini membuktikan bahwa Perusahaan menjunjung nilai moral, memperhatikan kepentingan bersama sehingga menciptakan suasana hubungan yang adil dan sehat, baik di lingkup internal maupun eksternal. Penerapan kode etik perusahaan, sistem manajemen anti penyuapan berdasarkan ISO 37001 versi 2016, Sistem Manajemen Keamanan Informasi berdasarkan ISO 27001 versi 2013 dan bagaimana Perusahaan menerapkan prosedur pengaduan atau lebih dikenal dengan whistleblowing system adalah beberapa contoh yang dapat dilakukan oleh Perusahaan dalam menerapkan faktor ini agar terciptanya bisnis yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 4. Faktor Rantai Suplai Keberlanjutan Dalam menjalankan bisnisnya, Perusahaan memerlukan  kerja sama dengan pihak ketiga lainnya agar barang/jasa yang dihasilkan dapat diterima atau dapat digunakan sebagaimana mestinya. Rantai pasok atau rantai suplai yang berkelanjutan dimaksudkan untuk mengelola semua proses yang terjadi, menggunakan masukan (input) yang ramah lingkungan dan mengubahnya melalui teknologi yang dapat meningkatkan jenis produk di daur ulang dalam lingkungannya. Sehingga, proses ini mengembangkan keluaran (output) yang dapat direklamasi pada akhir siklus hidup produk sehingga menciptakan rantai suplai yang berkelanjutan. Konsep Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA) berdasarkan SNI ISO 14040 versi 2016 dan SNI ISO 14044 versi 2017 adalah pendekatan yang dapat digunakan dalam penerapan hal ini. Kompilasi dan evaluasi masukan (bahan baku, bahan pendukung, air, energi, transportasi ke dalam proses), keluaran (produk, by-product, co-product, emisi) dan dampak lingkungan potensial dari sistem produk di seluruh daur hidupnya adalah hal yg dilakukan pada proses LCA. LCA merupakan suatu alat ukur kuantitatif untuk pembangunan berkelanjutan. Penilaian LCA pun sudah dilakukan sebagai penilaian PROPER bagi Perusahaan yang memiliki target dalam pencapaian kategori beyond compliance. Sehingga, rantai suplai menjadi hal yang harus diperhatikan dalam mencapai bisnis yang berkelanjutan. Mulai Ciptakan Bisnis Keberlanjutan Bersama Satuplatform Satuplatform, adalah platform penilaian keberlanjutan yang menggunakan standar nasional maupun internasional terhadap 4 (empat) faktor diatas yang dapat membantu Perusahaan dalam mewujudkan bisnis yang berkelanjutan. Metode penilaian berupa kuesioner yang disesuaikan dengan ukuran dan skala Perusahaan akan mempermudah Perusahaan dalam melakukan analisis kesenjangan terhadap hal yang sudah atau belum dilakukan oleh Perusahaan, dengan bantuan analisis dari assessor yang berpengalaman di bidangnya akan membantu Perusahaan anda menuju bisnis yang berkelanjutan. Ingin informasi lebih lanjut terkait cara memulai bisnis secara keberlanjutan? mulai ciptakan bisnis berkelanjutan Anda disini.    Referensi : Arviani, 2022. ESG : …